Beranda blog Halaman 1530

Paripurna Dibuka, Ternyata Anggota DPRD Riau Tidak Kuorum

Situasi saat paripurna di skor karena dewan tidak kuorum

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman membuka rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017, Kamis (22/3/18).

Noviwaldy mengatakan, dari 64 Anggota dewan, hadir 35 orang. Dengan demikian paripurna dinyatakan kuorum. Namun usai memberikan kata sambutan dan mengetuk palu pembukaan paripurna.

Anggota dewan M Adil menyampaikan interupsinya, dari penglihatannya anggota dewan hanya hadir 19 orang, tidak seperti yang disampaikan Noviwaldy. Sehingga paripurna tidak kuorum.

Mendengar hal itu, Noviwaldy meminta kepada Sekwan untuk memanggil anggota dewan lainnya untuk hadir.

Dengan demikian Noviwaldy menskor paripurna selama 10 menit.

Sebelumnya, disampaikan Noviwaldy LKPJ Gubernur ini akan dibacakan oleh Sekdaprov Riau, karena Plt Gubernur Riau sedang mengalami gangguan kesehatan.***(ran)

Komisi X DPR RI Akui Persoalan Muncul Sejak Pengelolaan SMK/SMA Pindah ke Provinsi

Siak(SegmenNews.com)- UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU Nomor 32/2004 bahwa perjanuari 2017 manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi.

Berkaitan dengan pemindahan status aset SMK/SMA ke Provinsi, Pemkab Siak sudah cellar, hanya saja ada beberapa sekolah tingkat SD, SMP di beberapa titik sekolah tersebut statusnya masih milik prusahaan mereka tidak mau melepaskan begitu saja, sekolah tersebut berada di Kecamatan Kandis, Minas dan Mempura.

Hal tersebut di katakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Pemkab Siak L. Budhi Yuwono saat menerima kedatangan rombongan Komisi X DPR RI di ruang pertemuan Kantor Bupati Siak kamis 21/03/2018.

“Harapan kita pemindahan status sekolah yang berada di lahan prusahan yang disebutkan diatas, hendaknya menjadi perhatian khusus dari bapak-bapak Komisi X DPR RI yang memang membidangi pendidikan, karena ini menjadi gendala kami kedepannya dalam proses pengembangan,” terang Budhi.

Di bidang pelayanan pendidikan Pemkab Siak memiliki perda wajib belajar sembilan tahun, program ini bertujuan agar masyarakat terbebas dari iuran dan biaya sekolah mulai dari tingkat SD dan SMA mereka tinggal sekolah tidak perlu biaya.

Setelah adanya UU 23/2017 pengelolaan SMA sederajat kewenagannya berpindah ke provinsi, muncul beberapa persoalan. Banyak keluhan orang tua siswa, adanya pungutan biaya sekolah, padahal tidak semua warga bisa membayar.

“Guru-guru kita selalu mendapat pengaduan dari wali murid tentang siswa dikenakan biaya, apa lagi yang sekolah keluarga tidak mampu,  yang tentunya sangat membebani mereka. terang budhi,” ujarnya.

Lanjut jelas Budhi, tidak itu saja di contohkan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang jaraknya relatif jauh dari Ibu Kota provinsi ini juga menjadi gendala bagi para kepala sekolah dan guru yang hendak berurusan, karena  jarak tempuh menjadi persoalan.

“Kecamatan kita ada letaknuya cukup jauh dari provinsi, butuh waktu hanya berurusan hal kecil aja harus ke provinsi, tentu dari segi pengawasan dan pembinaan menjadi persoalan, butuh sistem yang efektif untuk mempermudah pelayanan dan pengawasan,” jelas budhi. ”

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Rombongan dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Tengah III Djoko Udjianto, saat di temui seusai acara mengatakan, dari hasil kunjungan nya dari berbagai wilayah se nusantara dirinya mengakui sejak peralihan menglolaan SMK/SMA dari Kabupaten menjadi kewenangan provinsi, dirinya banyak menerima keluhan baik dari para bupati, akademisi dan masyarakat.

“Banyak sekali saya menerima keluhan,  baik itu dari kepala daerah juga dari masyarakat, bayangkan Kabupaten yang letaknya jauh dari provinsi, hanya mengurus hal yang kecil saja mereka membutuhkan waktu berhari-hari ini kan tidak efektif namanya.”

Djoko menceritakan, dirinya beberapa waktu lalu di datangi oleh Bupati sangi, Sang Bupati mengeluh kepadanya. Dari kabupaten kota ke Provinsi untuk berurusan hal yang kecil aja, naik Seed Bord memakan waktu dua sampai tiga hari, Demikian halnya Nusa Tengara Timur (NTT) di sana terdapat ribuan pulau, ada 44 pulau yang di tempati bayangkan kalau hanya sekedar mengurus hal kecil aja harus ke provinsi demikian susahnya.

Barang kali bagi daerah tingkat dua yang letaknya cukup jauh dari provinsi, ada pengecualian atau dispesialkan lah karena perlu waktu dan sosialisasi yang matang.

“Tergantung daerah masing-masing jika suatu daerah itu belum mapu untuk menerapkan uu 23/2014 maka jangan di pakasakan biarlah dulu dikelola kabupaten, begitu sudah siap barulah di serahkan oleh Provinsi,” himbaunya.***(Rinto)

Pjs Bupati Inhil dampingi Sekdaprov Riau Pertemuan Penyuluhan

????????????????????????????????????

Tembilaha(SegmenNews.com)- Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi didampingi Pjs. Bupati Inhil Rudianto, kepala Bappeda, kadis koperasi kab inhil hadiri pertemuan dengan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan PPKL se kab Inhil. Pertemuan ini diadakan di aula kantor dinas koperasi kab Inhil pada Minggu 18 Maret 2018 .

Sekdaprov dalam arahannya menyampaikan bahwa tenaga PPKL merupakan salah satu ujung tombak pengendali inflasi di daerah.
Sejalan dengan arahan sekda sekaligus mengabsen satu persatu tenaga PPKL yang hadir dan menanyakan progres dan kendalanya dilapangan.

Pada kesempatan kali ini Anggota PPKL yang hadir berjumlah 16 orang dari 20 orang se Kab Inhil dimana yang empat orang anggota tidak dapat hadir dikarenakan berada di pulau pulau dan daerah terpencil dikab Inhil. Para petugas ini ditempatkan 1 orang per kecamatan dimana mereka rata rata warga Tempatan.

Salah satu PPKL menyampaikan kepada Sekdaprov Riau dan Pjs Bupati bahwa mohon perhatian dan pertimbangan pemerintah mengenai nasib mereka dan juga menyampaikan agar adanya perbaikan tentang penghasilan mereka.

Sekda Prov Riau H Ahmad Hijazi juga melakukan uji petik tentang PPKL di kab Inhil ini sekaligus sebagai sampling untuk PPKL Kab Kota se Prov Riau untuk kedepannya nanti.

H Ahmad Hijazi mengatakan bahwa PPKL ini merupakan ujung tombak indikator UMKM sebagai Prov Riau sampai tingkat kecamatan.
Melalui Pertemuan ini didapat kesimpulan yang menjadi perhatian dan pertimbangan Pemprov dan pemkab kedepannya. Ujarnya.

Pjs Bupati Inhil Rudianto juga menyampaikan bahwa para petugas penyuluh koperasi lapangan ini dapat digunakan dan diberdayakan lebih maksimal melalui dinas koperasi Kab Inhil dimana sesuai dengan tupoksinya membina dan memantau koperasi di tingkat kecamatan untuk meningkatkan UMKM di tingkat kecamatan di kabupaten Inhil.***(Adv/hms)

Dua ASN Pelalawan Mangkir dari Panggilan Panwaslu

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan kembali memanggil dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun dua ASN yang direncanakan akan diminta keterangannya terkait undangan calon Gubri, Rabu (21/3/18) mangkir.

ASN yang dipanggil bertugas sebagai pengantar surat undangan kepada seluruh pasangan Cagubri dan Cawagubri saat Kunker Menko PMK lalu, satu ASN lagi menjabat Kabag di Setda Pelalawan.

Dikatakan Ketua Panwaslu Pelalawan, Mabrur Spi, melalui devisi penindakan Nanang Warsono SH, kepada segmennews.com, kedua ASN tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Walaupun tidak hadir, kita sudah berikan undangan kedua, untuk hadir memberikan klarifikasinya besok,” kata Nanang.

Nanang menambahkan, terkait ini Panwaslu Kabupaten Pelalawan bukan bermaksud atau sengaja untuk memperpanjang masalah ini, pihaknya hanya melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.

“Kami hanya melakukan tugas dan tanggung jawab kami sebagai seorang pengawas, jadi kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan dan juga Pemda Pelalawan agar bersama-sama ikut menjaga pesta demokrasi agar terlaksana aman damai dan taat aturan,” tegas Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu juga telah meminta klarifikasi 3 ASN, Selasa kemarin. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran, karena telah mengundang Calon Gubri diacara Kunker Menko PMK di Langgam.***(Riski)

DPRD Kuansing Setujui Rasionalisasi APBD 2018

Kuansing(SegmenNews.com)- DPRD Kuansing akhirnya menyetujui rencana rasionalisasi APBD 2018. Persetujuan para wakil rakyat itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat, Rabu (21/3/2018).

Usai mendengar paparan pihak eksekutif, Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra yang memimpin rapat dengar pendapat  langsung mempertanyakan sikap anggota DPRD yang hadir terkait rencana rasionalisasi. Semua anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.

Sebelumnya Bupati Mursini yang hadir langsung dalam rapat dengar pendapat itu  membeberkan buruknya kondisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran 2017. Kondisi buruk itu telah berdampak pada postur APBD 2018. Karena itu eksekutif merencanakan rasionalisasi.

Bupati merincikan APBD Anggaran tahun 2017 lalu mengalami defisit sebesar Rp 72 milyar. Defisit ini diketahui setelah di penghujung tahun anggaran 2017 ternyata realisasi transfer dana pusat ke daerah tidak mencapai target yang diasumsikan. Akibatnya kini berdampak pada postur APBD 2018. Sehinghga APBD 2018 perlu dirasionalisasi.

Kepala BPKAD Hendra AP kepada membenarkan kondisi yang berdampak pada APBD 2018 itu disebabkan realisasi transfer dana pusat ke daerah yang tidak mencapai target yang diasumsikan. Sehingga di penghunjung tahun anggaran terpaksa dilakukan tunda bayar untuk pekerjaan pihak ketiga.

Selain itu kata Hendra Silpa yang semula dialokasikan sebesar Rp 29 milyar akhirnya terkoreksi hingga Rp 20 milyar. Setelah dihitung ulang Silpa hanya ditemukan sebesar Rp 9 milyar lebih. Ini juga disebabkan kurangnya realisasi transfer dana pusat ke daerah. Total defisit kata Hendra mencapai Rp 72 milyar.

Kendati pihak DPRD sudah menyetujui rencana rasionalisasi, namun DPRD  tetap meminta eksekutif segera menyerahkan draft dari item kegiatan yang akan dirasionalisasi.

Draft rasionalisasi itu selambatnya diserahkan ke DPRD Jumat mendatang. Dalam pertemuan itu, eksekutif dan legislative juga telah menjadwalkan lagi pertemuan lanjutan Senin mendatang***(lind)

Hari Ini Cuaca di Riau Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Cuaca di Provinsi Riau hari ini, Kamis (22/3/2018), diperkirakan cerah berawan. Namun ada potensi hujan ringan di sebagian wilayah.

Ilustrasi

Hal ini diungkapkan Kasi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru, Slamet Riyadi, Kamis (22/3/2018). Lebih lanjut diungkapkannya, potensi hujan pagi hari ini antara lain, di sebagian wilayah Kabupaten Rohil, Kota Dumai, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Inhil, dan Kabupaten Kuansing.

Siang hari, potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat dapat disertai petir dan angin kencang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Rohil, Kota Dumai, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Inhil, dan Kota Pekanbaru.

Malam hari, potensi hujan dengan intensitas ringan di sebagian wilayah Kota Dumai, Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohil, dan Kabupaten Bengkalis.

Dini hari, potensi hujan dengan intensitas ringan Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Kuansing.

Suhu udara antara 23.0 hingga 33.0 °C, dengan kelembapan udara antara 55 hingga 98 %. Angin bertiup dari Barat Laut – Timur Laut, dengan kecepatan antara 09 hingga 27 km/jam.***(achir)

Jikalahari Minta Majelis KI Riau Putuskan Ranperda RTRWP Riau Sebagai Informasi Terbuka

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Menjelang putusan sengketa informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau, pada 22 Maret 2018. Jikalahari meminta Majelis Komisi Informasi (KI) untuk dapat memutus bahwa Ranperda RTRWP Riau sebagai informasi terbuka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sidang sengketa Informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau dilaksanakan sejak 13 Desember 2017.

Sengketa informasi tersebut telah melewati 7 kali sidang dan 1 kali mediasi.

Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tantang Yudiasyah.

Pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melaui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen
ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tidak berwenag untuk memberikan informasi tersebut.

Termohon juga beralasan bahwa Ranperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh kementerian
dalam negeri sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Termohon juga menyampaikan alasan bahwa draft atau ranperda yang belum ditetapkan sebagai perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpngsiuran informasi.

“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto
Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menyimpulkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan
dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan:
Pertama, Termohon adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

DPRD adalah badan publik yang memiliki tugas dan pokok fungsi serta memiliki kewenangan untuk membahas peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MPR,
DPD, DPR dan DPRD bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah fungsi Legislasi.

“Maka DPRD dalah badan publik yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang
diminta oleh Jikalahari. Alasan yang yang disampaikan Termohon bertentangan UU KIP,” kata Okto.

Kedua, Informasi yang diminta Pemohon bukan informasi yang dikecualikan. Pihak Termohon
menyatakan bahwa informasi yang diminta Jikalahari adalah informasi yang dikecualikan karena masih dalam bentuk ranperda dan sedang dilakukan evaluasi oleh menteri dalam negeri.

Pada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan perda.

Bahkan secara jelas hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi rancangan peraturan daerah berserta dokumen pendukunganya diatur dalam BAB XI pasal 96 ayat yang berbunyi, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pada Peraturan Pemerintah 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dan kebijakan
daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rencana tata ruang pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.***(rls)

VIDEO: Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Diperiksa Jaksa

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Rabu (21/3/18).

Pemeriksaan ini terkait dugaan perkara Korupsi kegiatan di Dispora Riau diangarkan melalui APBD Riau tahun 2016. Dalam kegiatan ini diindikasikan merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Berikut VIDEO nya:

Kejati Periksa Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi

Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (21/3/18).

Pemeriksaan ini terkait dugaan perkara Korupsi kegiatan di Dispora Riau diangarkan melalui APBD Riau tahun 2016. Dalam kegiatan ini diindikasikan merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Pantauan segmennews.com, Ahmad Hijazi diperiksa penyidik Kejati Riau, Zulkifli Lubis, SH MH di ruangan lantai dua. Ahmad Hijazi keluar dari ruangan penyidik pidana khusus Kajati Riau lantai dua, sekitar pukul 15:45 WIB.

Usai pemeriksaan, Ahmad Hijazi membenarkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Dispora Riau.

“Ya, sambil diskusi. Soal aturan dan mekanisme saja (penganggaran Dispora Riau), dan Tatip DPRD dan sebagainya,” ujar Hijazi sambil menaiki mobil plat hitam BM 999 AR.

Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Edi Yusti dan Kadispora Riau saat ini, Doni, serta tujuh saksi lainnya.***(ran)

Rasionalisasi Anggaran Kuansing Untuk Kegiatan yang Tidak Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

Teluk Kuantan(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berencana melakukan rasionalisasi atau penundaan kegiatan pada APBD tahun 2018.

Namun, secara umum penundaan kegiatan terjadi pada kegiatan pelatihan, dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kuansing, Drs.Muharlius, Rabu (21/02/18) diruang kerjanya. Dijelaskan, penyusunan anggaran tahun 2018 dilakukan secara transparan, sesuai penyampaian kepada DPRD.

Sejauh ini rencana penundaan kegiatan tersebut masih dalam proses.

“Wacana rasionalisasi atau penundaan kegiatan berdasarkan usulan dari setiap OPD kepada TPAD. Penundaan kegiatan kebanyakan pada Dinas yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kegiatan pelatihan dan tidak merupakan fisik seperti jalan,” jelasnya.

Jika memang ada penundaan kegiatan terhadap fisik seperti jalan, kata Asisten III Agus Mandar, maka OPD akan mengurangi Volume atau panjang dari jalan tersebut dan bukan di batalkan, tentunya disesuaikan dengan anggaran.

BPKAD Kuansing Hendra AP juga menjelaskan, bahwa penundaaan kegiatan tersebut hingga pembahasan Anggaran Perubahan 2018 untuk melaksanakan kegiatan yang di tunda dan itu semua tetap melalui kesepakatan pemarintah dan DPRD, sebut nya.***(Lind)