Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini Kejati Riau telah menahan 3 orang tersangka Dana Tak Terduga (DTT) tahun 2012 Kabupaten Pelalawan. Dua tersangka diduga menggunakan uang untuk turnamen golf dan membeli kamera.

Tiga tersangka tersebut yakni, Lahmuddin (mantan kepala DPPKAD)Pelalawan, Andi Suryadi (PNS) dan Kasim pihak swasta.
Andi dan Kasim merupakan pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Keduanya ditetapkan tersangka karena membuat pertanggungjawaban fiktif dan untuk kepentingan pribadi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (6/9/17), mengatakan, Kasim, merupakan yang pengurus Persatuan Golf Kabupaten Pelalawan menggunakan dana Rp125 juta dari dana tak terduga untuk kegiatan turnamen golf. Kenyataannya pertangungjawaban yang dibuat fiktif.
Sedangkan tersangka Andi menggunakan dana tak terduga Pemkab Pelalawan sebesar Rp90 juta yang digunakan untuk membeli tiga buah kamera untuk kepentingan pribadi.
“Dua kamera sudah kita sita, satu lagi masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selain itu tersangka juga membuat SPJ fiktif,” ungkap Sugeng.***(hasran)