Pekanbaru (SegmenNews.com)-Pemilik rekening gendut yang dinilai hasil korupsi, Yusman SE, yang merupakan bendahara Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kampar, Kamis (6/7/2017), menangis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ia mengaku tidak tahu mengapa jaksa mendakwa dan menuntutnya selama 4,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernat Ginting SH, awaknya menutut terdakwa Yusman SE, selama empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kampar rentang waktu tahun 2010-2015. Uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi dan terpantau oleh PPATK.