Diduga Salah Gunakan Wewenang Terkait Lingkungan, GNPK-RI Laporkan Oknum Ini

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait alih pungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir-Riau. Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonsia (GNPK-RI) Provinsi Riau, membuat laporan pengaduan polisi (LP) oknum Camat dan Peghulu (Kades) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Jumat (1/3/19) kemarin.

Kepada SegmenNews.com Wakil Ketua GNPK-RI Riau, Ifriandi SH, didampingi oleh beberapa orang pengurus lainnya saat mengantarkan laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Riau
Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, mengatakan, LP yang dibuat hari ini merupakan pengaduan terkait alih fungsi lahan hutan mangrove sepanjang bibir pantai menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pesisir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir itu

“Kami meduga perbuatan saudara Idris selaku Camat dan Agus Salim sebagai penghulu, telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” bebernya.

Selain itu, kata Ifriandi menambahkan, tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit ini. Camat dan Penghulu bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda, kami dari GNPK-RI Provinsi Riau meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor,” tegas Ifriadi mengakhiri.***(Ris).