Beranda blog Halaman 2487

Gaston Tinggalkan Jupe Karena Kanker Serviks?

Julia Perez
Julia Perez

Jakarta (SegmenNews.com)- Pedangdut Julia Perez, alias Jupe hanya mengangguk lesu, ketika ditanya kabar yang menyebutkan Gaston meninggalkannya karena kanker serviks. Awalnya, Jupe coba menutupi hal tersebut, namun ia sudah tak sanggup lagi.

“Iya, saya nggak mau nutup-nutupin lagi sekarang,” katanya saat ditemui di sela-sela mengisi acara MNC TV Dangdut Awards 2014 di Studio MNC TV, Jakarta, Kamis 11 Desember 2014 malam.

Secara tersirat, Jupe mengaku pesepakbola itu masih menghubunginya sesekali. Pelantun Belah Duren itu enggan menanggapi, karena Gaston terlihat sekadar basa-basi.

“Kalau untuk basa-basi buat apa. Saya pantas dihormati, saya pantas diperjuangkan, saya pantas diberikan cinta dan kasih sayang, saya pantas diberikan feedback yang baik,” katanya dengan air mata yang sudah di ujung mata.

Jupe pun enggan membahas lebih lanjut mengenai Gaston. Untuk saat ini, kisah cintanya sudah tutup buku bersama Gaston. “Nggak mau bahas lagi soal Gaston, dia sudah nggak peduli lagi,” ujarnya.***

Red: hasran
Sumber: viva.co.id

Walikota Pekanbaru Pembina Teladan Karang Taruna Nasional

taruna (3)Sumut (SegmenNews.com)– Tahun 2014 sepertinya tahun apresiasi dan penghargaan bagi Walikota dan Pemko Pekanbaru, setidaknya tahun 2014 ini seabrek prestasi dan penghargaan diraih oleh Walikota dan pemerintah serta Masyarakat Kota Pekanbaru.

Seperti halnya, Jumat (12/12) Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT menerima Penghargaan Adhitya Mahatva Yodha dari Menteri Sosial republik Indonesia Indar Parawansyah dalam moment Bulan Bhakti Karang taruna Nasional  tahun 2014 di alun-alun Rambate, Kabupaten Asahan , Sumatera Utara.

Penghargaan dan satya lencana tersebut diterima  oleh Walikota bersama 25 orang gubnernur, bupati dan  Walikota se- Indonesia,  sebuah pengargaan  yang diberikan kepada para kepala daerah yang memiliki perhatian yang sangat besar terhadap aktifitas dan kelansungan Karang taruna I daerah masing-masing.

Kadis sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru DR Hj Mutia Elzia MM didampingi Ketua Karang Taruna Kota Pekanbaru Yati Hartati SKM MM, yang ikut mendapingi Walikota bersama rombongan pengurus Karang taruna Pekanbaru, menjelaksan bahwa  penghargaan tersebut adalah penghargaan Pembina Karang Taruna Teladan tingkat nasiional tahun 2014.

Disebutkan bahwa dari peninaian tim nasional bahwa Walikota pekanbarus angat layak dan tepat diberi penghargaan sebagai Pembina Karang taruna Teladan nasional, karena Walikota Pekanbaru sangat besar perhatiannya kepada jajaran Karang taruna Pekanbaru baik dari segi perhatian anggaran maupun dalam hal membuat terobosan membina generasi muda di Pekanbaru.

“Yang paling menonjol itu adalah saat ini Walikota pekanbaru mendukung penuh pembentukan dan pembinaan karang taruna hingga ketingkat kelurahan bahkan ada wacana akan sampai ke taruna unit di tingkat RT dan RW,’’  ujar Mutia eliza.

Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT seusai menerima penghargaan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah pusat dalam hal Kementerian Sosial atas apresiasi yang diberikan.

“Ini prestasi kita bersama, pemuda dan masyarakat. Kita memberikan perhatian kepada Karang Taruna dan generasi muda khususnya mengingat karang taruna ini salah satu organisasi yang mampu mewadahi generasi muda untuk melakukan kegiatan yang positif, serta menjauhkan generasi muda dari kegiatan yang akan merugikan diri, masyarakat dan agama. Kalau generasi mudanya baik dalam prilaku, kreatif dalam berkatifitas dan maju serta smart, maka  harapan kita menjadikan Pekanbaru menjadi ota Metropolitan dengan masyarakatnya yang Madani akan semakin mudah dicapai,” harap walikota lagi sambil melanjutkan peninjauan stand pameran Karang taruna Provinsi Riau.***(chir)

Lepas Kafilah Pawai ke Inhil, Wawako Pesan Jaga Kekompakan

Ayat Cahyadi melepas kafilah yang akan mengikuti Pawai Taaruf di MTQ Riau ke-33 di Inhil
Ayat Cahyadi melepas kafilah yang akan mengikuti Pawai Taaruf di MTQ Riau ke-33 di Inhil

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi,S.Si, di dampingi Sekdako Pekanbaru, Asisten, Kepala Badan, Kepala Bagian, Jum’at (12/12) siang di halaman kantor Walikota Pekanbaru melepas keberangkatan rombongan pawai ta’aruf dan kafilah MTQ Kota Pekanbaru menuju kabupaten Indra Giri Hilir  (Tembilahan ) untuk mengikuti event pawai budaya dan MTQ Ke 33 tingkat Provinsi Riau.

Ayat Cahyadi, berpesan kepada rombongan kafilah kota pekanbaru agar menjaga kebersamaan dan kompakan, tingkah laku sehingga pada pawai kebudayaan nantinya bisa diikuti dengan maksimal.

Kafilah Kota Pekanbaru di Inhil nantinya akan menampilkan tema ‘Penabalan Datuk Bandar’.***(chir)

Pemko dan DPRD Bahas Ranperda Pusat Perbelanjaan

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota rapat membahas Ranperda tentang pengolahan pasar dan pusat perbelanjaan, Jum’at (12/12/14) sekaligus pembentukan paniat Pansus.

Dari Pemko dihadirioleh, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi,S.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan dan beberapa Camat dilingkungan kota Pekanbaru. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Sigit Yuwono,ST.

Dikatakan Wawako, bahwa keberadaan regulasi terkait dengan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, sangat di perlukan untuk mensinergikan berbagai sarana perdagangan.

Agar para pusat perbelanjaan mampu berkembang secara bersamaan dan berkeadilan sesuai dengan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila yang merupakan filosofi dasar untuk menumbuh kembangkan perekonomian di kota Pekanbaru.

“Manfaat disahkannya Ranperda ini  sebagai keabsahan pemerintah kota pekanbaru dalam mengenakan atribusi kepada masyarakat , berupa pemberian sesuatu beban kepada warga masyarakat kota pekanbaru, terutama pedagang pasar rakyat dan pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi barang-barang harian,” papar Wawako.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan tentang perdagangan sebagai peraturan perundang-undangan sudah sangat mendesak untuk segera di perhatikan eksistensinya, sehinggga kota Pekanbaru sebagai pusat perdagangan dan jasa sudah seharusnya dapat menata pasar rakyat.

Pusat perbelanjaan dan toko swalayan menjadi suatu sarana perdagangan yang tumbuh dan berkembang secara berkeadilan.***(chir)

Bocah Tenggelam di Rohul Belum Ditemukan

Ilustrasi
Ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Hingga hari ini, Kamis (11/12/14) Jenazah Nanda Pratama (10) murid SD Kelas V di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu diketahui hanyut terbawa arus sungai Batang Kumu belum ditemukan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Dasmaliki menyebutkan tim pencarian dari Basarnas Pekanbaru, BPBD, Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara bersama masyarakat Rantau Kasai dan sekitarnya masih melakuka pencarian jenazah Nanda di perairan sungai.

Peristiwa tersebut bermula, Nanda bersama tiga orang temannya, Selasa (9/12/2014) sekitar pukul 15.30 Wib. Kebetulan tiga orang temannya lebih dulu melompat ke sungai. Namun selang beberapa menit disusul oleh Nanda Pratama melompat dari atas dan dikabarkan mengenai kawannya sendiri yang sedang mandi di sungai.

“Mungkin saat beradu dengan temannya di dalam sungai saat melopat, diduga korban pusing dan akhirnya hanyut dibawa arus sungai Batang Kumu. Sampai petang ini, korban belum ditemukan. Tim pencarian yang dibagi dua, masih menyisir di perairain sungai untuk mencari keberadaan korban,” jelas Kapolsek.***(zar)

MTQ Riau di Inhil Terancam Tanpa Publikasi

 Organisasi pers di Inhil boikot pemberitaan MTQ Riau di Inhil
Organisasi pers di Inhil boikot pemberitaan MTQ Riau di Inhil

Tembilahan (SgmenNews.com)- Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Riau ke-33 di kota Tembilahan terancam tanpa publikasi. Pasalnya, organisasi pers di Inhil merasa pihak panitia tidak melibatkan jurnalis dalam iven religi tingkat provinsi ini.

Langkah memboikot publikasi MTQ Riau ke-33 ini berdasarkan hasil kesepakatan wartawan liputan Inhil yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) Inhil, Kamis (11/12/14).

Berdasarkan keterangan para pengurus organisasi pers di Inhil ini, pihak panitia khususnya bidang publikasi tidak ada koordinasi dan melibatkan kalangan wartawan terkait pelaksanaan iven religi tersebut.
“Selama ini pihak panitia khususnya bidang publikasi tidak ada sama sekali koordinasi dan melibatkan kalangan wartawan. Masa hanya minta datanama-nama wartawan untuk mendapatkan ID card saja,” ungkap Ketua PWI Inhil, Muhammad Yusuf.

Selama ini, ujarnya rekan-rekan wartawan selalu ‘diabaikan’ dalam berbagai iven yang diadakan, baik untuk tingkat Inhil maupun provinsi yang diadakan di Negeri Seribu Parit ini. Padahal, berhasil atau tidaknya suatu kegiatan juga tergantung sejauhmana publikasi yang dilakukan wartawan.

“Keberhasilan iven religi ini kan tergantung juga sejauh mana publikasi yang dilakukan wartawan, maka seharusnya pihak panitia menjalin koordinasi yang baik lah dengan wartawan agar publikasi yang dilakukan berjalan dengan baik,” sebut Muhammad Faisal dari AJI Inhil.

Tanggapan serupa juga dikemukakan Benny Yusandra (GWI) dan JB Marbun (FKWI), mereka juga menyesalkan tidak jelasnya koordinasi dan lemahnya sinergi koordinator bagian publikasi panitia MTQ Riau ke-33 dengan kalangan wartawan di Inhil.***(btp/ran)

Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa di Sanksi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau’ Nazaruddin tampak terkejut saat ditanyakan soal adanya perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. “Apa iya? Ada perusahaan menahan ijazah?” herannya saat ditemui disela rapat mediasi dengan perwakila buruh di lantai tiga ruang melati kantor Gubernur Riau, Kamis (11/12/2014).

Dirinya lantas menyebutkan bila persoalan itu agar disampaikan ke pihaknya. “Apa mereka maksudnya menahan, gak ada aturan (menahan ijazah),” sebutnya.

Sambung Nazaruddin jika perusahaan ngotot menahan ijazah karyawan yang tidak lagi bekerja itu tidak diperbolehkan. “Bisa disanksi,” tegasnya.

Sebelumnya kepala dinas kota pekanbaru, Johnny sarikoen menyebutkan memang ada beberapa pengaduan soal penahanan ijazah. Namun pihaknya mengaku sulit memberikan sanksi ke perusahaan karena tidak ada regulasi yang mengatur itu.

Namun dirinya menyebutkan aturan perusahaan boleh menahan ijazah asli tidak ada. Dia berharap perusahaan tidak mengikat karyawan dengan memberikan jangka waktu.***(btp/chir)

Perkap Jilbab Polwan Belum Disahkan

Polwan
Polwan

Jakarta (SegmenNews.com)- Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai seragam untuk polwan berjilbab sedikit lagi rampung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Perkap tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Perkap jilbab sedikit lagi selesai, tinggal finalisasi,” kata Boy kepada ROL, Kamis (11/12). Boy mengatakan, ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. Hal tersebutlah yang menyebabkan Perkap tersebut belum bisa dirampungkan.

Anggaran untuk jilbab bagi polwan Muslimah sudah disetujui oleh DPR RI. Sebelumnya, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Polri Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Mabes Polri telah menganggarkan pembelian jilbab dalam komponen belanja seragam.

Dari total anggaran sebesar Rp 51,6 triliun yang didapat Polri untuk tahun 2015, sebanyak 28 persen atau Rp 13 triliun digunakan untuk belanja barang, seperti membeli perlengkapan seragam, BBM, mobil, motor dan anggaran pemeliharaan.

Di dalam komponen belanja perlengkapan seragam tersebut, Tito menyebutkan, sekitar Rp 600 juta telah dianggarkan untuk pembelian jilbab bagi polwan. “Untuk jilbab Rp 600 juta sudah dianggarkan dan sudah disetujui tahun depan,” kata Tito di Graha Purna Wira Polri, Senin (8/12).***

Red: hasran
Sumber: republika.co.id

Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka

Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.(republika.co.id)
Karikatur Jakarta Post, edisi Kamis 3 Juli 2014.(republika.co.id)

Jakarta(SegmenNews.com)- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.

Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut. Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, tapi Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan. The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.***

Red: hasran
Sumber: republika.co.id

Korupsi, 3 Mantan Pengurus UPK Dayang Daipa Cerenti Ditahan

int
int

Teluk Kuantan (SegmenNews.com)- Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dayang Daipa, Kecamatan Cerenti, yakni Jasnur Ahmad (41), mantan ketua UPK Dayang Daipa, Yuliadi alias Yadi (33) mantan sekretaris UPK dan Juliati alias Juli (33), mantan bendahara UPK, ditahan Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan pada Selasa (9/12/2014).

Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Teluk Kuantan Nomor: SPP-/N.4.23/fd.1/12/2014 tanggal 9 Desember 2014, karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 09 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Andi Darmawangsah, SH, MH melalui Kasipdsus, Indra Senjaya, SH dan Kasi Intel Yuriza Antoni, SH mengatakan, ketiga tersangka diduga telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurutnya, salah satu perbuatan tersangka yaitu, pada periode 2004 hingga 2012, BPMPKB Kabupaten Kuansing menyalurkan dana PPK dan PNPM-MPd untuk Kecamatan Cerenti sebesar Rp10 miliar lebih, dari APBN dan APBD Kuansing. Dari dana sepuluh miliar tersebut, Rp1,8 miliar dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Kemudian, pada periode 2009-2013, para tersangka memakai uang SPP tersebut dengan cara menumpang atau masuk menjadi anggota dalam kelompok pinjam SPP dengan menggunakan nama orang lain dimana nama tersebut tidak meminjam dan uang pinjamannya digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya pinjaman tersebut diangsur selama beberapa bulan. Untuk melakukan pembayaran angsurannya para terdakwa mengajukan pinjaman kembali dengan cara memakai uang pinjaman yang lebih besar dari sisa pinjaman pertama yang kemudian uangnya dipergunakan untuk menutupi atau membayar sisa pinjaman yang pertama.

Karena pinjaman terdakwa semakin besar, lalu kemudian para tersangka membuat kelompok baru yang seolah-olah mengajukan pinjaman di UPK untuk mendapatkan uang pinjaman SPP, dan uang pinjamannya setelah cair kemudian digunakan untuk menutupi pinjaman sebelumnya dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi para tersangka yang di antaranya digunakan untuk biaya pergi ke Jawa, bayar kontrakan Ruko.

Berdasarkan catatan bendahara dan hasil klarifikasi tim audit BPKP kepada pengurus UPK diketahui bahwa ada sejumlah nama peminjam yang fiktif dan dana yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dengan rincian, tersangka Jasnur selaku ketua menggunakan sebesar Rp245.510.700, dan tersangka Yuliadi, selaku sekretaris menggunakan sebesar Rp15.000.000, tersangka Juliati selaku bendahara menggunakan sebesar Rp16.662.000. Sedangkan Rp250.888.300 tidak ada yang mengaku telah menggunakannya.

Akibat perbuatan ketiga tersangka ini, negara dirugikan Rp528.061.000. Kemudian tersangka ditahan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan mnghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.***(kpr/ran)