Pekanbaru(SegmenNews.com)- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Marcos M. M. Simaremare, S.H., M. Hum mengikuti bimbingan teknis Pembangunan Strategis secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM, Selasa (21/11/23).
Dalam Bimtek secara virtual ini, Asintel didampingi oleh Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, SH., MH berserta para jaksa fungsional bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani menyampaikan, bahwa dalam rangka mendukung dan mensukseskan peran Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan startegis dan penguatan iklim investasi, perlu dilaksanakan dengan merujuk sesuai ketentuan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Agar tidak memanfaatkan tupoksi Kejaksaan dalam PPS untuk mencari uang demi kepentingan atau keuntungan pribadi, karena menjalang pelaksanaan Pemilu 2024 masing-masing pihak akan saling mengawas PPS dilakukan terhadap PSN dan PSD.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Dr. Reda Manthovani, SH.,LLM menyampaikan Pelaksanaan PPS sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas permohonan dari Pemohon.
Dimana nantinya PPS menilai adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap: personil, materiil/aset atau hambatan birokratis yang disebabkan oleh kekosongan, ketidakjelasan, dan/atau tumpang tindih ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi, menghambat, atau menggagalkan penyelenggaraan PPS.
Kegiatan PPS dilaksanakan oleh satuan kerja pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.***(ran/rl)