Bengkalis(SegmenNews.com)- DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna ke 2 masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dengan Agenda Perubahan Propemperda Tahun 2024.
Rapat paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sofyan, didampingi Bupati Bengkalis diwakili oleh Wakil Bupati H. Bagus Santoso, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (26/02/2024).
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Rafiardhi Ikhsan membacakan kehadiran anggota dan kuorum terpenuhi.
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkalis Bulan Febuari 2024 telah menetapkan jadwal kegiatan rapat paripurna perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 yang telah dibahas secara bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat Kerja DPRD bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor: 100.03/31/SETDA-HK tanggal 30 Januari 2024 perihal Penyampaian Penambahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dan Berdasarkan hasil Rapat Bapemperda dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setda serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis pada tanggal 26 Febuari 2024 dengan hasil keputusan Bapemperda dengan Nomor: 180/BAPEMPERDA/DPRD/2024/01 menyetujui usulan pengajuan Ranperda tersebut untuk dimasukkan ke dalam Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2024.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, selanjutnya akan dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme kerja dewan.
Setelah disampaikan Rancangan keputusan tersebut seluruh anggota DPRD yang hadir menerima dan menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut.***(imam/)