Pj Wali Kota Pekanbaru: RT dan RW Dilarang Terlibat Politik Praktis

PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Pekanbaru(SegmenNews.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali menegaskan pentingnya netralitas Ketua RT dan Ketua RW dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024.

Ia mengingatkan bahwa para Ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik praktis dengan mengatasnamakan kelembagaan mereka.

“Ini penting untuk ditekankan, RT dan RW sebagai lembaga tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” tegas Risnandar.

Risnandar menjelaskan bahwa yang dilarang adalah membawa nama kelembagaan RT dan RW dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Menurutnya, tugas RT dan RW adalah melayani warga di lingkungannya tanpa memihak, sehingga jika mereka terlibat dalam politik praktis, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Jika kelembagaan berpolitik, sementara warga memiliki pilihan yang berbeda, hal ini bisa menimbulkan masalah,” jelasnya.

Meski begitu, Risnandar menekankan bahwa secara pribadi, Ketua RT dan RW masih diperbolehkan mendukung salah satu paslon. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dibawa ke ranah kelembagaan.

Selain itu, peringatan serupa juga disampaikan kepada organisasi yang aktivitasnya dibiayai oleh pemerintah kota, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).

“Organisasi seperti MUI, FKDM, dan FPK juga harus netral. Mereka tidak boleh mendukung satu calon dengan membawa nama lembaga, karena ada aliran dana APBD di sana,” tegas Risnandar.

Sebagai penutup, Pj Wali Kota menyatakan siap melakukan evaluasi dan menindak pengurus RT dan RW yang melanggar aturan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi titik tekan adalah netralitas kelembagaan. Secara pribadi, silakan berpendapat, tetapi jangan membawa lembaga dalam politik praktis,” tuturnya.***