Penyedia Internet Harus Kantongi Izin!

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Aktivitas pemasangan tiang fiber optik di Kota Pekanbaru mulai meresahkan. Mereka mulai nekat masuk ke perumahan masyarakat tanpa izin yang jelas.

Tim Koordinasi Penertiban dan Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik di Kota Pekanbaru menyayangkan ulah oknum penyedia layanan internet. Mereka menegaskan agar penyedia layanan mengantongi izin ketika masuk ke wilayah perumahan.

“Seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi pemasangan tiang harus tetap izin, apalagi itu merupakan kawasan perumahan,” tegas Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra.

Masyarakat juga bisa aktif menanyai izin ketika mendapati oknum yang hendak memasang tiang maupun kabel fiber optik di lingkungannya. Mereka bisa menanyakan izin pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tersebut.

“Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ulasnya.

Penyedia layanan internet yang ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.

Hendra menyebut bahwa penertiban bakal dilakukan oleh tim satgas ketika penyedia jasa layanan internet mengabaikan aturan. Tim satgas bisa saja mencabut tiang dan memutus kabel fiber optik ilegal.

Apalagi saat diketahui penyedia jasa layanan internet tidak mengantongi izin. “Bila mereka tidak responsif, tentu kita akan tertibkan bersama satgas,” ujarnya.

Pihaknya sudah mendorong Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menggesa pendataan tiang maupun kabel fiber optik. Mereka masih bisa mendata aset tiang dan kabel fiber optik milik penyedia jasa layanan internet.***(dmf)