
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, agar tim kampanye Cagubri nomor urut 4 menurunkan baleho memuat foto Ketum Golkar Airlangga Hartanto bertuliskan “Salam 4 Jari”.
Penurunan baleho di seluruh wilayah Provinsi Riau itu diberi tenggat waktu 1×24 Jam.
Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga, Neil Antariksa A.Md SH MH, Sabtu (5/5/18) menjelaskan, Alat Peraga (APK) atau baleho bertuliskan “Salam 4 Jari” tesebut telah melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
Dinyatakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota.
Hal tersebut juga tertuang pada peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2017, pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan Paslon/ tim kampanye tidak boleh mencetak, dan memasang alat peraga kampanye, selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Bawaslu Provinsi Riau beserta jajarannya telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim Panwas kabupaten/kota se Provinsi Riau, sedikitnya terdapat 8 unit baleho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto/gambar ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto dengan bertuliskan “Salam 4 Jari”.
Dikota pekanbaru, ungkap Neil, tercatat 5 buah baliho APK terpasang, yakni di Jalan Soekarno Hatta, di Jalan Jenderal Sudirman depan gedung gurun, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan Jalan Tuanku Tambusai depan simpang pelajar.
Di Kabupaten Rokan Hilir juga terdapat 1 buah APK berada di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota.
Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah APK, berada di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri.
Dan dikota Dumai 1 buah APK dijalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres.
“Alasannya, Airlangga Hartanto merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon gubernur dan wakil gubernur Riau dengan nomor urut 4,” jelasnya.
Masih kata Neil Antariksa, Airlangga Hartanto juga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon nomor urut 4.
Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim Kampanye nomor urut 4 telah memenuhi unsur pelanggaran Administrasi yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto ketua umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK YANG TIDAK SESUAI dengan ketentuan Peraturan KPU.***(ran/rls)






