Teluk Kuantan(SegmenNews.com)– Dalam upaya percepatan terwujudnya visi pertama Pemkab Kuansing 2016-2021 yaitu, terwujudnya tata kelola penerintahan yang efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ( E-Governance ) melalui Diskominfo merekrut tenaga teknis non PNS berupa yang melalui DPA diskominfo tahun anggaran 2018.
Lima bidang yang akanbaik didisi oleh peserta tes ad adalah web programmer, Java Programmar, Mobile Develover, UI/UX Desainer, dan database Enginer.
Pelamar sebanyak 64 orang yang lukus administrasi sebanyak 54 orang, utk tes teori atau tes kemampuan d asar di ikuti oleh 32 orang peserta dari 5 jabatan formasi yang tersedia, hal tersebut di sampaikan oleh kadis Kominfo Samsir Alam di ruangan multi media kantor bupati Rabu (06/06/2018).
Peserta tes teknis e governance
Tes kompetensi bidang ( Praktek ) rekrutmen tenaga TIK kabupaten
Singingi di ruang multi media sekretarian kantor bupati kuansing 06/06/2018.
Harapan jabatan pormasi ini bisa di isi oleh peserta tes sehinga nantinya bisa berkifrah untuk menjadi tanaga tekhnik yang di butuhkan oleh pemerintah Kuansing yang akan di manfaatkan oleh seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing terutama dalam pembuatan aplikasi masing-masing OPD.
Pelamar yang mengikuti tes kmpetensi bidang TIK berjumlah 31 orag dan 1 orang berhalangan hadir.
Setelah tes kompetensi maka akan dilanjutkan sengan tes wawancara pada hari ini mulai jam 2 siang hingga selesai, ungkapnya.***(ADV / lind)
Meranti(SegmenNews.com)- Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan salah seorang DPO kasus Narkotika jenis sabu.
Anton yang sebelumnya sempat melarikan diri ketika ditangkap Polsek Tebing Tinggi bersama lima orang rekannya itu akhirnya diringkus pada senin (04/06/2018) kemarin, di dusun Pesemak Desa Batin Suir Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kepada media ini, Kapolres Kepualaun Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Namun, dikatakan La Ode saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
“Ya, DPO Anton sudah kita tangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” bebernya.
Seperti diketahui pada senin 29 Januari 2018 silam Anton berhasil melarikan diri saat ditangkap bersama lima orang rekannya yakni, Kabok, M Fikri Als Nanda, Basri Als Uli, Joni Ala Jon dan M Oci Anila Als Oci dengan barang bukti narkotika jenis sabu 11,02 Gram.***(Dham)
Tembilahan(SegmenNews.com) – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto melantik Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Tembilahan, Selasa (5/6/2018) siang.
Terdapat 1 orang Pejabat Administrator, 38 orang Pejabat Pengawas dan 4 orang Jabatan Fungsional yang dilantik dan diambil sumpah Jabatan oleh Pjs Bupati Kabupaten Inhil, Rudyanto.
Menurut Pjs Bupati Inhil, Rudyanto dalam sambutannya, pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Daerah.
Pjs Bupati menuturkan, Pengukuhan dan pelantikan ini, memang mengalami sedikit keterlambatan. Menurutnya, keterlambatan terjadi bukan karena kesengajaan, akan tetapi berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penggantian Pejabat oleh Penjabat, Pelaksana Tugas / Pejabat Sementara Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak mengharuskan pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pengukuhan dan Pelantikan hari ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana yang tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui surat Gubernur Riau,” ungkap Pjs Bupati.
Kendati sedikit terlambat, Pjs Bupati tetap optimistis atas pencapaian kinerja para pejabat pasca pelantikan. Dia menganggap pelantikan merupakan sebuah momentum untuk menunjukkan kinerja positif dengan tetap memberikan pelayanan prima.
“Kepada mantan Pejabat yang belum mendapatkan kesempatan untuk didudukkan pada hari ini tentunya akan menjadi pertimbangan kami pada masa mendatang untuk difungsikan secara profesional sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang tersedia,” pungkas Pjs Bupati.
Selanjutnya, Pjs Bupati berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bergerak lebih cepat untuk dapat mewujudkan berbagai program pembangunan yang telah dianggarkan dan direncanakan oleh masing – masing Organisasi Perangkat Daerah.
“Saya yakin dan percaya, kapasitas dan kompetensi yang disertai dengan kinerja Saudara – saudara akan mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi daerah. Marilah kita selaku Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, bersama memberikan peran serta terbaik dalam setiap bidang yang diamanahkan kepada kita,” tandas Pjs Bupati.
Turut hadir mendampingi Pjs Bupati Kabupaten Inhil, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin dan sejumlah pejabat eselon 2 (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.***(advertorial/diskominfo)
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Camat Kampar Utara, Drs Iskandar didakwa melakukan tindak pidana korupsi ketika dipercaya Bupati Kampar sebagai Pejabat Sementara empat desa tahun 2015 lalu. Modusnya, dengan mentransfer dana desa tersebut ke rekening pribadinya dan melakukan kegiatan fisik tanpa prosedur.
Terdakwa Iskandar didampingi penasehat hukumnya
Hal ini terungkap dalam dakwaan dan keterangan empat saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (5/6/2018). Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar menghadirkan empat orang saksi, yang merupakan Sekretaris Desa yang dipernah dijabat terdakwa sebagai Pjs.
Empat saksi tersebut yakni, Asdiman Sekdes Muara Jalai, Armiadi Sekdes Sungai Tonang, Suryadi, Sekdes Sungai Jalau, dan Zulfan Sekdes Kampung Panjang.
Keempat saksi mengaku mengetahui adanya pencairan dana desa dari APBN, ketika para saksi dipanggil bendahara ke Bank Riau Kepri. Di bank tersebut bendahara dan terdakwa Iskandar mencairkan dana desa tersebut yang besarannya sekitar Rp250 juta tiap desanya.
Namun keempat desa tersebut tidak tahu dan tidak pernah melihat uangbya. Belakangan diketahui uangbya ternyata ditransfer ke rekening pribadi terdakwa Iskandar.
Keempat saksi juga mengaku, sebelum Iskandar menjabat sebagai Pjs di desa mereka, jika ada kegiatan selalu dimusyawarahkan terlebih dulu dengan masyarakat desa, melalui BPD dan lainnya. Namun setelah dijabat olrh terdakwa, masyakarat tidak tahu kegiatan tersebut. Kegiatan dikerjakan olehbpihak.luat yangbdibawa oleh terdakwa.
Sementara dari dakwaan Jaksa diketahui b ahwa terdakwa Drs Iskandar M.Si selaku Camat Kampar Utara, yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : SK.821.2/BKD-PKP/27 tanggal 16 Januari 2014.
Kemudian terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa di 4 (empat) desa pada Kecamatan Kampar Utara, yaitu selaku Pejabat Sementara Kepala Desa Kampung Panjang, Pejabat Sementara Kepala Desa Muara Jalai, Pejabat Sementara Kepala Desa Sungai Tonang dan Penjabat Kades Sungai Jalau berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 141/BPMD/394 tanggal 24 Juni 2015.
Terdakwa secara melawan hukum telah menyimpan sebagian Dana Desa yaitu Dana Desa (DD) Desa Kampung Panjang, Desa Sungai Jalau, Desa Muara Jalai dan Desa Sungai Tonang pada rekening pribadi milik terdakwa, sehingga bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa (fisik) di desa.
Terdakwa juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan terdakwa menunjuk langsung pelaksana kegiatan pengadaan barang / jasa (fisik) di desa selain dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 17 jo Pasal 4 Peraturan Bupati Kampar Nomor 11 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
Terdakwa membayarkan langsung pembayaran untuk kegiatan fisik di desa Kampung Panjang, Desa Sungai Jalau dan Desa Sungai Tonang, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan terdakwa membuat bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan melakukan Mark-up kuantitas pembelian material/bahan yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-undangRI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) jo Pasal 10 Peraturan Bupati Kampar Nomor 11 tahun 2015tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
Terdakwa juga melakukan perbuatan memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 274.959.700 ang merugikan keuangan negarasebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-487A/PW04/5/2016 tanggal 8 Desember 2016.***(segmen02)
Teluk Kuantan(SegmenNews.com)- Tradisi unik Perahu Baganduang dari Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi masuk dalam nominasi Anugerah Pesona Indonesia (AFI) 2018.
Masuknya Perahu Baganduang sebagai nominasi, merupakan nominasi yang kedua diraih oleh jenis pariwisata yang ada di Kabupaten Kuansing. Sebelumya, pacujalur juga masuk nominasi AFI 2017 lalu dan telah dinobatkan sebagai pariwisata terpopuler se Indonesia.
Pada tahun 2018 ini giliran Perahu Baganduang yang masuk dalam nominasi API Award 2018 dalam kategori Atraksi Budaya Terpopuler.
Hal ini disampaikan Kadis Pariwisata Kabupaten Kuansing, Marwan,Spd.MM melalui Wa ke bagian Humas Dan Protokoler, Senin (04/06/2018).
Sekedar diketahui, Perahu Beganduang adalah gabungan dari dua hingga tiga buah sampan panjang yang dihiasi dengan beragam pernak pernik. Baganduang artinya bergandeng.
Perahu-perahu ini dirangkai menjadi satu (diganduang) dengan menggunakan bambu. Perahu baganduang menjadi bagian dari tradisi yang ada di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Perahu Baganduang adalah kendaraan adat yang digunakan untuk tradisi Majompuik Limau. Tradisi ini telah dilakukan masyarakat selama kurang lebih satu abad lalu lamanya.
Untuk mendukung perahu baganduang ini menjadi pemenang pada API 2018, masyarakat diminta untuk mengirimkan vote SMS dengan cara ketik API 8D kirim ke 99386 sebanyak banyaknya. Ayo kirimn Sms.***(Lind)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Marketing Association (IMA) Chapter Pekanbaru sebagai salah satu asosiasi pemasaran terbesar di Indonesia dengan Founder – Hermawan Kartajaya melaksanakan buka bersama dan memberikan santunan kepada 100 anak yatim dari Rumah Zakat Kota Pekanbaru, Senin (4/6/18). Kegiatan ini dilaksanakan di Lobi Utama Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri. Acara yang ditaja oleh IMA Chapter Pekanbaru dibawah pimpinan Korwil IMA Wilayah Riau DR. Irvandi Gustari yang juga Dirut Bank Riau Kepri ini guna mempererat keakraban sesama anggotanya.
Hadir pada acara tersebut Executive Vice President IMA Chapter Pekanbaru Peng Suyoto beserta Executive Director MarkPlus Tania Razif, Merza Gamal- Owner Indrayani Hotel, Embun dari Smart FM, Jarot dari Bluebird, Rasmin dari Riau Pos, Osvian dari Travel Tigo Balai, Yana Owner Pisang Kipas Pekanbaru dan anggota IMA lainnya.
Sementara itu dari Bank Riau Kepri turut hadir Pindiv Projas Wahyudi Gustiawan beserta Pinbag Edi Wardana dan Ika Irawan, Pindiv MSDM Yuharman dan Pindesk Corsec Winovri.
Acara diawali dengan pembacaan Al Qur’an oleh qori Nasir Jamal yang dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Korwil Riau IMA Chapter Pekanbaru DR. Irvandi Gustari yang juga Direktur Utama Bank Riau Kepri. Dalam sambutannya Irvandi mengatakan bahwa pemberian santunan tersebut merupakan wujud dari rasa syukur kepada Allah SWT serta momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi sesama anggota IMA Chapter Pekanbaru.
Selanjutnya Irvandi mengapresiasi komitmen dari masing-masing anggota IMA Chapter Pekanbaru yang selalu menjaga kekompakan. Ia berharap hubungan yang sudah solid ini tetap dijaga kedepannya.
Menjelang waktu berbuka tiba seluruh tamu undangan mendengarkan tausiah dari Ustadz Azwir Muin Domo. Pada Juma 8 Juni 2018 yang akan datang IMA Chapter Pekanbaru juga akan melaksanakan penyerahan sembako di beberapa wilayah sekitar Kota Pekanbaru.
Sidang keterangan saksi dalam perkara money politik anggota DPrD Bengkalis dan ajudannya di PN Bengkalis
Bengkalis(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Bengkalis menggelar sidang keteranhan saksi dalam perkara dugaan money politik oleh anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan, Selasa (5/6/18).
Sidang ketiga ini disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Polda dan Kejati Provinsi Riau.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH dan hakim anggota M Riski,SH, Muswar,SH dan Wimmie D Simarmata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan yakni, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Erdianto, SH, MH.
Ketua Hakim majelis DR. SUTARNO, SH,MH.
Dalam dakwaan, anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan diduga melakukan money politik pada saat melakukan reses disebuah desa di Kecatan Rupat, dengan cara membagikan baju kaos Pasangab Calom (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, dan beris uang Rp 50.000,-.
Rusidi Rusdan, disela kunjungannya menjelaskan bahwa, kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu untuk memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.
“Saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir dipersidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari majelis hakim, terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Jadi, kita memberikan semangat untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Dan kita juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil adilnya,” jelas Rusidi.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa sidang hari ini merupakan hari ketiga, setelah sebelumnya hari kamis tanggal 31 Mei 2018 merupakan sidang perdana kasus money politik pertama, dan satu satunya di Riau.
Sampai dengan saat ini dengan agenda mendengarkan dakwaan, dilanjutkan hari Senin kemarin dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan Pembacaan Putusan Sela oleh majelis hakim dimana majelis hakim menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh terdakwa.
Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari, direncanakan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018 yang akan datang.***(rls)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Selasa (05/06/2018), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau meninjau dan mengawasi pencetakkan surat suara Pilgub Riau di Kota Malang.
Neil Antariksa, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga bersama-sama 6 Komisioner Kabupaten (dengan divisi yang sama) yaitu dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Pelalawan, serta Pihak KPU Provinsi Riau ikut hadir dalam pengawasan tersebut.
PT. Temprina Media Grafika yang beralamat di Jalan Pepen, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Mojosari adalah pemenang tender untuk percetakkan Surat Suara Pilgub Riau Tahun 2018 yang berada di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini kami memonitoring, serta mengawasi seluruh proses pencetakkan dan pendistribusiannya sampai ke tujuan baik Kota/Kabupaten di Provinsi Riau”, ujar Neil Antariksa.
“Pengawalan ketat dilakukan oleh brimob Polda Riau secara langsung dalam pendistribusian surat suara samapai ketujuan.” tambah Neil.
Pengiriman atau pendistribusian surat suara Pilgubri dibagi dalam 3 tahap pengiriman. Distrbusi/pengiriman pertama, surat suara dimuat dalam 2 buah unit mobil . 1 unit mobil dengan bervolume besar ditujukan untuk 3 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan Kota Pekanbaru. Sedangkan 1 unit mobil dengan volume kecil diperuntukkan 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk distribusi/ pengiriman Kedua, surat suara ditujukan untuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sedangkan distribusi/pengiriman Ketiga, surat suara ditujukan untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai.***(rls)
Pekanbaru (SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyita uang sebesar Rp100 juta dalam pengusutan dugaan korupsi proyek drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru tahun 2016, dengan nilai Rp14 miliar.
Barang bukti uang sitaan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada wartawan mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Tim Pokja ULP LPSE Riau kepada penyidik, Selasa (5/6/2018).
“Kepada penyidik, tim Pokja mengaku menerima uang sebesar Rp100 juta dari seseorang yang berinisial NI. Uang ini sebagai gratifikasi untuk memenangkan PT Sabarjaya Karyatama,” ujarnya.
Uang ini kemudian lanjut Ahmad Fuady, disita dan dijadikan barang bukti. Ia berharap pihak terkaiyblainnya dapat kooperatif dalam penyidikan perkara ini.
Sementara terkait tersangka dalam perkara ini, Ahmad Fuady mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka. “Penyidikannya masih betlangsung. Kebetulan hari ini tim Pokja memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana gratifikasi yang mereka peroleh kepada penyidik,” ujarnya.
Sementara jumlah kerugian negara saat ini penyidik masih meminta bantuan ahli untuk menghitungnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan drainase Soekarno Hatta, paket A, dianggarkan pada APBD Provinsi Riaunpada Satker Dinas PUPR tahun 2016 lali sebesar Rp14 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai kontrak sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.***(segmen02)
Bengkalis(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis Amril Mukminin menginstruksikan agar pembayaran bantuan kesejahteraan bagi guru madrasah diberikan sebelum hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H Heri Indra Putra saat rapat bersama koordinator sekolah madrasah se-Kabupaten Bengkalis, di aula kantor Dinas Pendidikan, Senin, 4 Juni 2018.
Selain itu, kata Heri, Bupati Amril juga menginstruksikan agar Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis segara melakukan verifikasi data jumlah guru yang menerima bantuan kesejateraan.
“Rapat seperti ini perlu dilakukan agar informasi yang diterima oleh guru tidak simpang siur, Bupati Amril sangat komit memperhatikan pembangunan di sektor pendidikan tak terkecuali pendidikan madrasah,” terangnya.
meski secara nominal bantuan kesejahteraan bagi guru madrasah di tahun 2018 ini turun disbanding sebelumnya.
“Tapi turunnya tidak permanen. Kalau APBD kita tahun depan meningkat tentu bantuan juga akan meningkat, yang jelas sesuai dengan anggaran yang kita miliki,” jelasnya.
Rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini dihadiri, Kepala Bidang Tenaga Pembinaan Disdik Rasyid, Kepala Pendamping Pendidikan Madrasyah Kemenag Bengkalis, H Khaidir dan perwakilan BPKAD Bengkalis, RM Zamri.
Usai rapat, seluruh koordinator melakukan penandatangan surat pernyataan menerima bantuan kesejateraan guru madrasah, yang disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Perwakilan Kemenag Bengkalis.
Isi surat pernyataan tersebut adalah, seluruh tenaga pendidik menerima bantuan kesejahteraan yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, menyadari saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalami defisit anggaran, sehingga menyebabkan menurunnya jumlah bantuan kesejateraan.****(dskmf/Edi)