Lanjutnya, keterangan T. Zulmizan F Assagaff ketua Harian Karib Paslon No.1, bahwa acara tersebut murni acara tim koalisi dan Alfedri hadir sebagai ketua tim koalisi dan sekaligus ketua DPD PAN Kabupaten Siak.
Saat ke Jakarta, Alfedri juga tidak didampingi ajudan atau staff dan biaya perjalanannya di tanggung pribadi.
“Hal ini dibahas dalam rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 17 april 2018, yang berkesimpulan dugaan pelanggaran alfedri berupa foto bersama, yang di duga awal melanggar pasal 71 ayat 1 undang-undang no. 10 tahun 2016, yang intinya larangan pejabat daerah bertindak menguntungkan salah satu paslon, menyatakan alfedri tidak memenuhi syarat materil untuk diregister sebagai temuan pelanggaran pidana,” bebernya.
Walau demikian, Bawaslu tetap menyurati Alfedri untuk pencegahan pelanggaran kedepannya. Sebab selain sebagai ketua Tim Koalisi beliau juga sebagai pejabat daerah.
Ia diminta menjalan tugas sebagai pejabat daerah yang harus menjaga Netralisasi dan profesionalitas kerja.***(ran)