Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sebagai upaya meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau meluncurkan pengembangan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hadir pada acara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Direktur Rumah Sakit Jiwa. (RSJ) Tampan, Sri Sadono Mulyanto, Kepala Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan, Pengurus Forum Wartawan KI Riau, Ikhwan, Perwakilan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Taufik.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya menuturkan, dengan dilakukannya pengembangan aplikasi PPID, maka akan menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana dan tidak berbelit. Hal tersebut karena seluruh proses pelayanannya sudah terdigitalisasi sehingga membuat prosesnya lebih mudah dan cepat.
“Aplikasi ini membuat seluruh prosedurnya dapat dilakukan by aplikasi. Mulai dari mencari daftar informasi publik (DIP) hingga mengajukan permohonan informasi. Hingga seterusnya masyarakat hanya tinggal menunggu jawaban melalui aplikasi PPID,” ucapnya saat launching aplikasi PPID di Kantor Diskominfotik Riau, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut disampaikan dia, ke depannya diperlukan sosialisasi agar masyarakat lebih familiar terhadap aplikasi yang PPID yang baru. Erisman berharap permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat dapat selesai di PPID utama. Sehingga tidak menjadi sengketa informasi.
“Namun intinya adalah, kita sudah membuat aplikasi yang serba digital yang memungkinkan masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dari mana saja,” jelasnya.
“Meskipun banyak masyarakat yang mengajukan permohonan informasi, harapannya semua bisa diselesaikan sampai di PPID utama, tidak sampai menjadi sengekta informasi yang harus disidangkan di Komisi Informasi,” imbuhnya.
Selain aplikasi tersebut, pihaknya juga melakukan renovasi ruangan PPID. Sehingga terbangunnya ruangan PPID yang representatif. Serta melakukan penguatan SDM PPID agar lebih pro aktif dalam memfasilitasi, mengkoordinasi, dan mengedukasi.
“Terkait dengan renovasi ruangan PPID, tentunya untuk menciptakan kawasan yang lebih nyaman dan kondusif, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal,” ungkapnya.
Kemudian, pihaknya juga aktif melakukan penyusunan DIP. Saat ini kurang lebih terdapat 30 badan publik yang sudah melakukan penyusunan DIP.
Jika masing-masing badan publik menyusun DIP, maka akan memudahkan masyarakat mengetahui segala informasi dari berbagai badan publik. Sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan informasi lagi, karena sudah mendapatkan informasi yang lengkap.
“Ini tentu saja menjadi kabar baik bagi kita, karena sebelumnya sangat sulit untuk menyusun DIP. Maka telah terjadi progres yang baik dan kedepan kita harapkan memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat terhadap informasi, khususnya di lingkungan Provinsi Riau,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Riau sedang melakukan penyusunan draft Perda tentang tata kelola keterbukaan informasi. Di mama yang menjadi perhatian dalam perda tersebut yakni pasal 40 tentang sanksi bagi OPD yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi.
“Mulai UUD, Permendagri, sampai Pergub tidak ada satupun yang mengatur tentang sanksi. Sehingga kalau ada badan publik yang cuek saja dalam kepatuhannya terhadap informasi publik, tidak ada sanksi yang akan mendisiplinkan badan publik tersebut,” ujarnya.
“Hal tersebut barangkali yang akan kita rumuskan kedepan bersama DPRD Riau bagaimana seminimalnya ada sanksi administratif, sehingga akan memaksa kepada seluruh badan publik agar patuh terhadap keterbukaan informasi publik,” tandasnya.***)mr)