Hearing Komisi II DPRD Rohul Bersama PT.Hutahaean Memanas

Hearing Komisi II DPRD Rohul Bersama PT.Hutahaean Memanas

Rohul(SegmenNews.com)- Permasalahan sengketa lahan masyarakat tiga desa, yakni Desa Tingkok, Desa Lubuk Soting dan Desa Tambusai Timur di Kecamatan Tambusai dengan PT.Hutahaean masih terus berlanjut, meski sudah berulang kali di mediasi oleh Pemerintah maupun oleh DPRD Rohul.

Pada Senin (25/1/2021)Siang, kembali digelar hearing yang di Pimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu H. Arif Reza Syah, Lc, Sekretaris Budi Suroso, Anggota H. Murkhas, S.Pd, Emon Casmon dan Budiman Lubis.

Hearing itu membahas persoalan sengketa lahan di perkebunan kelapa sawit seluas 825 hektar, yang saat ini dikuasai pihak PT Hutahean. Dari pihak Pemkab Rohul hadir Kabid Sarpras Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar, Kasi Permasalahan BPN Misdawati, Kades Tambusai Timur Marabona Hasibuan, Camat Tambusai  M.Ghadafi, Kades Lubuk Soting Maraposo Siregar dan Kades Tingkok Herman Lubis.

Masyarakat tiga desa yang wakili, Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur masing-masing H Zannah, Alil, Marakaya, Roba’a Nasution, Sukrial Halomoan Nasution, yang dikenal sebagai ketua Awi Rohul, dan juga Lembaga Gerakan masyarakat peduli Rokan hulu (Gempar) dari tamtim dan lain-lain.

Sedangkan dari PT Hutahaean diwakili oleh 4 orang yaitu humas, Hendri,Herwin Butar Butar/ Operasional kebun, Jefri Matondang/ Legal Corporate, David,S/Legal.

Samsul Kamar mengakui, dari informasi di dinas, bahwa lahan 825 hektar itu yang dikuasai oleh PT Hutahean di tiga desa tersebut belum ada izin usaha lokasi dan belum ada izi usaha perkebunan sebagai syarat mutlak dalam perintah usaha sektor perkebunan. Jadi sehelai kertas pun dari pemkab Rohul izinnya belum ada.

Dalam hearing, masyarakat tiga desa berharap agar DPRD Rokan Hulu mau mendukung masyarakat dalam menyelesaikan persoalan lahan yang dikuasai oleh PT Hutahean sejak 20 tahun lalu itu.

Wakil masyarakat tiga desa Sahrial Halomoan Nst menegaskan, masyarakat berharap adanya hasil dari mediasi antara pemerintah dan legislatif.

“Sudah 20 tahun lahan kami dikuasai PT Hutahean, dan hasilnya dikuasai oleh perusahaan. Kami sebagai pemilik hanya dapat melihat lahan kami tanpa bisa berbuat apa-apa,” sampainya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul Arif Reza Syah mengatakan, pihaknya akan berusaha menuntaskan permasalahan masyarakat tersebut secepatnya.

Kemudian menyimpulkan ada tiga obsi yang harus kita rekomendasikan satu, kita harus mengukur ulang lahan 825 hektar tersebut. Kedua, kita status Kuo kan lahan 825 ha. yang dikuasai oleh PT Hutahean ketiga, kita adakan pertemuan yang konkrit dengan perusahaan dalam jangka waktu dan tempo secepat cepatnya dan paling lambat dua minggu.

Sedangkan H Murkas mengatakan  apabila pihak perusahaan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini dengan baik maka ia meminta Pemkab Rohul mencabut izin usaha PT Hutahaean tersebut.

“Karena permasalahan ini sudah lama sudah mencapai lebih dari 18 tahun, maka perlu kita buat tegas dan tidak ada lagi mundurnya,” kata Murkas.

Sementara itu, Budi Suroso menegaskan pihak perusahan tidak punya hati dan perasaan sehingga bisa masalah ini belarut larut samapai 20 tahun lamanya.

Dan apabila nantinya tidak ada penyelesaian dengan baik ia minta masyarakat demo besar besaran.

“Saya komandonya,” ucap Suroso dengan marah marah dihadapan perwakilan PT Hutahaean.

Kemudian Anggota DPRD Rohul Budiman Lubis yang berasal dari dapil Tambusai yang juga berasal dari desa tamtim menegaskan saya sebagai wakil rakyat sangat setuju keputusan DPRD dari komisi ll yang membuat keputusan yang sangat bagus.

Di katakan Budiman Lubis sudah 18 tahun PT Hutahean dengan tiga desa ini bermasalah namun tidak ada hasil atau titik temunya.

Kita berharap Pemkab Rohul tegas dalam mengambil keputusan karena pihak perusahan dalam hal ini PT Hutahaean sangat bandel dan tidak punya hati dan perasaan, bagusan Belanda lagi masih ada perasaannya dibanding dengan perusahaan ini, kata Budiman Lubis.

Dan kita minta kepada PT Hutahaean berikanlah hak masyarakat,hak rakyat dan CSR kepada masyarakat Tempatan. Dan bukan saja Hutahean tapi seluruh perusahaan di Rohul yang bermitra.ini sebagai contoh rasanya, mudah mudahan kedepan hak masyarakat diberikan.

Di terangkan Budiman Lubis dalam pemerintahan kita sekarang melalui perkembangan batner supaya NPWP perusahaan di Rohul yang tidak beralamat di Rohul dibikin di Rohul,menjaga supaya pajaknya dapat sama kita jadi jalan kita rusak, dia enak aja dia angkat hasil bawa ke Medan dan ke Pekanbaru.

NPWP itu dasar kita mendapatkan pendapatan daerah. Jadi asal kalian tahu juga katanya kepada wartawan bahwa 250 juta untuk mengeluarkan pajak PNPM nya. Malah kita didigugat dimahkamah agung, Alhamdulillah pemkab kita menangkan sudah luar biasa melawan Pemda. Berarti niatnya tidak ada untuk berkontribusi kepada daerah kita, masyarakat kita disolimi 18 tahun kata Budiman Lubis.

“Jadi saya sekali lagi  berharap pikirkan lah masyarakat sekitar, sesuai dengan amanat undang-undang dan tujuan negara ujung pahlawan kemerdekaan Indonesia ini untuk mensejahterakan rakyat, jadi perlu kita membantu yang susah dan membantu yang miskin,” harap Budiman Lubis.***(fit)