Karyawan PT Total Diadili Palsukan Tandatangan Cek di BCA

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Adhy Maryanto SE, Kasir PT Total Bangun Persada Pekanbaru, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa telah melakukan pemalsuan tandatangan General Affair PT Total Bangun Persada untuk mencairkan ceque pada Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp548 juta.

Salah satu proyek PT Total Bangun Persada di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH, Selasa (6/6/2017), disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa Adhy Maryanto, dilakukan pada Senin 2 Februari 2017 di proyek PT Total Bangun Persada, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Saat itu ia memalsukan tanda tangan Ir Takdir Prabowo, GA PT TBP.

Pada tanggal 27 Februari 2017, terdakwa mengetahui ada dana sekitar Rp548 juta untuk pembayaran gaji kebersihan dan sekuriti. Pada tanggal 14 Februari terdakwa mencairkan ceque di Bank BCA sebesar Rp130 juta tanpa sepengetahuan Ir Takdir. Kemudian pada tanggal 27 Februari 2017, terdakwa kembali mencairkan ceque pada Bank BCA sebesar Rp373 juta, lagi-lagi tanpa sepengetahuan Ir Takdir Prapowo yang merupakan pimpinan proyek.

Uang tersebut ditransfer oleh terdakwa ke rekening terdakwa sebesar Rp138 juta dan Rp362 juta untuk membayar uang makan, uang lembur staf dan lain-lain, sementara sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.