Bobol” PTPN V Rp1,2 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kuansing Diadili

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Mantan anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014, Arlimus BC, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,2 miliar dengan cara mencairkan uang PTPN V dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Mantan anggota DPRD Kuansing diadili

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing mengatakan, perbuatan terdakwa Arlimus BC bahwa tahun 2004 lalu, berdiri Kelompok Tani Sako Pelangi, Arlimis BC menjabat Ketua Koptan, Khairul Saleh Sekretaris Koptan dan Asmin, Manajer Koptan (keduanya DPO).

Pada tahun 2005, Kades Pesikayan, Kabupaten Kuansing, Yaman Masri, mengajukan permohonan bermitra kebun kelapa sawit ke PTPN. Kades menyatakan kesediaan tanah ulayat seluas 4.000 ha. Kades menawarkan 40 persen untuk masyarajat plasma dan 60 persen untuk inti PTPN V.

Kades juga melampirkan peta tanah ulayat. Surat keterangan status lahan peta perencanaan kebun kepala sawit.

Selain itu Koptan juga mengajukan kerjasama KKPA ke PTPN V tanggal 2 Des 2005 yang ditandatangani terdakwa Arlimus selaku ketua, dengan luas lahan 4.000. Dengan kebun inti 60 persen dan plasma 40 persen.