
Rohil(SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), menyatakan 13 orang dari ASN adalah mantan narapidana kasus korupsi. Sejauh ini masih ada 3 orang ASN masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor karena terjerat kasus korupsi proyek danau buatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rohil, Farhan SH,MH, setelah mensinkronkan data milik Kejari dengan bagian kepegawaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari Senin (17/9/2018) usai mengikuti apel bendera kemarin.
“Dari 13 ASN itu, salah seorang sudah pindah ke Siak,” kata Farhan kepada wartawan ini diruang kerjanya Selasa (18/9/18).
Menurut Farhan, sesuai surat edaran Mendagri, Kejati Riau meminta data status ASN mantan terpidana korupsi yang sudah inkrah. Data ini akan masih terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.
Lanjutkan Farhan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing OPD serta bagian Inspektorat sebagai tindak pengawasan. Dia berharap, mereka harus ikut berperan aktif untuk melaporkan perkembangan tentang status kepegawaian ASN mantan napi korupsi tersebut.
“Seharusnya pihak Pemkab berkoordinasi dengan jaksa dan menjelaskan sampai dimana progres penanganan terkait ASN itu. Dan saya yakin mereka pasti tahu siapa saja PNS bermasalah untuk segera diambil tindakan oleh pejabat setempat,” ujarnya.
Farhan menyebutkan, dasar hukum pemecatan ASN yang terbukti korupsi tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebaliknya, pihaknya hanya sebagai eksekutor dan untuk tindakan administratif, hanya dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Data 13 ASN tersebut sudah menjadi inkrah dimulai sejak tahun 2015 sesuai yang tercantum dalam amar putusan,” tutupnya.***(Chan)