
Rohul(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan pemusnahan barang bukti 96 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht sesuai putusan pengadilan, Selasa 09 Juli 2024.
Plh Kajari Rohul Adhi Thya Febricar, SH MH mengatakan adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Sabu seberat 471.35 gr, tanaman kering jenis ganja seberat 9.025.02 gr dari total 45 perkara Narkotika.
“Sedangkan perkara keamanan dan ketertiban umum sebanyak 16 perkara, dengan jenis barang bukti berupa baju, celana, kaos, tas, pisau, jerigen, HP dan lain-lain,”ujar Adhi didampingi Kasi PB3R Lita Warman, SH MH.
Perkara Oharda sebanyak 35 perkara dengan jenis barang bukti baju, pisau, kayu, tas, keranjang egrek, tojok, obeng dan lain-lain.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkotika, seperti shabu, ekstasi dan lainya,” ujar Adhi.
Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Plh. Kajari Rokan Hulu, Adhi Thya Febricar, SH MH beserta Kasi PB3R Lita Warman, SH yang disaksikan langsung oleh Kasubagbin Hendro Widodo SE, Kasi Datun Muhammad Agung SH, Kasubsi Pidsus Agung Arda SH,dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.*(ar)