Meranti(SegmenNews.com)- Ay (19), diamankan aparat kepolisian Merbau, Kabupaten Meranti saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Merbau IPTU Sahrudin Pangaribuan, Kamis 14 November 2019, mengatakan tersangka diamankan di Jalan poros Putri Puyu RT. 002 / RW. 003 Desa Putri Puyu Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua paket kecil diduga narkotika Jenis Shabu-shabu dan alat hisab sabu.
Dari hasil introgasi sementara peran tersangka sebagai perantara dan di tangkap saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.***(Ags)