Hati-hati Penggunaan dana Nagari untuk Covid-19, Bisa Pidana Mati!

DR.Zulfikri Toguan,SH,MH

OPINI:

Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) saat ini sudah mengkhawatirkan. Virus mematikan itu hampir menyebar ke seluruh belahan dunia.

Ribuan nyawa telah melayang akibat terjangkit oleh virus yang disebutkan diberbagai media berasal dari pasar hewan, kota Wuhan, China.

Indonesia juga tak terlepas dari serangan virus yang tak tampak tapi mematikan itu. Satu persatu masyarakat berguguran.

Virus yang disebutkan berasal dari kelelawar itu juga telah merambah ke Sumatera Barat. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untukĀ  mengantisipasi penyebarannya di tengah-tengah masyarakat.

Untuk penanganan dan pencegahan virus covid-19, pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran. Baik di pusat maupun daerah.

Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa anggaran tersebut tentunya untuk kemanusiaan. Besar harapan masyarakat, anggaran tersebut dapat mengatasi masalah kesehatan dan penanganan dalam wabah covid-19 ini.

Penggunaan anggaran itu tentunya tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang ada.

Cuma mengingatkan, sebab ada yang menelepon saya bolehkah dana nagari ini digunakan untuk menanggulangi bencana Covid 19, dan untuk kegiatan apa saja yang boleh terus bagaimana mekanismenya.

Saya kira pertanyaan ini berlaku buat semua wali nagari dan masyarakat, jadi perlu di jawab biar tidak menjadi keraguan dan perdebatan sesaat saja.

Pertama, perlu saya tekankan dana nagari ini dana negara maka KPK berwenang mengontrolnya, pasal 2 ayat (2) UU 31 th 1999, mengancam hukuman mati jika menyalah gunakan dana bencana.

Jika Covid 19 ini dijadikan bencana, maka dananya hati hati jangan sampai salah guna, bagaimana agar tidak salah gunakan maka perlu diperhatikan dasar hukum penggunaan dana ini, antara lain; Permendes no. 11 tahun 2019, tentang peruntukan dana desa atau nagari.
Surat Edaran Mendes no. 8 th 2020, tentang desa tanggap Covid 19.

Intinya adalah, nagari yang akan menggunakan dana ini harus:

1. Membentuk atau menetapkan Tim Relawan tanggap Covid 19 di Nagari.
2. Anggaran yang dapat digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
3. Robah APBDesa atau Nagari, dengan musyawara nagari, jika sudah jadi kawasan KLB bisa langsung dirobah.

Untuk pencairan dana tersebut perlu dokumen:

1. Peraturan Gubernur
2. Peraturan Bupati
3. Peraturan Nagari
4. Surat Kuasa penggunaan dana dari Bupati.

Demikian lah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi para wali nagari dan masyarakat untuk mengontrol penggunaannya.

Oleh: DR.Zulfikri Toguan,SH,MH
(Dosen Fakultas Hukum UIR dan Advokat)

# ZT untuk Pasaman Maju dan Mandiri.