Beranda blog Halaman 2489

Wako Pekanbaru Lepas Kafilah MTQ ke Inhil

Wako Pekanbaru Lepas Kafilah MTQ Pekanbaru ke Inhil
Wako Pekanbaru Lepas Kafilah MTQ Pekanbaru ke Inhil

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Mungkin berbeda dengan pesan kepala daerah lain kepada kafilah MTQ-nya, Walikota Pekanbaru bukannya berpesan agar qori-qoriahnya mengejar posisi  juara dalam MTQ ke 33 Provinsi Riau di Tembilahan,  tetapi malah meminta para qori dan qori’ah agar menampilkan kemampuan terbaiknya dan percaya dengan produk daera sendiri.

Hal itu diungkapkan Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika menutup dengan resmi Training Centere (TC) MTQ Pekanbaru menghadapi MTQ Provinsi Riau, Selasa  malam (9/12) di Hotel Mutiara Pekanbaru sekaligus melepas dengan resmi kafilah MTQ Pekanbaru untuk berangkat menuju Tembilahan Indragiri Hilir.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua MDI Pekanbaru yang juga anggota DPRD Kotra Pekanbaru H Tarmizi Muhammad, Ka Kemenag Edwar S Umar, para ulama dan tokoh masyarakat serta sejumlah asisten dan pejabat di lingkungan Pemko Pemko Pekanbaru.

Walikota mengingatkan kepada para qori qoriah serta official dan petugas pendamping untuk selalu mengutamakan kesehatan dan kesabaran, serta berjuang maksimal memberikan yang terbaik bagi nama baik masyarakat dan daerah Pekanbaru.

“Juara bukan tujuan utama, yang terpenting adalah bagaimana kita memiliki semangat yang kuat serta menampilkan kemamapuan dan potensi terbaik yang kita miliki, mari tunjukkan bahwa kita memiliki kemampuan yang pantas diunggulkan,’’ ujar walikota.

Walikota juga mewanti-wanti kepada tim yang ditunjuk agar tidak mendatangkan qori atau qoriah dari luar Riau demi untuk mendapatkan prestasi juara.

“Apapun adanya, kita tetap merekrut qori dan qoriah dari negeri kita sendiri. Kalau kita membawa atau  membayar orang lain  untuk menjadi duta kita dalam MTQ, kapan lagi usaha kita menjadikan masyarakat Pewkanbaru ini menjadi masyarakat yangt madani. Yang harus kita pahami masyarakt madani yang sesungguhnya adalah masyarakat yang Qur-ani,’’ tutur Walikota.

Salah satu langkah menjadikan masyarakat yang madani dan Qur-ani adalah dengan sekolah mengaji dan magrib mengaji, dan salah satu buahnya adalah akan terlahirlah qori qoria, hafiz dan hafizah  di Bumi bertuah ini nantinya.

“Selamat mengiktui MTQ, dan selamat menunjukan pretasi dan kemampuan yang terbaik, dan selamat meningkatkan ibadah, dan semoga Allah meridhoi harapan kita semua, amin,” tutup Walikota.***(chir)

Kapolsek Bangkinang Barat Apresiasi Siskamling Salo Timur

Kapolsek dan perangkat Desa berfoto bersama
Kapolsek dan perangkat Desa berfoto bersama

Kampar (SegmenNews.com)- Kapolsek Kuok Bangkinang Barat, Iptu Rhino Andoyono SH apresiasi kekompakan masyarakat dan aparatur Desa Salo Timur, Kecamatan Salo dalam pengaktifan pos siskamling/ronda untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Bahkan, sebut Kapolsek, masyarakat Desa Salo Timur patut di berikan apresiasi dalam pengaktifan siskamling tersebut. Diharapkan pengaktifan siskamling tersebut dapat di contoh oleh 14 Desa lainnya yang berada diwilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.

“Saya menilai Desa Salo Timur dapat dijadikan contoh bagi desa lain, mengaktifkan siskamling untuk Kamtibmas,” ujar Kapolsek saat meninjau pos siskamling di desa Salo Timur, Selasa (9/12/2014) malam.

Dalam kunjungan itu, Kapolsek, didampingi oleh, Kanit Bimas, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Babinkamtibmas Desa Salo Timur, Brig Fadlan. Rombongan Kapolsek disambut oleh Kepala Desa Salo Timur, Said Abdullah, Kadus Merbau Bahmas, RW Wagino dan Ketua RT SABARUDIN.

Kapolsek Rhino yang baru menjabat beberapa bulan ini juga banyak memberikan terobosan-terobosan dalam mendirikan siskamling demi menjaga keamanan ditengah masyarakat.

Dikesempatan itu, Kapolsek memberikan buah tangan berupa perlengkapan pos siskaling untuk ronda malam, begitu juga dengan pos siskamling yang ada di Bangkinang Barat.

Dia berharap, masyarakat terus bersinerji dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, salah satunya dengan mengaktifkan siskamling.***(ali)

Polda Riau Periksa 60 Saksi Korupsi dana Hibah di Bengkalis

korupsiPekanbaru (SegmenNews.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis.

“Kebanyakan saksi adalah dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis,” kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.

Kemudian, lanjut dia, juga ada saksi-saksi dari pihak anggota DPRD Bengkalis pada komisi yang membidanginya.

Selain itu, kata Yusuf, pihak penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat pernyataan.

“Sebenarnya ada sebanyak 2.100 orang berbentuk kelompok atau koperasi dan yayasan yang menerima dana hibah tersebut. Namun sejauh ini masih sebanyak 1.500 orang yang diminta untuk membuat surat pernyataan,” katanya.

AKBP Yuruf mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh penerima dana hibah tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Dia juga mengaku memerlukan tenaga ekstra untuk mengusut kasus tersebut terlebih untuk menetapkan tersangka baru.

Dalam kasus ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

“Untuk tersangka baru akan diumumkan nanti setelah melihat perkembangan berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu,” katanya.

Kedepan, kata dia, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk saat ini penyidiknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dari hasil audit akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut,” katanya.

Sambil menunggu hasil audit, katanya, penyidikan akan mengirimkan berkas Jamal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti (tahap I).

“Nanti kalau ada kekurangan berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun yang pasti kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya.***

Red: hasran
Sumber: antaranews

Diperas Atasan, Polisi Ini Lepas Seragam

Brigadir Polisi Kumala Tua Aritonang. (Foto: VIVAnews/Fikri Halim)
Brigadir Polisi Kumala Tua Aritonang. (Foto: VIVAnews/Fikri Halim)

Jakarta (SegmenNews.com)- Brigadir Polisi Kumala Tua Aritonang, anggota jajaran Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, melakukan aksi unjuk rasa dengan melepas seragam dinasnya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2014.

Dia menuntut agar mantan atasannya eks Kapolres Seluma, AKBP Parhorian Lumbangaol, agar diproses secara hukum lantaran telah melakukan pemerasan terhadap dirinya hingga Rp20 miliar dalam sebuah kerjasama bisnis.

“Ini tentang pemerasan, pengancaman, penipuan, dan penggelapan rumah saya, yang rumah itu didapat dari warisan istri saya. Jadi saya dan istri sudah lapor ke Mabes Polri dan Polda Bengkulu. Saya berharap kasus ini jangan dilimpahkan ke Polda Bengkulu, tetapi masih juga dilimpahkan, jadi kami sangat kecewa, apalagi pimpinan polri hanya mendengar masukan dari bawahan, tidak mendengar langsung
dari saya sendiri,” ungkap Kumala Tua kepada VIVAnews.

Menurutnya, peristiwa ini bermula pada tahun 2009. Saat itu atasannya AKBP Parhorian Lumbangaol mengajak istrinya, Junita Mardaleni, yang merupakan pengusaha di bidang properti untuk bekerjasama.

Awalnya, atasannya ini memberikan dana sebesar Rp30 juta, dan kerjasama pertamanya sukses. Uang saat itu berhasil dikembalikan. Setelah itu, ia kembali melakukan kerjasama dengan pinjaman dana lebih besar, yakni Rp800 juta. Namun ternyata gagal. Sementara atasannya itu menagih uang pinjamannya dengan bunga 10-15 persen.

“Saya ingin membuat kasus ini nasional, kalau memang dianggap saya berpakaian dinas memalukan polisi, saya siap menerima sanksi apapun,” ucapnya.

“Jadi dilihatnya saya ada usaha dia mulai ngusili saya, pokoknya dia itu rentenir, saya akhirnya nggak tahan juga. Saya sangat berharap dapat bertemu dengan dengan presiden atau kapolri. Kalau yang mewakili, saya nggak yakin, karena sudah sering saya ketemu,” tambahnya.

Dalam aksinya Kumala tak sendiri, ia rupanya dibantu LSM Gerakan Peduli Sesama.

Sebelumnya anggota kepolisian ini juga telah melakukan aksi unjukrasa di Bundaran HI, senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 8 Desember 2014. “Kalau mau kaya jangan jadi polisi dong,” tutupnya dengan kesal.***

Red: hasran
Sumber: viva

Bupati Rohul Lantik 247 Pegawai BPD

Bupati Rohul Lantik 247 BPD
Bupati Rohul Lantik 247 BPD

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi melantik dan mengambil sumpah jabatan 247 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berada di 47 desa di Rokan Hulu, di Gedung Wanita Permaisuri Pasir Pengaraian.

Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rohul Drs Budhia Kasino, para kepala dinas, badan dan kantor, Camat di lingkungan Pemkab Rohul serta kepala desa di Rohul

Bupati Rohul Drs H Achmad MSi meminta kepada seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Rokan Hulu untuk dapat memahami tugas pokok dan fungsinya.

BPD secara legalitas merupakan lembaga institusi yang telah diatur oleh undang-undangu.”Jadi BPD itu mitra atau patnernya Kades, dalam menjalankan urusan-urusan pemerintahan dan kegiatan pembangunan serta sosial kemasyarakatan.Perlu dipahami tupoksinya, bukan justru memfitnah, menuding yang tidak-tidak.”jelas Bupati Achmad, Selasa (9/12/2014).

Dia menyebutkan, Kepala Desa dan BPD harus bersinergi dan meningkatkan koordinasi.Karena kedua lembagaitu, bahagian dari pemerintahan, mereka harus sukseskan program pemerintah.”Harus ikut arahan pemerintah, harus amankan dan menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah, karena mereka digaji dari uang rakyat.Jadi saya tegaskan Anggota BPD yang dilantik bahagian dari pemerintah, tolong pahami itu.Baik buruknya, itu pemerintah dan pimpinan.Apa yang menjadi kebijakan Pemkab, Camat, kades didukung, sepanjang itu kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,”sebutnya.

Orang nomor satu di Rokan Hulu itu meminta BPD harus netral dan tidak terlibat politik praktis.Selain menuntut hak, namun kewajibannya juga seimbang dengan melaksanakan tupoksinya.”Sebenarnya tupoksi BPD di Rohul sudah berjalan.Karena mereka setelah dilantik diberikan Bimtek tentang tupoksinya bahkan BPD studi banding ke Jawa.Jadi saya kira sudah cukup untuk pembekalannya, tapi tergantung dari masing-masing pribadi.”jelasnya

Dia menyebutkan, tahun 2015 beberapa dana baik dari APBN, APBD akan dikucurkan ke desa.Kalau ditotalkan dana desa yang akan diterima sekitar Rp2 milyar.Diharapkan penggunaan dana ini benar-benar tepat sasaran dan program pro rakyat.

“BPD Lakukan kerjasama yang baik dengan kades, bukan intai mengintai kesalahan.Dana yang dikucurkan itu, untuk perbaikan infrastruktur dan kemajuan desa,” katanya.***(adv/hum)

Harga TBS Riau Merosot

sawitPekanbaru (SegmenNews.com)- Diakibatkan musim penghujan hampir diseluruh Provinsi Riau membuatharga TBS periode November dan Desember merosot.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisbun Riau, Drs H Zulher MS. Pada musim penghujan, buah kelapa sawit itu cepat matangnya. Dengan cepatnya matang buah tersebut maka produksi TBS Indonesia mengalami peningkatan.

“Harga TBS ini akibat faktor alami yang ada di Indonesia. Kita berada pada musim penghujan. Hujan mengakibatkan buah cepat masak. Dengan buah masak maka produksi kita naik sedang permintaan dari pasar global masih konstan. Hal itu mengakibatkan stok TBS dalam negeri melimpah dan harga menjadi turun,” terang Zulher.

Ia juga menyatakan bahwa harga TBS sekarang ini masih di atas standar. Pada minggu ini harga TBS umur 10 tahun ke atas yaitu Rp 1.631,01/kg. Harga tersebut masih di atas normal harga harga petani yaitu Rp 1.500/kg.

“Walau pekan ini Harga TBS kita turun, namun kalau diliat lebih baik lagi harga TBS kita masih di atas standar jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ujar optimis Zulher.***(chir/btp)

Kejari Siak Terbanyak Tangani Korupsi di Riau

uangSiak (SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Siak Zainul Arifin mengaku pihaknya terbanyak di Provinsi Riau menangani kasus korupsi. Atas prestasi tersebut, Bupati Syamsuar dan Ketua DPRD, Indra Gunawan memberikan apresiasi kepada Kejari Siak.

“Pengungkapan kasus korupsi tergantung Kajari nya, kalau bagus dan mau mengungkap tentu akan ada hasilnya. Tapi di Siak, nilainya termasuk kecil dibandingkan dengan daerah lainnya,” ujar Bupati Syamsuar, Selasa (9/12/14).

Kajari Siak termasuk yang bagus dalam penanganan kasus korupsi, tentunya didukung agar dapat terus bekerja dengan baik. “Kita berikan apresiasi lah ke pak Kajari, karna dapat mengungkap kasus korupsi di Siak dengan baik,” tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPRD Siak, ditambahkannya bahwa terbanyak mengungkap kasus korupsi di Siak, bukan berarti di daerah lain itu tidak banyak kasus korupsinya, akan tetapi tergantung Kajari nya saja.

Politisi Golkar ini juga menyebutkan Kinerja Kejari Siak patut diacungi jempol dalam mengungkap kasus korupsi, sehingga penanganan kasus korupsi di Siak terbanyak se-Riau.

Seperti yang diungkapkan Kajari Zainul, bahwa saat ini pihaknya menangani 9 perkara dalam proses Penyidikan (Lid), dan juga telah menyelamatkan uang negara yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp4 miliar lebih.***(rinto)

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Fiber Panjat Tebing di Siak Retak

fiber proyek pembuatan panjat tebing di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak senilai sekitar Rp590 juta sudah mulai retak.
fiber proyek pembuatan panjat tebing di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak senilai sekitar Rp590 juta sudah mulai retak.

Siak (SegmenNews.com)- Belum difungsikan, fiber proyek pembuatan panjat tebing di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Siak senilai sekitar Rp590 juta sudah mulai retak-retak.

Hingga saat ini pengerjaan masih dilakukan, padahal kontrak kerja sudah habis sejak November lalu, mengharuskan pihak kontraktor CV Marisa Cipta dikenakan denda.

Pantauan dilapangan, Selasa (9/12/14) proyek pembuatan panjat tebing tersebut berada di depan gedung DPRD Siak Jalan Panglima Gimbam tersebut diketahui 15 November 2014 dan juga telah dikenakan denda keterlambatan. Diperhitungkan skala 1:1000 atau sekitar Rp400 ribu per hari ini, dan akan berlaku atau terhitung sejak massa kontrak habis.

Fiber yang digunakan untuk dinding panjat tebing tersebut rusak dan retak, diduga tidak sesuai spesifikasi campuran fiber.

Consultan proyek tersebut dari CV Artdevo Boy Akhirman sendiri merasa ragu dengan kualitas fiber tersebut karena ada yang ditemukan retak dan rusak. Untuk itu ia akan melayangkan surat ke kontraktor agar segera diganti atau diperbaiki.

“Memang ada yang retak, jadi kita akan kirimkan surat ke rekanan. Mengenai dugaan tidak Sesuai nya spesifikasi campuran fiber, saya akan mengecek nya kembali, apa penyebab retak dan rusaknya dinding panjat tebing itu,” terang Boy.

Selain itu, ia juga mengeluhkan tidak kooperatif nya pihak rekanan dalam mengerjakan pembangunan panjat tebing ini. Terbukti, beberapa kali ia ingin berkoordinasi dengan rekanan tidak bisa.

“Kita susah jumpa dengan rekanannya bang, makanya kita apabila ada yang ingin dikoordinasikan, kita langsung ke PPTK nya pak Johan,” ungkap Boy.

Sementara mengenai tercapainya penyelesaian pekerjaan di akhir tahun 2014 ini, Boy mengungkapkan bahwa saat ini pihak pekerja sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya karena proyek ini juga sudah terlambat dan juga telah dikenakan denda.”Ya, pihak rekanan harus secepatnya menyelesaikan pekerjaan tersebut karena denda yang sudah dihitung yang harus dibayar jalan terus,” tambahnya.***(rinto)

Kajari Bengkalis Diduga Terima Honor Rp7 Juta dari PDAM

Mukhlis, SH MH
Mukhlis, SH MH

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir Penyelamat Uang Negara menduga Kepala kejaksaan Negeri bengkalis, Mukhlis, SH MH, menerima uang honor perbulan dari Perusahaan Daerah Air Minum Bengkalis sebagai tenaga ahli hukum sebesar Rp7 juta perbulan. Namun hal ini dibantah keras oleh Mukhlis.

Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis, Wan Sabri, kepada wartawan, mengatakan, indikasi kuat Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis menerima honor Rp7 juta perbulan sebagai tenaga ahli hukum PDAM, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kabupaten Bengkalis nomor : 25/PDAM-Kab/IX/2012/a tanggal 17 September 2012 Tentang penunjukan Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis.

“Dalam SK itu disebutkan menetapkan penunjukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Tenaga Ahli Hukum Atas nama Muklis, SH, MH yang menjabat selaku Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada point ke empat menyebutkan diberikan honor setiap bulannya sebesar Rp7.000.000,” ungkapnya.

Dikatakan Wan Sabri, SK penunjukkan tersebut tidak mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang pada pasal 30 ayat 2 tentang tugas dan wewenang berbunyi; “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah”.

“Maknanya adalah dapat memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah muapun BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sementara pada SK tersebut disebutkan pada point pertama menunjuk Jaksa Pengacara Negara An. MUKHLIS,SH,MH sebagai Tenaga Ahli Hukum PDAM Kabupaten Bengkalis, bukan seperti pada maksud UU No.16 tahun 2004 tersebut diatas menjadi penasehat hukum dengan kuasa khusus,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Wan Sabri, dalam setiap penunjukan berbentuk Surat Keputusan maka akan menimbulkan konsekwensi biaya dari keputusan tersebut, seperti yang tertuang pada SK. Nomor 25/PDAM-Kab/IX/2012/a.  Tanggal 17 september 2012 pada point ke empat yang menyebutkan diberikan Honor setiap bulannya sebesar Rp. 7.000.000.

“Sesuai pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan menjadi JPN adalah sebagai tugas dan wewenang kejaksaan yang melekat pada jaksa. Bukan merupakan tugas tambahan yang memerlukan pembiayaan tambahan (honor) sebagai JPN, sehingga dapat diduga honor beserta fasilitas lain yang diberikan oleh PDAM Bengkalis tersebut merupakan pendapatan yang dapat dianggap tidak sah (yang terindikasi Gratifikasi) yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, untuk dinilai apakah merupakan pendapatan yang dibolehkan atau tidak,” tegasnya.

Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Wan Sabri, ada kwitansi dari PDAM Bengkalis kepada Kejari Bengkalis, untuk pembayaran jasa tenaga ahli hukum PDAM Kabupaten Bengkalis pada bulan Februari tahun 2013 dengan nominal Rp7 juta.

Uang jasa tenaga ahli hukum itu kata Wan Sabri, dibayarkan langsung Kabag Keuangan PDAM Bengkalis yang diterima staf Kejari inisial AMK. Juga ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dikeluarkan PDAM Bengkalis kepada AMK tertanggal 29 Oktober 2013 dalam rangka menghadiri sidang dalam perkara perdata di Kota Pekanbaru.

Diterangkannya juga, dalam SPPD atas nama AKM itu jabatannya adalah sebagai Jaksa Pengacara Negara PDAM Bengkalis, dengan masa dinas selama tiga hari. Lantas, ada juga pembayaran sejumlah Rp2 juta dari PDAM untuk pembayaran biaya administrasi pengurusan dokumen di PTUN.

“Kita berharap dalam penanganan berbagai kasus Kejari Bengkalis tetap netral dan objektif. Langkah Kejari menjadi tenaga ahli hukum di PDAM boleh saja, tetapi mereka tidak boleh menerima honorer ganda, karena jaksa sudah digaji oleh negara,” papar Wan Sabri.

Sementara Kajari Mukhlis, dihadapan wartawan di Bengkalis, membantah keras kalau dirinya pernah menerima honor dalam pendampingan hukum kepada PDAM Bengkalis dengan nominal Rp7 juta sebulan. Malahan ia juga menyebut kalau dirinya sama sekali tidak tahu menahu namanya masuk dalam surat keputusan (SK) yang diteken direktur utama PDAM Bengkalis Nova Novianti itu.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Ari Muladi, yang dikonfirmasi secara tertulis, apakah diperbolehkan menerima honor dari BUMD untuk tenaga ahli hukum, dan sikapnya terhadap Kepala Kejaksaan Negeri bengkalis, belum memberikan jawaban.***(ran)

Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Kampar Mengendap di Kejati

Pekanbaru (segmenNews.com)- Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2010-2011 senilai Rp21,19 miliar lebih, saat ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Riau.

Dari catatan tim Segmennews.com, dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Kampar ini, sempat ditangani tim Kejaksaan Tinggi Riau awal tahun 2014 lalu. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan, di antaranya Firdaus, Kasi Penyusunan Program, Bidang Perencanaan Dispora Kampar, yang saat ini menjabat Kasubbid Pengembangan Sistem Metode Pengendalian Penyuluhan pada Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar.

Penanganan perkara ini bermula adanya laporan yang menyebutkan bahwa paket pekerjaan yang menelan dana hingga Rp21 miliar lebih tersebut sudah dibayar 100 persen, namun pada tahun 2012-2013, pekerjaan tersebut ternyata belum lengkap. Selain itu diduga pekerjaan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang bernama Mansur. Sementara Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2010 dijabat Khairul Chan.

Paket pekerjaan tersebut di antaranya, paket pekerjaan Pengadaan Sarana Teknologi Informasi dan Teknologi Informasi dan Sarana Multimedia dengan pagu Rp1,875 miliar. Kemudian Paket alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran yang terbagi 9 paket dengan nilai total Rp4,56 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui perkara tersebut dan berjanji akan mengecek perkara tersebut. “Biasanya tidak ada yang mengendap, prosesnya masih terus berjalan. Namun sejauhmana perjalanan perkara ini nanti akan saya cek lagi,” ujarnya.

Dari catatan tim Riau Realitas, saat ini ada beberapa perkara korupsi yang masih jalan di tempat yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Di antaranya, dugaan korupsi proyek Kebun Nopi, Kuansing, yang dianggarkan pada Dinas PU Riau. Kemudian, dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Siak, yang dianggarkan pada Dinas PU Kabupaten Siak, dugaan korupsi jembatan timbang Dinas Pehubungan Provinsi Riau dan lainnya.***(ran)