Pekanbaru (SegmenNews.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, ke persidangan, Senin (4/6/2018) mendatang. Pasalnya, Jamal Abdillah disebut-sebut menerima aliran dana korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT BLJ.

Perintah ini disampaikan Kamazaro Waruwu SH, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Direktur Utama PT Bumi Laksamana Jaya, Yusrizal Andayani, Rabu (30/5/2018).
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Komisaris PT BLJ, Ribut Susanto ada menerima aliran dana sebesar Rp7,5 miliar dari PT D. Dana ini kemudian disebut-sebut dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk Jamal Abdillah.
“Jika nanti terbukti Jamal Abdillah menerima aliran dana tersebut, maka kami majelis hakim akan meminta Jaksa untuk membuat penyidikan baru terhadap Jamal Abdillah dan orang-orang yang diduga menerima aliran dana tersebut, ujar Kamazaro.
Dikatakannya, saat ini majelis hakim memfokuskan pemeriksaan perkara ini dari hulu. Mengapa muncul anggaran Rp300 miliar ini, bagaimana sistim penganggarannya. “Kami melihat dari hulu ini sudah bobrok, maka kami yakin ke hilirnya akan lebih bobrok lagi. Bila perlu nanti kami.minta jaksa menghadirkan Pansus penyertaan modal ini dipersidangan,” ujar Kamazaro.***(segmen02)