Berbagai BB Dari 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Pelalawan

Berbagai BB Dari 55 Perkara Dimusnahkan Kejari Pelalawan

Pelalawan(SegmenNews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau incrah.

Pemusnahan BB yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2020 dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T. Suoth, SH, MH, beserta jajaran, berlangsung di halaman kantor kejari Pelalawan.

“Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram sabu-sabu, 1perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis. Kemudian 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu broti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lain lain,” ungkap Kajari Nophy T. Suoth, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Sumriadi, SH, Kamis 8 Oktober 2020.

Pemusnahan BB tersebut, kata Kastel Sumriadi, dimusnahkan dengan cara dibakar. Dan khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah,” terangnya.

Dengan menggunakan proses protokol kesehatan di masa pendemi, Kastel Sumriadi menambahakan, pada giat pemusnahan kali ini, pihaknya juga menjalankan kepastian hukum terhadap status BB tersebut.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.***(R.A)