Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Sidang dugaan penggelapan dana Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, dengan terdakwa, H Basri Lubis kembali digelar, Kamis (13/2/14). Dengan agenda meminta keterangan saksi.
Sidang dipimpin, Hakim ketua Dicky Ramdhany, Hakim anggota Lia Yuannita dan Anastasia. Dari keterangan dua saksi, Safi’i yang merupakan mantan Bendahara umum Poktan dan Sofyan mengaku mereka tidak pernah dilibatkan dalam masalah keuangan hasil kebun dari PT Togos Gopas.
Seluruh anggota Koperasi berjumlah 1.028 dengan dana bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.Namun mereka tidak mengetahui secara rinci jumlah keseluruhannya, sebab mereka mengaku tidak pernah dilibatkan. Anggota terdaftar sejak tahun 2001 sampai Juni 2011.
Kerugian masing-masing anggota kelompok belum diketahui. Mereka hanya mengetahui jumlah dana yang digelapkan Basri Lubis sejak Juli 2011 sampai Juli 2012 sebesar Rp7,2 miliar.
“Kami tak pernah terima gaji, kami minta kembalikan uang kami,” imbuh Safi’i kepada wartawan usai memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara, Sofyan juga berharap uang masyarakat di kembalikan, dan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Seperti proses sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Pasir pangaraian membludak oleh masyarakat yang merasa dirugikan dalam penggelapan dana tersebut, dikawal ketat pihak kepolisian.***(r4n)