DPRD Riau Bentuk Pansus LKPJ

DPRD Riau Bentuk Pansus LKPJ (Erizal Muluk)
DPRD Riau Bentuk Pansus LKPJ (Erizal Muluk)

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Untuk  mendalami dan menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Riau tahun 2015, DPRD Riau membentuk Pansus LKPJ. Pansus ini diketuai oleh Ketua Komisi D, Erizal Muluk dari Fraksi Golkar.

Pembentukan Pansus LKPJ dilakukan pada rapat Paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampain jawaban pemerintah provinsi Riau terhadap pandangan umum fraksi DPRD pada LKPJ kepala daerah tahun 2015.

Sementara Tim Pansus LKPJ beranggotakan 14 anggota orang yang terdiri dari  perwakilan masing masing fraksi, diketuai Erizal Muluk dari fraksi Golkar dan wakil ketua Kordias Pasaribu dari fraksi PDIP. Sedangkan tim akan bekerja selama 30 hari kerja.

Plt Gubri Arsyad Juliandi Rachman dalam Penyampaian Jawaban kepala daerah itu mengatakan, Pemprov sangat mengapresiasi terhadap pembentukkan Pansus LKPJ tersebut. Melalui kerjasama yang telah terbangun selama ini dalam mencapai tujuan pembangunan, diharapkan dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.

“Kami sangat mengapresiasi sangat tinggi atas kerjasama yang baik antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Diharapkan melaui kerjasama dan kerja keras pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” kata Arsyadjuliandi, Senin (4/4/16). Sementara paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.

Sementara Fraksi PDIP, Almainis mengatakan dewan mengucapkan terima kasih terhadap berbagai masukan dan kritikan yang disampaikan secara positif dan produktif oleh kepala daerah. Sehingga telah menjadi perhatian utama bagi semua pihak.

Sementara terkait belum optimalnya serapan anggaran, baik dibidang urusan pendidikan dan kesehatan yang realisasinya masih rendah diharapkan dapat digesa sampai masa tahun anggaran berakhir. Sehingga realisasi anggaran bisa tercapai 100 persen nantinya.

“Sementara sampai hari ini, serapan anggaran bidang urusan pendidikan dan kesehatan termasuk berada pada angka minimal. Sedangkan anggarannya sangat tinggi atau sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh konstitusi pendidikan minimum yaitu sekitar 20 persen,” ujar Alamainis.***(Alin)