Beranda blog Halaman 2642

KPK Telusuri Dinasti Politik di Riau

kpkPekanbaru (SegmenNews.com) – Komisi Pemberan Korupsi siap untuk menelusuri dugaan nepotisme Gubernur Riau Annas Maamun yang mendirikan dinasti politik dengan menempatkan anak, keponakan dan menantu di sejumlah jabatan strategis.

“Itu kalau nepotismenya dilandasi dengan suap. Karena KPK hanya menangani dugaan korupsinya saja. Kalau nepotisme dilandasi dengan suap kan sudah masuk korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat (9/5/2014) siang.

Sebelumnya diinformasikan aktivis antikorupsi telah membuat pengaduan atas indikasi KKN berupa pembangunan dinasti politik oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Terkait itu, Johan mengakui masih harus memeriksa kebenarannya baru akan memberikan komentar bagaimana langkah selanjutnya.

“Nanti coba saya cek apakah memang ada laporan terkait kasus tersebut,” kata dia.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau sebelumnya sempat mengungkapkan adanya dugaan KKN tersebut. Annas yang tadinya merupakan Bupati Rokan Hilir memboyong anak, menantu, maupun kerabat dekatnya dari kampung halamannya itu dan menempatkan mereka menduduki jabatan-jabatan strategis.

Misalnya Noor Charis Putra yang merupakan anak kandung Annas Maamun, dia baru akan genap berusia 27 tahun (sarjana ekonomi) itu sekarang sudah menjadi Kepala Seksi (Kasi) Jalan dan Jembatan bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Begitu juga dengan menantunya, Dwi Agus Sumarno yang sebelumnya Kepala Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Rokan Hilir saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Riau.

Kemudian kerabatnya yakni Wan Amir Firdaus, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir dan kini sudah menduduki kursi Asisten II Setdaprov Riau. Selanjutnya adalah Dr Anwar yang sebelumnya Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hilir oleh Annas Maamun dipercaya lagi menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Menantu Gubernur Riau, Maman Supriyadi saat ini diangkat menjadi Manajer Klub Sepak Bola Riau, PSPS Pekanbaru. Menyikapi hal tersebut Fitra Riau memastikan bahwa Gubernur Riau Annas Maamun kini sudah mulai membangun dinasti politik dengan menempatkan orang-orang terdekatnya di posisi strategis.***

 
Red: hasran
Sumber : antara

Ponsel Jadi Biang Keroknya Kecelakaan

ponselSegmenNews.com-  Tak hanya ketika mengemudi, ternyata menggunakan ponsel sembari berjalan kaki juga sama bahayanya. Menurut data yang dirilis Departemen Kebakaran Tokyo, kecelakaan akibat penggunaan ponsel di Jepang terus meningkat.

Tercatat sekitar 36 orang mengalami cedera ketika berjalan kaki sembari menggunakan ponsel di tahun 2013, jumlah tersebut meningkat dari 23 orang di tahun 2010 lalu. Lebih lanjut dijelaskan, jenis kecelekaan yang kerap dialami oleh para pejalan kaki yang menggunakan ponsel adalah menabrak tembok dan tertabrak kendaraan ketika menyeberang.

Mayoritas pengguna mengalami kecelakaan saat melihat layar, apakah itu sedang mengetik atau membaca pesan. Sementara sebagian kecil lainnya mengalami kecelakaan ketika melakukan panggilan atau menerima telepon.

Salah satu kecelakaan yang paling fatal sempat terjadi pada Oktober 2013 lalu di kawasan Itabashi Ward. Seorang pria paruh baya diketahui menyeberang rel kereta dengan kepala tertunduk menggunakan ponsel, pada akhirnya ia pun meninggal akibat tertabrak kereta.

Sebelumnya, di bulan Maret 2013 seorang anak berumur 10 tahun terluka parah akibat terjatuh pada perlintasan kereta api karena terlalu asyik bermain game di ponselnya.

Dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan, Departemen Kebakaran Tokyo menarik kesimpulan bahwa layar sentuh ponsel dan berbagai fitur di dalamnya merupakan penyebab utama melonjaknya tingkat kecelakaan di Tokyo.

Berkerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk operator seluler Docomo, mereka akhirnya merilis sebuah peringatan bernada menyindir yang berbunyi: “Menggunakan ponsel saat Anda berjalan sangatlah berbahaya. (Bahkan Anda pun tidak akan melihat peringatan ini).”

Peringatan itu pun dipasang dengan ukuran besar di berbagai tempat umum seperti di halte bus, stasiun kereta, taman, dan di trotoar jalan.

Senada dengan Departemen Kebakaran Tokyo, salah seorang senator di Perancis bernama Pierre Bernard-Reymond juga sempat menyatakan bahwa menyeberang jalan sambil menggunakan ponsel sama bahayanya dengan menggunakan ponsel ketika mengemudi.

Bahkan, sang senator menanggapi hal ini dengan sangat serius dan telah melayangkan sebuah permohonan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Prancis, Manuel Valls, agar segera membuat payung hukum yang mengatur permasalahan ini.***

Red: Son
sumber: liputan6.com

BPN Rohul Kejar Target Legalisasi Asset PRONA

H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul
H Hisbun, Kabid Pertanahan BPN Rohul

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Walaupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu sudah melayani 40 persen dari target sebanyak 1000 persil sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di tahun 2014. Namun, masih banyak yang belum bisa direalisasikan, karena masyarakat belum melengkapi syarat.

“Rata-rata masyarakat belum memiliki SPPT, PBB dan BPHTB sebagai syarat pengurusan sertifikat PRONA. Sehingga sertifikat tanah belum bisa direalisasikan,” ungkap Kepala BPN Rokan Hulu, M Syukur,SH,MM melalui Kabid Pertanahan Hisbun, kepada SegmenNews.com, Kamis (8/5/14).

Jelasnya, dari Januari hingga Mei 2014, pihaknya sudah merealisasikan 40 persen dari target 1000 persil surat tanah. Baik pengukuran, pengumpulan data yuridis sampai pembuatan sertifikatnya. Sedangkan syarat penerbitan adalah, KTP, Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT)PBB, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterbitkan oleh Badan Pengolahan Aset.

“Kita juga berharap kepada Badan Pengolahan Aset agar mempercepat penerbitannya, Sebab ini adalah murni penyumbang PAD bagi Daerah,” imbuhnya.

Sebagai penjelasan bahwa, Legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi, adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.

PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.***(r4n)

Pagi ini, KPU Selesai Rekapitulasi 26 provinsi

kpuJakarta (SegmenNews.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif di 26 provinsi pada Jumat pagi.

KPU sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu di Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh dan Banten.

Rekapitulasi hasil pemilu di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah juga sudah selesai dilansir dari laman antaranews.com oleh segmennews.com.

KPU, yang mulai melakukan rekapitulasi hasil pemilu sejak 26 April, juga sudah menuntaskan rekapitulasi hasil pemilu di Papua, Riau, Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Sementara rekapitulasi hasil pemilu di tujuh provinsi masih ditunda, yakni Jawa Barat (dari 11 daerah pemilihan (dapil), delapan lainnya tertunda), Nusa Tenggara Timur (satu dari dua dapil belum dapat disahkan), Sumatera Selatan (dua dapil belum disahkan), serta Sulawesi Barat, Sulawesi Utara dan Bengkulu masing-masing satu dapil masih ditunda.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU menargetkan seluruh rekapitulasi bisa selesai Jumat malam, pukul 19.30 WIB.***(has/ant)

Gawat! 104 Anak di Riau Jadi Korban Pelecehan Seksual

pelecehanPekanbaru (SegmenNews.com) – Lebih dari 104 anak di berbagai wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau menjadi korban pelecehan seksual dengan cara sodomi maupun pemerkosaan.

“Ratusan anak yang diminan berumur kurang dari 10 tahun itu menjadi korban kejahatan seksual dari 102 pria remaja dan dewasa. Bahkan ada beberapa pelaku yang masih tergolong anak,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur kepada pers di Pekanbaru, Kamis (8/5/2014).

Ia mengatakan, ada satu kasus yakni di Kota Pekanbaru akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan karena korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Keduanya menurut dia, kemudian akhirnya dinikahkan secara resmi di kantor Agama setempat.

Kasus kejahatan seksual itu menurut catatan kepolisian terbanyak terjadi di Kota Pekanbaru dengan 25 kasus dengan korban lebih dari 30 orang yang merupakan kalangan balita hingga bocah.

Untuk jumlah tersangkanya ada sebanyak 25 orang dan terakhir adalah tiga orang kakak beradik yang telah menyodomi dan memperkosa enam balita.

Kasus tiga kakak beradik itu menurut informasi kepolisian merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Polresta Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru Kombes Robert Haryanto mengatakan ketiga tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9).

Namun, polisi baru berhasil meringkus tersangka Ai sementara Ro dan At masih dalam pengejaran. Menurut dia, enam korban kejahatan seksual itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak di Pekanbaru.

Guntur mengimbau agar para orang tua lebih intensif dalam mengawasi anaknya mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat terjadi pada setiap orang atau anak bawah umur. “Disarankan, agar setiap perubahan tingkah laku pada anak-anak juga lebih diperhatikan, dan itu sangat memengaruhinya,” kata dia.***(ROL)

 

Red: Sondri
Sumber : antara

325 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi

korupsiSegmenNews.com– Penangkapan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

Hampir sebagian besar kasus yang melibatkan gubernur dan wali kota atau bupati terkait dengan korupsi.

“Posisinya sekarang sudah 325 kepala daerah yang terjerat hukum. Baik masih berstatus tersangka atau sudah menjadi narapidana,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, Jumat (9/5/2014).

Djohermansyah khawatir, kalau tidak ada perubahan sistem, jumlah kepala daerah yang terkena kasus hukum pasti bertambah banyak. Karena faktor mahalnya biaya kampanye pemilukada juga turut menyumbang kepala daerah untuk balik modal.

Alhasil, mereka ada kecenderungan untuk berupaya mencari uang dengan cara apa pun. Hingga akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum.

“Nah, jadi kita mengkaji bahwa salah satu faktor penyebab dari proses hukum tersangkut korupsi itu suap adalah karena besarnya kewenangan kepala daerah,” katanya.***(ROL)

Maimanah Umar dan Putrinya Dituntut 6 Bulan Penjara

maimahPekanbaru (SegmenNews.com) – Dua terdakwa calon legislatif yakni Maimanah Umar dan anaknya Maryenik Yanda dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif 2014.

“Terdakwa juga didenda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasnah SH pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/5/2014).

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar.

Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.

Maimanah Umar hadir dalam persidangan mengenakan baju batik dan jilbab coklat berbalut selendang ungu, sedangkan Maryenik mengenakan baju lengan panjang warna putih. Keduanya terlihat tertunduk lesu di “kursi pesakitan” saat mendengar pembacaan tuntutan JPU.

JPU menyatakan, Maimanah Umar dan anaknya dipersalahkan telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politic).

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana,” katanya.

JPU disebutkan kronologis “money politics” yang diduga dilakukan kedua terdakwa terjadi pada 28 Maret 2014 pukul 21.30 WIB di rumah milik saksi Darmayulis di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No.8 Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Terdakwa disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebahai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

JPU menyebut saksi Yuneli alias Nunik telah memberikan bingkisan baju batik kemeja yang pada bagian dalam baju batik bertuliskan “Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar”.

JPU menyatakan pemberian tersebut merupakan bentuk “money politic” untuk mempengaruhi masyarakat yang menjadi pemilih.

“Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edi Syarifuddin menyatakan laporan perkara ini diawali laporan yang disertai dengan berbagai barang bukti yang cukup adanya pelanggaran pidana Pemilu.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur melalui instansi penegak hukum di Sentra Gakkumdu hingga akhirnya ke pengadilan.

“Dari pendalaman dan penelitian yang kami lakukan, ditemukan pelanggaran pemilu,” tegas Edi.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan justru bertolak belakang dengan pendapat saksi Ketua Bawaslu Riau Prof Edi Warman dan Mizarni Nasution, ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara, menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur politik uang. Kedua saksi ahli itu intinya berpendapat sama, bahwa baju batik dan kartu nama kedua caleg tidak masuk kategori “money politics”.

“Baju tidak bisa disamakan dengan uang, karena tidak dapat dijual kembali,” kata saksi Edi Warman.

Ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dan multitafsir dalam Undang-Undang tentang Pelanggaran Pemilu yang terjadi karena lemahnya sistem yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum. “Terdapat berbagai kelemahan pada peraturan KPU maupun pemerintah terkait Undang-Undang Pelanggaran Pemilu,” katanya.

Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat besok (9/5/2014). ***

 

Red:son

sumber: antara

Malam Ini KPU Pusat Bahas 3 Provinsi

kpuSegmenNews.com– Hingga malam ini, Kamis (8/4/14) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan rapat pleno terbuka membahas perolehan suara DPD dan DPR RI untuk tiga Provinsi yakni, Maluku, Jawa barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).

Penghitungan suara sudah dimulai sejak 13:00 wib siang tadi, yang dimulai dengan Jabar di dapil 1,2 dan 3 di derah Bandung dan Bandung Barat.

Seperti diberitakan TVone malam ini, pembahasan sempat dipending karena ada perbedaan cukup banyak dari data pusat dengan KPU provinsi. Sementara di maluku karena cuma ada 1 Caleg DPR RI, sudah dilakukan penghitungan suara.

Selanjutnya malam ini dilanjutkan dengan penghitungan suara Sumut dan Jabar. Sementara bagi yang belum terbahas akan dilakukan pada esok hari.***(sondri)

Suporter Persip Bandung Bentrok di Tol Cipularang

(Foto: twitter.com/TMCPoldaMetro)
(Foto: twitter.com/TMCPoldaMetro)

Bandung (SegmenNews.com)- Kelompok suporter Persija Jakarta atau yang dikenal dengan sebutan The Jakmania terlibat bentrok dengan Bobotoh yang merupakan kelompok suporter Persib Bandung. Bentrokan ini terjadi di Tol Cipularang Km 66, Kamis (8/5/2014) siang atau tepatnya beberapa jam sebelum kick off Persib kontra Persija dimulai pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan postingan di akun twitter @TMCPoldaMetro, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.26 WIB. “Tawuran antar suporter sepak bola tol Purwakarta, penanganan petugas polri,” tulis Polda Metro di akun twitter.

Menurut pantauan Liputan6.com, kejadian ini masih berlangsung hingga pukul 13.40 WIB. Sejauh ini pihak kepolisian masih mengamankan lokasi bentrokan.

“13.40 Petugas Polri lakukan penanganan Tawuran antar suporter Bola di KM 66 Tol Cikampek,” dalam update posting @TMCPoldaMetro.

Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa saat ini suasana sudah berangsur kondusif. The Jakmania yang awalnya ingin menuju ke lokasi pertandingan di Stadion Si Jalak Harupat berhasil dipulangkan ke Jakarta.

“Secara umum situasinya kondusif. (The Jakmania) sudah jalan menuju Bekasi, balik lagi ke Jakarta,” ucapnya.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tak ada seorang pun yang mengalami luka fatal. Namun imbas dari kerusuhan itu menyebabkan kemacetan di tol Cikampek km 66-67.

Untuk mengamankan lokasi stadion dan daerah sekitarnya, Polda Jawa Barat telah menerjunkan 2.500 personel kepolisian. Rombongan Persija sendiri akan dikawal dengan lima barracuda saat menuju ke Stadion Si Jalak Harupat.***

liputan6.com

Asrelawandi Perkuat Binaraga Riau

Asrelawandi
Asrelawandi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sempat mengundurkan diri dari atlet binaraga Riau akhirnya Asrelawandi akan kembali memperkuat Riau.

Demikian disampaikan pelatih Binaraga Riau, Zarmi Bahtiar, Kamis (8/5/14) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Hal ini merurutnya sesuai dengan permintaan dari pengurus Persatua Angkat Berat, Besi , Binaraga Seluruh Indonesia (PABBI).

“Dari Pemprov meminta agar atlet kita yang sebelumnya mengundurkan diri ini kembali untuk memperkuat Riau dan yang bersangkutan bersedi,” sebutnya.

Diakui Zarmi saat ini Riau memang kekurangan untuk atlet binaraga meskipun memang untuk atlet-atlet pemula sudah banyak. “Tentu, jika Asrelawandi kembali bergabung peluang untuk medali emas pasti ada baik itu untuk PON 2016 mendatang atau iven lain,” sebutnya.

Seperti diketahui, Asrelawandi adalah atlit andalan Indonesia di kelas 60 kg. Dan kenyataan, atlet asal Pekanbaru ini tak ada lawan di Asia. Terbukti, ia selalu meraih medali emas binaraga kelas 60 kg di perhelatan olahraga pantai terakbar se-Asia: Asian Beach Games.

Penggemar olahraga, khususnya binaraga pasti masih ingat kala Asrelawandi meraih medali emas di Asian Beach Games tahun 2008 di Bali. Prestasi yang sama kembali diraihnya akhir tahun 2010 dengan membawa pulang medali emas Asian Beach Games di Muscat, Oman.

Seperti diketahui sosok yang dikenal dengan panggilan Unyil ini sudah mengantongi segudang prestasi. Mulai dari membela Riau dan membela merah putih.

Untuk itu, diharapkan dengan kembalinya atlet andalan ini bisa kembali mempertahankan prestasi dicabang olahraga ini serta memberikan motivasi bagi atlet-atlet lain.

“Tentu harapan kita prestasi tetap bisa dipertahankan dan yang bersangkutan juga saat ini terus menjalani latihan rutin,” tutupnya.**(ard)