Wardan Buka Festival Budaya Alam Nusantara di Inhil
Inhi(SegmenNews.com)– Bersempena dengan HUT Proklamasi Republik Indonesia yang ke-73, Yayasan Sri Gemilang Alam Bahagia gelar Festival Budaya Alam Nusantara.
Berpusat di lapangan Upacara Jalan Gajah Mada Tembilahan, kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari ini dimulai dengan kegiatan Bakti Sosial yang dilaksanakan di tempat berbeda, yaitu Gedung PSMTI Tembilahan Jalan Pekan Arba.
Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan MP didampingi Dandim 0314/ Inhil serta Bunda PAUD Kabupaten Inhil Hj Zulaikhah Wardan SSos ME meninjau pelaksanaan kegiatan bakti sosial tersebut yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB, Jumat (24/8).
Ratusan masyarakat ramai mengikuti kegiatan bakti sosial yang berupa sunatan massal, pemeriksaan gigi, pemeriksaan kesehatan lainnya, donor darah, operasi katarak hingga operasi bibir sumbing.
Usai meninjau kegiatan bakti sosial, Bupati beserta rombongan menuju Lapangan Gajah Mada Tembilahan untuk melihat perlombaan mewarnai yang dilaksanakan oleh puluhan siswa/i dari berbagai TK dan PAUD. Selain pelaksanaan lomba mewarnai, dibuka juga Pasar Kuliner Sri Gemilang yang menyajikan berbagai kuliner dari berbagai daerah Nusantara.
Orang nomor satu di Negeri Seribu Parit, Hamparan Kelapa Dunia ini memberi apresiasi atas kegiatan yang baik tersebut. Menurutnya tujuan kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengunjungi event tersebut.
“Kegiatan ini bagus dan baik sekali, dalam rangka memupuk rasa cinta Tanah Air, alam nusantara. Karena menampilkan berbagai ragam budaya, seperti dalam bentuk masakan. Jadi saya berharap kepada masyarakat, mari beramai-ramai untuk mengunjungi event ini,” ujar Bupati.
Sementara itu Bunda PAUD Inhil didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Inhil memberikan hadiah kepada para pemenang lomba mewarnai. Wanita yang akrab disapa Ikha ini mengakui lomba mewarnai dapat meningkatkan kreatifitas anak. Selain itu juga dapat meningkatkan tali silaturahmi sesama orang tua.
“Kegiatan seperti ini mampu untuk meningkatkan suatu kreatifitas anak dan meningkatkan silaturahmi sesama orang tua,” tuturnya.
Festival Budaya Alam Nusantara dibuka dengan pelepasan balon ke udara oleh Bunda PAUD Kabupaten Inhil yang disaksikan oleh Bupati beserta rombongan. ***(ADV/hms)
Bupati Pelalawan H.M. Harris mengukuhkan Forum Anak Kabupaten Pelalawan masa bakti 2018 -2020
Pelalawan(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan berkomitmen untuk pengembangan kota dan melaunching Kota Layak Anak (KLA) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kota Layak Anak ini untuk membangun, mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Dikatakan Bupati, HM Harris semua pihak harus bersinergi dalam mewujudkan Pelalawan menuju kabupaten layak anak. Ada 5 kluster KLA yakni Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya dan Perlindungan khusus.
Sejak dilaunching Senin (19/02) lalu, Pemkab Pelalawan terus meningkatkan kualitas anak. Sebab anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa.Anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan.
Bupati Pelalawan H.M. Harris kukuhkan Forum Anak Kabupaten Pelalawan masa bakti 2018 -2020
Sebagai landasan hukum KLA yakni UUD Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Bantuan dan pelayanan untuk kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa diskriminasi.UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 tahun dan belum kawin, dan lainnya.
Untuk lebih menigkatkan kualitas dan sumberdaya anak, Bupati Pelalawan H.M. Harris juga telah mengukuhkan Forum Anak Kabupaten Pelalawan masa bakti 2018 -2020, Minggu (19/8/18). Pengukuhan forum anak kecamatan se Kabupaten Pelalawan yang mewadahi berbagai solusi masalah anak tersebut di laksanakan di Danau Kajuid Kecamatan Langgam.
Dikesempatan itu, Bupati juga membuka acara meet and greet jambore permainan anak tradisonal.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Sekda pelalawan Drs. T.Mukhlis M,Si, Kepala BAPEDA, Ir.M Syahrul Syarif, Anggota DPRD, Kepala Dinas, Camat se Kabupaten Pelalawan.
Ketua pelaksana pengukuhan Forum Anak Pelalawan, Ilham Hamadi menyampaikan terima kasihnya kepada Pemkab Pelalawan yang telah melaksanakan kegiatan hingga ketingkat kecamatan. Diakuinya saat ini jumlah peserta Forum Anak Kecamatan se Kabupaten Pelalawan berjumlah 120 orang.
Dalam kegitan ini, Ir. M Syahrul Syarif selaku ketua gugus tugas Kabupaten Layak Anak menyampaikan, bahwa camat sebagai pembina Forum Anak Kecamatan juga ikut hadir, ini merupakan kegiatan nyata yang harus diwujudkan pelalawan sebagai kabupaten layak anak.
“Forum Anak merupakan komponen yang sangat penting dalam kita menginplemintasikan segala komitmen dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak,” ujarnya.
Jelasnya, Forum Anak merupakan wadah bagi anak-anak, dan pengurus anak yang ada di daerah untuk bisa berinteraksi bersama pemerintah daerah, dalam hal ini mereka mempunyai dua pungsi yaitu:
1. Apa yang di sebut dengan forum anak sebagai pelapor dan forum anak juga bertindak sebagai pelapor. Pelapor artinya, bahwa kepentingan anak di suarakan oleh forum anak tersebut,baik negatif ataupun positip.
2. Kemudian sebagai pelapor ialah segala kepentingan anak dan segala kreatifitas anak dan segala bakat, harus mulai dari wadah anak ini, untuk bagai mana mewujudkan kreatifitas anak harus di pelopori oleh wadah forum anak.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H.M Harris menyampaikan, Kabupaten Pelalawan baru saja menerima penghargaan secara nasional terkait program layak anak. Penghargaan ini Ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Pelalawan. Dari 2006, 12 kabupaten tertinggal secara nasional. Salah satunya termasuk Kabupaten Pelalawan.
“Maka dari itu kita di berikan kesempatan dari tahun 2006-2011, apabila tidak ada perubahan, maka balik lagi kita dari Kabupaten dahulu, Kabupaten Kampar,” Sampai Harris.
Dengan keseriusan pihaknya memperjuangkan hak-hak anak menjadikan Negeri Amanah sebagai Kabupaten Layak Anak membuahkan hasil yang membanggakan, dimana daerah ini mendapatkan penghargaan KLA tingkat pratama belum lama ini yang diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Susana Yembise.
“Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak, dengan program dan kegiatan ini untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Selain itu juga dikatakan globalisasi selain membawa dampak positif ternyata juga menimbulkan fenomena sosial baru dimana anak-anak mulai menjadi target pengkaderan kelompok-kelompok radikal. untuk itulah dirasa perlu untuk membentuk wadah anak dalam rangka melindungi dan menjaga proses tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental dan sosial,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan telah melaksanakan 5 program secara bersama-sama, diantaranya:
2.Bid pendidikan, tahun 2011 di bidang pendidikan tertinggal. Telah maju dengan program pelalawan cerdas.
3.Tuntaskan masalah rasio repikasi
4.Tingkatkan pembangunan inprastruktur desa ke desa.
5.Menekan angka kemiskinan.
“Kelima progam ini telah selesai kita kerjakan. Kita yakin dan percaya semua kendala ini dapat kita selesaikan, karna kita lakukan secara bersama – sama. Apalagi anak-anak kita sekarang semangatnya tinggi, ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.***(Advertorial)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- BMKG Stasiun Pekanbaru merilis sejumlah daerah di Riau masih menyumbang banyak titik panas (hotspot) pada hari ini, Jumat 24 Agustus 2018.
“Sebanyak 26 hotspot di Riau tertangkap satelit Terra/Aqua pada level confidence >50 persen terdapat di 6 daerah. Sedangkan untuk hotspot pada level confidence >70 persen ada 19 titik terdapat di 5 daerah,” kata Kasi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Marzuki.
Berikut data rinci yang dirilis oleh BMKG Stasiun Pekanbaru update tanggal 24 Agustus 2018 pukul 06.00 WIB
Sumatera Level Confidence >50 persen ada 36 titik, diantaranya:
Babel ada 2 titik Lampung ada 1 titikSumbar ada 2 titikSumsel ada 3 titikBabel ada 2 titikRiau ada 26 titik
26 titik panas di Riau (level confidence >50 persen) terdapat di 6 daerah, diantaranya:
Kabupaten Rohil ada 14 titikKab. Bengkalis ada 5 titikKota Dumai ada 4 titik Kab. Rohul ada 1 titikKab. Siak ada 1 titiiKab. Pelalawan ada 1 titik
Sedangkan Riau Level Confidence > 70 persen ada 19 hotspot, diantaranya:
Kab. Rohil ada 11 titik Kab. Bengkalis ada 2 titikKota Dumai ada 4 titikKab. Pelalawan ada 1 titikKab. Rohul ada 1 titik.***(btp)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tiga orang Masyarakat Hukum Adat Talang Mamak dan Masyarakat Adat Batu Songgan menang dalam perkara uji materil Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya (Perda Nomor 10/2015).
Dalam Putusan Mahkamah Agung yang diputus pada 31 Mei 2018 dengan Nomor 13 P/HUM/2018, Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau diperintahkan untuk mencabut Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 yang merugikan kepentingan Masyarakat Hukum Adat.
Kedua Pasal Perda Nomor 10/2015 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan beberapa aturan yang lebih tinggi dan memberikan ancaman nyata terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya.
Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) memberikan pengecualian terhadap penguasaan dan pengelolaan bahan tambang oleh masyarakat hukum adat dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan investasi.
Selain bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, ketentuan Perda juga bertentangan secara teknis dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Pencabutan ketentuan tersebut oleh Mahkamah Agung, paling tidak mempertegas posisi Masyarakat Hukum Adat terhadap tanah adatnya. Sehingga, ancaman eksploitasi tambang yang mengancam masyarakat hukum adat bisa dicegah atau setidaknya diminimalisir,” ujar Riko Kurniawan Direktu WALHI Riau, Kamis (23/8/18).
Terkait dengan pembatalan Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 yang juga dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bertentangan dengan aturan lebih tinggi karena tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat dalam kaitannya dengan tanah ulayat sebagai sumber kehidupannya.
Pun pada prinsipnya, terdapat permasalahan substansial serupa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan WALHI Nasional menyebutkan bahwa pembatalan Pasal 16 ayat (1) Perda Nomor 10/2015 tidak kian memperparah permasalahan terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sering abai terhadap kepentingan HAM dan lingkungan hidup.
“Kepentingan daerah dalam ketentuan Perda apabila diterapkan berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas perampasan hak ataupun tanah masyarakat hukum adat dengan dalil kepentingan daerah. Pembatalan perluasan pemaknaan kepentingan umum dalam Perda Nomor 10/2015, merupakan suatu yang sangat tepat, karena Mahkamah Agung melihat secara substansi ketentuan Perda yang mengancam hak yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat,” sebut Even.
Dalam proses uji materil terhadap Perda 10/2015 diinisiasi oleh WALHI Riau namun menyadari keterbatasan hak gugat organisasinya, maka WALHI Riau bersama LBH Pekanbaru selaku penerima kuasa memutuskan bahwa keterlibatan Masyarakat Hukum Adat selaku pemohon lebih relevan sebagai pihak yang berpotensi atau mengalami kerugian secara langsung.
Aditia Bagus Santoso, Direktur LBH Pekanbaru yang juga sekaligus Kuasa Para Pemohon menyatakan bahwa mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachrudin, S.H., C.N., sebagai Hakim Anggota.
“Walaupun tidak keseluruhan permintaan dalam permohonan uji materiil tersebut dikabulkan, terdapat dua Pasal yang dicabut yang merupakan ketentuan utama yang menjadi ancaman sekaligus pereduksian makna pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” tegas Adit, biasa ia disapa.
Selanjutnya, Riko Kurniawan menambahkan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan tiga orang Masyarakat Hukum Adar ini harus segera dilaksanakan secara serta merta oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Riau.
“Selain itu, Putusan ini juga harus dijadikan komitmen bagi Pemerintah Daerah Riau untuk menginisiasi Perda khusus yang secara ekspilisit mengatur tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Riau, karena Perda yang ada saat ini belum cukup lengkap untuk memberikan hal tersebut,” sebut Riko.
Terkait dengan putusan ini, WALHI Riau dan LBH Pekanbaru juga berencana untuk segera mungkin untuk memfasilitasi para pemohon Perda 10/2015 untuk bertemu dengan Gubernur dan DPRD Riau untuk membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung dan menyampaikan urgensitas proses legislasi daerah terkait Perda khusus mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Riau. ***(Rls)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekretaris Panitia Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Pekanbaru, Riau, Dedek Gunawan SH. MH, menegaskan kegiatan deklarasi tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.
“Pagi ini kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Riau dan Polresta Pekanbaru,” kata Gunawan kepada SegmenNews.com, Kamis (23/8/18).
Ditegaskan Gunawan, seandainya mereka tidak diperbolehkan deklarasi atau ditolak oleh pihak lain, deklarasi tetap akan berjalan.
Ia menilai, pihak-pihak yang menolak deklarasi ini tidak memahami konteks persoalan. Deklarasi ini tidak melanggar hukum sama sekali.
“Kegiatan yang kita lakukan ini KONSTITUSIONAL dan tidak melanggar hukum. Jangan sampai mereka (menolak deklarasi) anarkis dan bersikap arogan. Justru sikap itulah yang melawan hukum,” tegasnya.
Gunawan juga menyebutkan, mereka yang menyebut deklarasi #2019 Ganti Presiden ini adalah perbuatan makar adalah orang yang tidak mengerti hukum dan Undang-undang.
Untuk diketahui, Deklarasi #2019GantiPresiden ini rencananya akan dilaksanakan di Pekanbaru, Riau, Minggu (26/8/18) mendatang, kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti Neno Warisman hingga Ahmad Dhani. Selain itu, diperkirakan ada sekitar 20 ribu orang yang hadir di Pekanbaru.***(ran)
Wardan: Mulai Bulan Depan Kita Buat Gerakan untuk Menghimpun Kurban
Inhil(SegmenNews.com)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP mengimbau kepada Pejabat dan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Inhil untuk melaksanakan kurban mulai tahun depan.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri pelaksanaan kurban di area Kantor Bupati Inhil, Kamis (23/8/18).
“Saya mengimbau dan mengajak, meminta pada kita semua untuk sungguh-sungguh menghimpun potensi yang ada pada kita. Seperti berkurban ini. Kurban berbeda dengan zakat. Karena zakat adalah perintah Tuhan, sama dengan solat. Itu sudah ada di dalam Al Quran, maka terbit peraturan bupati agar para ASN di lingkungan Pemkab Inhil wajib membayar zakat, jika tidak potong gaji,” ujarnya.
Pemimpin Negeri Magrib Mengaji ini memberi apresiasi kepada ASN Setda yang telah melaksanakan kurban. Menurutnya hal tersebut merupakan kegiatan yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat yang menerima daging kurban.
“Mulai bulan depan kita buat gerakan untuk menghimpun kurban dengan cicilan 200 ribu. Daging-daging kurban itu kita kirimkan ke masyarakat kita sampai ke pelosok-pelosok, dusun-dusun, parit-parit. Dan cicilan sebesar itu saya rasa tidak berat bagi para ASN. Bagi tenaga kontrak dan honorer yang juga ingin berpartisipasi saya persilakan. Saya pikir itu merupakan satu gerakan sosial amal supaya warga kita dapat merasakan dan menikmati daging kurban,” paparnya.
Pada kesempatan itu Bupati didampingi sang istri Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil H Darussalam MM, Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil RM Sudinoto SP MM, sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Setda Inhil, tokoh agama, tokoj masyarakat, panitia pelaksana, dan para peserta kurban.
Usai menyerahkan hewan kurban kepada panitia pelaksana, Bupati beserta rombongan menyaksikan penyembelihan 9 ekor lembu yang dilakukan oleh Ust H Faisal Shadik yang diiringi dengan kumandang takbir di belakang parkiran Kantor Bupati Inhil. ***(adv/Humas)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Supeni bin Yahkun (69) jemaah haji asal Bangun Sari, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Provinsi Riau meninggal dunia di tanah suci Mekkah, Rabu (22/8/18) sekitar pukul 06:15 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala seksi (Kasi) Pembinaan Haji dan Umrah Bidang Penyelanggaraan Haji dan Umroh Kemenag Provinsi Riau, Abdul Wahid mengatakan, Almarhum meninggal diduga karena mengalami kelelahan.
Almarhum meripakan jemaah haji Riau kloter 8 Embarkasi Batam.
“Kemungkinan faktor kelelahan. Almarhum merupakan jemaah dari Maktab (penginanpan) 47 di Mina. Jarak dari tenda Mina Maktab 47 ke Jamarat lebih kurang 3 kilometer. Artinya jemaah pulang pergi menempuh jarak 6 kilometer setiap melakukan pelontaran Jamarat. Mendadak saja, istirahat biasa habis shubuh,” pungkasnya.***(btp/ran)
Bengkalis(SegmenNews.com)- Meskipun tak disebutkan jumlahnya, namun sebagai penyelenggara negara, ternyata hingga saat ini masih ada sebagian pejabat di Pemkab Bengkalis yang “membandel”, belum menunaikan kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN (elektronik LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meneruskan “titipan” Inspektur Kabupaten Bengkalis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim mengingatkan, bagi mereka yang belum, untuk segera melaporkan.
Pesan tersebut disampaikan Imam, ketika memberikan arahan usai pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Kamis pagi, 23 Agustus 2018.
“Meneruskan pesan Inspektur Kabupaten Bengkalis, bagi para pejabat penyelenggara yang belum melaporkan LHKPN ke KPK melalui e-LKHPN untuk segera melaporkannya. Koordinasikan dengan Inspektorat,” pesan Imam seraya menoleh kea rah Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo.
Pada senam kesegaran jasmani, bersama Asisten Pemerintahan H Umi Kalsum, Suparjo memang terlihat hadir dan mengikutinya sampai akhir.
Untuk diketahui dan sebagaimana pernah disampaikan Suparjo di kesempatan berbeda, yang berkewajiban menyampaikan LKHPN dimaksud bukan hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) saja.
“Pejabat Pengawas (eselon IV) juga wajib menyampaikan LHKPN. Tapi tidak semua. Hanya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Misalnya Pejabat Pengawas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,” terang Suparjo.
Selain menyampaikan pesan Inspektur Kabupaten Bengkalis, dalam kesempatan itu Imam juga menguraikan tentang tugas dan fungsi Bappenda secara rinci.
Kemudian, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini juga kembali mengingatkan tentang pelunasan pajak kendaraan dinas Pemkab Bengkalis. Baik itu yang saat ini dipinjampakaikan ke Kepala Perangkat Daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
“Jika kendaraan roda 4 pajaknya dibayar oleh Perangkat Daerah bersangkutan atau Sekretariat Daerah Bengkalis, untuk kendaraan roda 2 kewajiban tersebut bersifat perorangan dan menjadi tanggungjawab ASN atau pegawai yang menggunakan kendaraan roda 2 tersebut. Regulasinya demikian,” jelas Imam yang saat senam tadi pagi menggunakan pakaian olahraga warna merah dan mengenakan topi warna biru. ***(dskm/Edi)
Open House Idul Adha, Bupati Inhil: Tingkatkan Ketakwaan
Inhil(SegmenNews.com)- Usai melaksanakan solat Idul Adha di lapangan Gajah Mada Tembilahan, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP gelar Open House Hari Raya Idul Adha 1439 H di Halaman Kediaman Dinas Bupati Inhil, Rabu (22/8/18).
Tampak ramai masyarakat Inhil yang bertandang dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil tersebut. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil H Said Syarifuddin SE MP MSn, Unsur Forkopimda Inhil dan sejumlah pejabat eselon beserta keluarga tak ketinggalan hadir dalam Open House tersebut.
Tujuan dilaksanakannya Open House ini agar masyarakat umum dapat berkunjung dan bertatatap muka dengan pemimpin di Negeri Magrib Mengaji ini.
Beraneka ragam makanan, minuman, hingga kudapan dihidangkan untuk para tamu Open House. Tak hanya bersalaman dan bercengkerama, masyarakat diperbolehkan juga untuk mengabadikan momen dengan berfoto bersama orang nomor 1 di Bumi Hamparan Kelapa Dunia ini.
Dalam balutan busana muslim, terpancar kegembiraan di wajah Bupati dan keluarga. Pada kesempatan itu, Bupati Wardan mengucapkan selamat hari raya kepada seluruh masyarakat Inhil. Ia bersyukur dan bahagia dapat berjumpa dengan warga Inhil. Menurutnya Open House ini merupakan bentuk keakraban antara pemerintah dengan masyarakat.
“Alhamdulillah banyak masyarakat yang hadir untuk menumbuhkan rasa kekompakan, ukhuwah islamiyah,” sebutnya.
Ia berharap agar masyarakat Inhil dapat meningkatkan iman dan takwa dengan menjadikan momen Idul Adha yang dikenal juga dengan istilah hari raya kurban ini sebagai tauladan.
“Dengan semangat pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang sudah ikhlas mengorbankan jiwa, raga, dan nyawanya saya harap kita meningkatkan kepatuhan dan ketaatan kita kepada Allah SWT,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Inhil mengatakan selain kegiatan kurban yang dilakukan, dalam perayaan Idul Adha ini tidak lepas dari kegiatan haji.
“Jemaah Haji kita sedang berada di Tanah Suci. Yang jelas kita mendoakan semoga para jemaah haji kita selalu sehat, selamat nantinya pulang ke Indragiri Hilir,” tuturnya.
Kepada seluruh masyarakat, tambahnya, diharapkan untuk saling memaafkan. Terkait kegiatan kurban yang dilaksanakan oleh berbagai pihak di Kabupaten Inhil, Said memberi apresiasi dan berharap agar kegiatan tersebit diridoi oleh Allah.
Setelah solat Zuhur, didampingi sang istri Hj Zulaikhah Wardan SSos ME, Bupati beserta rombongan berkunjung ke kediaman Wakil Bupati terpilih periode 2019-2024 H Syamsuddin Uti.***(adv/Humas)
Kepolisian Resort Kuantan Singingi berbagi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun 1439 H dengan sejumlah Wartawan Lintas Media Kuansing
Kuansing(SegmenNews.com)- Kepolisian Resort Kuantan Singingi berbagi daging kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun 1439 H dengan sejumlah Wartawan Lintas Media Kuansing Rabu (22/8/2018) di Mapolres Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto,SH SIK melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan menyerahkan secara Lansung Daging Kurban kepada Ketua Forum Lintas Media Kuansing Indratno untuk bisa dibagikan kepada seluruh Wartawan yang tergabung dalam Forum lintas Media Kuansing.
” Ya kita (Polres,red) seperti tahun sebelumnya bagikan daging kurban kepada para wartawan yang biasa bertugas dan meliput di Mapolres Kuansing, termasuk Forum Lintas Media, sebanyak 15 orang wartawan kebagian daging kurban dari Polres Kuansing,” ungkap Lumban.
Sementara itu Ketua Forum Lintas Media Indratno mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kuansing, telah berbagi daging Kurban untuk para wartawan yang meliput di Mapolres Kuansing, semoga hubungan yang baik antara Kapolres dan Wartawan akan terjalin dengan baik,” harap Indratno.
Dijelaskan Lumban tahun ini Polres Kuansing Kurban sebanyak 14 ekor sapi, dan 1 ekor kerbau, Lumban merinci selain pemotongan di Mapolres Kuansing Kapolres Kuansing juga bagikan sapi sebanyak 7 ekor ke Mesjid dan mushollah di Desa Desa, antara lain Masjid Almuhajirin Dusun Air hitam Desa Sei Langsat Kec. Pangean, Musollah Hidayatul Iklas Desa Jake Dusun Kebun nenas Kec. Kuantan tengah, Musollah Al Jannah Desa Seberang Pantai Kec. Kuantan Mudik, Musollah Nurul Iklas Desa Kampung Madura Kec. Kuantan hilir, Masjid Arahman Kel. Sei jering Kec. Kuantan tengah, Masjid pesantren syafa’aturrasul Kec. Kuantan tengah, Surau Nur Ilham Dusun sinambek Kel. Sei jering Kec. Kuantan tengah,” beber Lumban.***(Lind)