Rohul(SegmenNews.com)– Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu dan direksi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekanbaru meneken Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara.
Perjanjian kerja sama ini diteken langsung oleh Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, Rabu (6/6/24).
Usai meneken MoU di kantor Kejari Rohul, Ruszian Dedy mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini dapat dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam program jaminan sosial tenaga kerja sekaligus untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan cabang Pekanbaru Panam dapat bersinergi bersama Kejari Rohul dalam pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara, serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum.
Sementara, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH MH mengatakan, Kejari Rohul sebagai Pengacara Negara memberikan pelayanan, penegasan, kepastian tindakan hukum dalam rangka Pengoptimalan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja
“Fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum,” ungkapnya.
Kegiatan Mou dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rohul M Agung Wibowo, S.H., M.H., Kasubsi Datun Nurul Annisa S.H., M.H., Jaksa berserta staff dan sejumlah pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam.**(rn)