OPINI: Tinjauan Kritis Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Pemakzulan Wapres Gibran

Herman (Mahasiswa Lancang Kuning)

Issue pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat belakangan ini. Hal itu menimbulkan reaksi dari masyarakat dan kalangan akademisi.

Pemakzulan itu muncul pasca terbuktinya pelanggaran etik oleh Hakim Mahkamah Konstitusi lewat putusan yang membuka jalan pencalonannya.

Banyak pihak mempertanyakan
legalitas dan keabsahan proses pemilu yang mengangkat beliau sebagai wapres, terutama terkait dugaan pelanggaran prinsip keadilan konstitusional.

Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, proses pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur secara ketat dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.

Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Dalam pasal 7A UUD 1945 ditegaskan, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum
sebagaimana disebutkan.

Tidak hanya sampai disitu. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden harus melalui sidang di Mahkamah Konstitusi terlebih
dahulu.

Namun secara konstitusional,
pemakzulan harus didasarkan pada tindakan pribadi Wapres itu sendiri. Bukan cacat administratif atau etik lembaga lain.

Secara hukum tata negara, tuduhan terhadap Gibran belum menyentuh ranah yang masuk dalam kategori pasal 7A. Belum ada bukti konkret atas tindak pidana berat, pengkhianatan, atau perbuatan
tercela yang dilakukan langsung oleh Wapres Gibran.

Karena itu, pemakzulan terhadap Wapres Gibran tidak memenuhi syarat hukum tata negara sebagaimana diatur dalam konstitusi. Wacana ini lebih merupakan reaksi politik ketimbang landasan hukum objektif.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan elite politik untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak gegabah dalam menafsirkan konstitusi.

Penulis: Herman
NIM : 2474201581
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning

Dosen Pembimbing: Dr. H. Eddy Asnawi, SH., M.Hum.