Kejati Riau: Dwi Agus Intelectual Dader Korupsi RTH Tugu Anti Korupsi

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau saat ini sudah menahan tiga dari 18 orang tersangka korupsi ruang terbuka hijau Tugu Anti Korupsi. Ketiganya dinilai penyidik sebagai intelectual dader dalam tindak pidana ini.

Mantan Kadis PU Ciptada Riau Ditahan

Tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni mantan Kadis PU Ciptada Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, Konsultan Pengawas CV Panca Mandiri, Rinaldi Mukni dan ZJB yang meminjam PT Bumi Riau Lestari, selaku kontraktor pelaksana.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan, tiga tersangka yang ditahan ini merupakan intelectual dader dari perkara korupsi RTH ini.

“Dari 18 orang tersangka yang kita tetapkan pada perkara korupsi RTH Tugu Anti Korupsi ini, kami menilai tiga orang ini sebagai pelaku intectualnya,” ujar Sugeng.

Karena itu lanjut Sugeng, pihaknya akan memprioritaskan penanganan perkara tiga tersangka ini, Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mukni dan ZJB.