
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2014, Misnawati, yang saat ini menjabat staf ahli Bupati bidang SDM, Rabu (25/1/2017), ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bersama dua pegawai honor kepercayaan yang.
Mereka ditahan terkait korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil senilai Rp1,8 miliar. Hal ini terungkap dari analisa PPATK terhadap lalu lintas rekening Js yang mencurigakan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, mengatakan, perkara korupsi ini berasal dari analisis PPATK yang ditindak lanjuti Kejaksaan Agung RI dan diteruskan ke Kejati Riau.
Laporan awal ada rekening Js, salah satu pegawai honor kepercayaan tersangka Misnawati pada salah satu bank BUMN yang mencurigakan hampir sekitar Rp4 miliar. Lalu lintas uang pada rekening tersebut tidak sesuai dengan profil Js yang merupakan pegawai honor.
Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan penyidikan, dari bukti awal ada indikasi korupsi. Penyidikan mulai dilakukan Oktober 2016. Dalam penyidikan, diperiksa saksi 26 orang dan ahli, ternyata ditemukan bukti cukup ada tindak pidana korupsi sekitar Rp 1,9 miliar, dari jumlah tersebut ditemukan ada kerugian negara Rp1,81 miliar.
Modusnya, tersangka Misnawati menyuruh dua pegawai honornya mencari perusahaan, kemudian terdakwa Misnawati melaksanakan sendiri kegiatan belanja rutin dengan menggunakan perusahaan tersebut. Proyek ini umumnya merupakan proyek dengan metode penunjukan langsung dengan nilai proyek di bawah Rp200 juta.
Selain melaksanakan sendiri, proyek tersebut juga ada yang fiktif seperti alat tulis kantor, beli kertas dan pengadaan, namun administrasi dibuat selengkap mungkin, sehingga dana bisa dicairkan ke rekening kedua pegawai honor kepercayaan terdakwa Misnawati.
Perbuatan ini dilakukan berulang-ulang pada tahun 2014, sehingga transaksi pada rekening ini mencurigakan, karena tidak sesuai dengan profil Js yang merupakan pegawai honor.
“Saat ini sudah dilakukan penyitaan. sekitar Rp300 juta. Dari jumlah kerugian negara tersebut, yang paling banyak menikmati yakni tersangka Hs dan Misnawati, sementara tersangka Js hanya sedikit, namun secara administrasi dia yang bertanggung jawab, ” ujar Sugeng.
Terhadap ketiga tersangka dijerat tiga sangkaan alternatif, yakno Pasal 2 ayat 1, pasal 3, UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf i UU 20 Tahun 2001, yang berbunyi pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang langsung atau tidak langsung terlibat atau turut serta pada pemborongan.
“Ini akan dicoba dan memberi pembelajaran bahwa PNS yang bekerja demikian adalah tindak Pidana dengan ancaman pidana ya tiga tahun,” ujar Sugeng. ***(hasran )