Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni, divonis selama sembilan tahun penjara oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Bengkalis tahun 2009-2014.
Vonis ini diberikan majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar MH LLM. Vonis ini jauh lebih tinggi dibanding vonis yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya memvonis keduanya selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam putusan kasasi juga disebutkan, kedua terdakwa dihukum membayar denda maaing-masing selama Rp200 juta, subsider selama enam bulan penjara.