Syarat Calon Walikota Pekanbaru Jalur Independen Harus Ada Dukung 47.041 KTP

Ketua KPU Pekanbaru Amirudin
Ketua KPU Pekanbaru Amirudin

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua KPU Pekanbaru H Amiruddin Sijaya Spd MM menjelaskan, syarat pencalonan melalui jalur independen atau perseorangan, yaitu didukung oleh 47.041 orang melalui fotocopy kartu identitas. Seperi KTP, KK, Paspor Pekanbaru dan lain-lain.

Kemudian calon harus didukung oleh 50 persen  kecamatan. Seperti di pekanbaru harus didukung minimal 7 kecamatan. Selain itu dukungan tidak boleh berstatus, PNS, TNI/Polri, anggota KPU, PPS dan insansi pemerintahan lainnya.

“Syarat pencalonan jalur independen tetap mengacu kepada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2014. Yakni jumlah DPT sekitar 627.212. Maka untuk jalur independen dietapkan didukung minimum sebanyak 7,5 persen atau sebanyak 47.041 dukungan,” jelas Amiruddin, Kamis (26/5).

Syarat dukungan dilampirir, nama, alamat,  tandatangan, dan dilampiri identitas kependudukan tersebut. Syarat dukungan ini dilampirkan dalam formulir B1. Dimana pendukung diminta untuk menuliskan nama, alamat dan tantangannya.

Sementara formulir B1 bisa di download di www.kpu.go.id. Penyerahan berkas kartu identitas harus diserahkan berdasarkan tingkat kelurahan. Sehingga anggoa KPU bisa memudahkan dalam tahap perivikasi faktual kepada pendukung tersebut.

Tata cara jalur independen akan diumumkan melalui Juknisnya, pada tanggal 20 Juli sampai 2 Agustus. Setelah pengumuman baru berkas syara pencalonan diserahkan pada tanggal 6-10 Agusus ke KPU Kota pekanbaru.

“Sedangkan tanggal 6 Agus sampai 16 September merupakan tahap perivikasi dan rekapitulasi. Setelah itu tanggal 19-21 September baru tahap pendaftaran bagi pasangan calon dari partai dan independen di KPU,” jelas Amiruddin.***(Alin)