Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, menahan tiga orang mantan anak buah Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil. Penahanan terkait dugaan korupsi di Bappeda Rohil tahun 2008-2011 sebesar Rp1,3 miliar.

Ketiga orang tersebut yakni, tersangka S, bendahara pengeluaran Bappeda Rohil tahun 2008-2009, tersangka H, bendahara pengeluaran tahun 2010-2011 dan tersangka RZ, pejabat eselon III yang mengkoordinir pengeluaran uang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, yang ditemui di sela-sela penahanan, Selasa (8/8/2017), mengatakan, ketiga orang tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Bappeda Rohil, Wan Amir Firdaus, yang saat ini sudah dilakukan penahanan terlebih dulu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Riau, diketahui, selama 2008-2011 ada proses pengadaan barang dan jasa dan pengadaan rutin di Bappeda Kabupaten Rohil, tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dengan total kerugian mencapai Rp1,192 miliar.






