Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tiga sindikat narkoba, Lamhot (43) warga Jalan Lintas Timur, Km 39, Bandar Sekijang, dan Taufik (37) warga Ujung Batu, Rohul serta Joko (20) warga Simpang Langgam selaku kurir berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan.
Dua diantaranya merupakan pemain lama yang sudah pernah dipenjara karena kasus serupa. Tesangka dikenal sangat licin dalam bertransaksi. Berkat informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menjebak tersangka, Lamhot dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah tersangka Lamhot ditangkap lalu dikembangkan dan polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, Senin (24/3/14) mengatakan penangkapan tiga tersangka narkoba berhasil kita tangkap, dua diataranya mantan napi dengan kasus yang sama.
“Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat, dan melalui penyamaran, maka tersangka narkoba berhasil ditangkap,” imbuh Kasat Narkoba.
Dirumah Lamhot ditemukan barang bukti, dua paket sabu, serta bungkusan platik yang biasa digunakan membungkus sabu, serta mancis dan alat timbang digital, serta bong.
Setelah Lamhot ditangkap mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya Joko, tidak butuh waktu lama sang kurir berhasil ditangkap dan mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari Taufik warga pendatang dari Rohul yang juga mantan napi kasus sabu.
Namun selain berhasil menangkap Taufik yang datang mengendarai mobil Toyota Avanza BM 1137 JF di Jalan Lintas Timur, dan digeledah ditemukan dua ong ganja kering siap edar, timbangan digital. Sedangkan barang bukti sabu telah habis di jual oleh mantan napi tersebut.
“Setelah kita kembangkan, bandar besarnya sudah kabur dan kini sedang diburu keberadaanya yang telah diketahui identitasnya,” tambah Kasat Narkoba.***(fin)