Beranda blog Halaman 2697

Dugaan Korupsi BLK Siak, Dua Tersangka Hanya Tahanan Kota

Kasi Pidsus Siak, M.Emri Kurniawan
Kasi Pidsus Siak, M.Emri Kurniawan

Siak (SegmenNews.com)- Tersangka dugaan korupsi Balai Latihan Kerja (BLK) di Kecamatan Menpura pada 2006 lalu, yakni mantan Camat Menpura inisial JM, dan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) inisial STR hanya tahanan kota.

Dari Informasi, kedua tersangka di jamin oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak T. Said Hamzah dan pihak keluarga tersangka.

Kepala Kejari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidsus M.Emri Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi lahan BLK Siak, tahap II atau pelimpahan ke JPU. Dalam pelimpahan ini para tersangka tidak ditahan, akan tetapi mereka diberikan tahanan kota. Dalam tahanan kota itu, para tersangka tidak dibenarkan ke luar kota tanpa seizin tim JPU.

Tersangka hanya menjalani tahanan kota selama 20 kerja, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Setelah kita limpahkan ke majelis hakim Tipikot PN Pekanbaru, itu kewenangan hakim apakah tahanan kota diperpanjang atau dilakukan penahanan, apabila dilakukan penahanan maka kita (Kejaksaan,red) sebagai eksekutor akan mengeksekusi para tersangka untuk ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP),” terang Emri.***(rinto)

Ini Dia Tarif Baru Nikah, Berlaku Maret

buku nikahJakarta (SegmenNews.com)- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan revisi PP nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah sudah bisa berlaku mulai bulan Maret 2014.

Hal ini dikatakan mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, dimana menurutnya saat ini masih dilakukan kajian mengenai usulan tiga tarif yang diusulkan Kementerian Agama.

“Akhir Februari ini, (Rancangan PP nomor 47 tahun 2004) harus menjadi PP. Sehingga mulai Maret sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia,” kata Jasin di gedung KPK, Kamis (20/2/2014) dilansir tribunNews.

Kementerian Agama sebelumnya telah mengusulkan perubahan tarif dibuat menjadi multi tarif dan tidak single tarif. Multi tarif pencatatan nikah yang dimaksud ada tiga poin.

Pertama, bagi pasangan miskin secara ekonomi tidak dibebankan biaya nikah. Kedua, pasangan yang menikah pada hari kerja dibebankan biaya Rp 50 ribu, dan ketiga bagi pasangan yang menikah diluar KUA dan diluar jam kerja akan dibebankan biaya Rp 600 ribu.

Saat menyambangi KPK, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut mengenai KUA.

“Saya datang untuk rapat koordinasi saja, soal KUA bukan soal korupsi haji,” kata pria yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.***(red/trbn)

 

Bentrok Warga dan Sekuriti PT NWR, Dua Luka-luka

Salah seorang Warga mendapat pertolongan medis akibat bentrok dengan sekurity PT NWR
Salah seorang Warga mendapat pertolongan medis akibat bentrok dengan sekurity PT NWR

Langgam (SegmenNews.com)– Dua warga Mamahan Jaya, desa Gondai, di sei Lagan, Blok W-45, desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan mengalami luka-luka akibat bentrokan fisik dengan puluhan sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR).

Korban luka yakni, Martinus Sihotang (45) mengalami luka dan mendapat 18 jahitan di samping telinga, sementara A Sinaga (38) harus dirujuk ke rumah sakit karen mengalami luka cukup parah.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, tadi pagi membenarkan kejadian tersebut. Katanya kejadian Kamis (20/2/14). Sekiyar 70-an masyarakat dipimpin Batin Palabi H A Basri Engol bersama Kharuddin alias Ujang Gondai mendatangi lokasi pengerjaan lahan yang sedang dicabuti pohon sawit dan ditanami pohon akasia oleh pekerja PT NWR. Namun mereka di hadang sekuriti.

Masyarakat menglaim bahwa lahan yang digarap pihak perusahaan milik warga. Sehingga terjadi bentrokan.

“Situasi sekarang telah kondusif, setelah personil Polres Pelalawan dan BKO Brimob turun melakukan pengamanan dan mediasi. Pengerjaan lahan yang dilakukan PT NWR dihentikan, sebelum ada kepastikan tapal batas. Jadi rencana akan di lakukan pertemuan kembali yang dimediasi oleh Polres bersama Dinas Kehutanan,” ungkap Kasubag Humas.***(afin)

Bupati Siak Pimpin Rapat Evaluasi Penyerapan Usulan Masyarakat dengan SKPD

syamsuarPekanbaru (SegmenNews.com)– Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi , bersama wakil Bupati Siak Drs H Alfedri Msi, Sekda Siak Drs H Tengku Said Hamzah dan para pimpinan SKPD dilingkup Pemerintah kabupaten Siak, Kamis 20/2 melakukan rapat evaluasi dan penyerapan terhadap usulan pembangunan masyarakat baik yang berkaitan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2013 lalu ataupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 ini.

Dalam rapat tersebut Bupati Siak H Syamsuar meminta terkait aktifitas pemerintahan yang kita laksanakan ini, untuk menindak lanjuti berkaitan dengan kepentingan kepentingan masyarakat masyarakat, termasuk juga kegiatan yang dibantu melalui dana hibah harus jelas sasaranya, sehingga apa yang dilalkukan tidak adanya masalah baik secara hukum maupun pelaksanaan dilapangan, selian itu dalam menyerahkan bantuan juga harus dilakukanadanya informasi kepada masyarakat.

Selian itu Bupati juga menegaskan kepada para stafnya karena dalam menyalani masyarakat pasti ada surat suart yang masuk di kantor masing masing, karena itu berkaitan dengan surat menyaurat jangan dianggap remah, cermati surat menyurat yang masuk kalau bisa surat masuk jangan menunggu lagi kalau bisa satu hari.

Dan yang paling penting sekali kita jangan mudah menandatangi surat masuk sebelum di baca, karena kesalahan menandatngi ini juga akan menjadi beban tanggung jawab untuk kita pertanggung jawabkan, oleh karena itu kehati hatian dalam bekerja itu lebih baik, karena kita melayani masyarakat memang perlu dilakukan adanya kehati hatian.

Sebab kalau kita melihat pertumbuhan pembangunan dalam kurun waktu dua tahun lebih telah banyak yang kita lakukan termasuk program pembangunan yang pro rakyat terkait dengan kegiatan dana PUAP dinas tekait juga harus melakukan pengecakan dan lakukan evaluasi karena ini adalah danya yang digunakan secara bergulir harus dilaksanakan dengan cara terbuka.

Kepada SKPD diminta semua kegiatan yang dilakukan oleh SKPD harus memberikan laporan kepada pimpinan daerah, hal ini bertujuan untuk dapat diketahui, sebab dari kegiatan ini akan ada evaluasi, karena masih ada ditemukan kegiatan SKPD yang tidak menyampaikan laporan kegiatan, kalau memang tidak boleh dalam aturan jangan dilakukan.

Pembahasan lain adalahan berkaitan dengan masalah Karyawan PT Mul yang memberhentikan karyawan dan pemotongan upah dan ada pekerjaan PT MUL yang tidak benar, dan yang harus diperhatikan adalah ada perusahaan lain yang melakukan modus tertentu untuk mendapatkan perolehan pengelolaan ini juga harus dilakukan penanganan secara hati hati.***(rinto/hum)

Istri Jenderal Polisi Sekap 16 Orang PRT

Pembantu Rumah Tangga di sekap
Pembantu Rumah Tangga di sekap

Bogor (SegmenNews.com)- Kasus penyekapan 16 orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di kawasan Kota Bogor, oleh seorang perempuan yang diduga istri dari jenderal Polisi mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol M. Iriawan.

“Buat kita semua sama di mata hukum. Kalau memang nantinya ada indikasi seperti yang dilaporkan, maka harus diproses sesuai aturan yang ada,” kata Iriawan saat berbincang dengan Liputan6.com ketika melakukan pengecekan jalur Kereta Api di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/14).

Iriawan mengakui, suami dari istri yang diduga terlibat penyekapan 16 PRT itu adalah purnawirawan polisi. “Suaminya itu sudah pensiun. Jabatan terakhirnya Kapuslitbang dengan pangkat Brigjen,” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, kasus tersebut sekarang sedang dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Polres Bogor Kota. “Jadi ada satu laporan ke polres atas nama Yuliana di mana yang bersangkutan merasa disekap dan melarikan diri dari rumah tersebut,” ucapnya.

Untuk itu, polisi saat ini tengah mendalami laporan saksi terkait ada atau tidaknya indikasi penyekapan tersebut. “Kategori penyekapan adalah membatasi keleluasaan dan kemerdekaan seseorang,” ungkapnya

Selain itu, Iriawan menjelasakan, berdasarkan keterangan pelapor juga ada indikasi dugaan kekerasan atau penamparan terhadap para PRT yang disekap tersebut. “Kita terus mendalami itu karena harus ada visum dan harus ada saksi. Dari 16 orang pembantu yang ada dirumah tersebut kita sudah bawa ke Polres untuk diperiksa,” jelasnya.

13 orang dari total 16 PRT yang disekap seorang perempuan yang diduga istri seorang jenderal polisi akhirnya dievakuasi oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota.

Penjemputan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan 3 mobil dari rumah yang beralamat di Blok C5 No 18 Jalan Danau Mantana, Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Menurut kuasa hukum korban, Sugeng Santoso, ke 13 PRT tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 8 perempuan. “Mereka dibawa atas permintaan kita sebagai kuasa hukum melalui LPSK yang kemudian berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri,” ujarnya kepada Liputan6.com di Mako Polres Bogor Kota, Rabu 19 Februari malam.***

Red: son
sumber: liputan6.com

Edarkan Sabu-Sabu, Guru Honorer Ditangkap

ilus
ilus

SegmenNews.com – Agus Wiweka Dharma Putra (33), seorang guru honorer di Denpasar, ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain Agus, Tim Satnarkoba Polres Badung juga membekuk empat tersangka lainnya di beberapa lokasi berbeda. Mereka adalah I Kadek Sudarmana alias Dek Dul (31), Imam Muzaki (32), M Maskur (37) dan Afi Furrohman (29).

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Bambang Gede Arta mengungkapkan, dari lima tersangka, Agus kesehariannya sebagai guru honor ditangkap di kawasan Banjar Dukuh Pesirahan-Desa Pedungan, Denpasar Selatan.

“Dari penangkapan Agus, kami menyita barang bukti dua potong pipet merah yang berisi palstik klip dengan sabu-sabu seberat 0,84 gram,” kata Arta dalam keterangan resminya, Kamis (20/2/2014).

Polisi juga menyita sebuah alat penghisap sabu-sabu, tabung kaca, korek api dan jarum. Sementara dari penangkapan Sudarmana alias Dek Dul di Sesetan, Denpasar Selatan disita barang bukti plastik klip, sabu-sabu seberat 0,03 gram serta sebuah pipet dan korek api.

Hasil pengembangan kasus tersebut, petugas meringkus Imam Muzaki dan disita sebuah klip plastik berisi 0,25 sabu-sabu, botol plastik, pipet, tabung kaca, dan korek api gas.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap Maskur dan Afi. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bungkus klip bening berisi 0,74 gram sabu-sabu dan pipa kaca. “Modus para tersangka mengedarkan sabu dengan menggunakan sistem tempel di pohon atau tempat lainnya,” imbuh Arta.

Bersama barang bukti barang haram, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Badung untuk kepentingan penyidikan.***
red: son
Sumber : okezone

Kepsek SD di Inhu Tampar Murid

guruIndragiri Hulu (SegmenNews.com) – Sejumlah tokoh pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu, marah kepada Gatot, Kepsek SD 028 yang diduga menampar kepala seorang siswanya.

“Saya sangat menyayangkan sikap seorang tenaga pendidik yang masih main hakim sendiri, melakukan kekerasan terhadap siswa yang katanya karena bandel. Ini sangat mencoreng dunia pendidikan,” kata Erwan (40), salah satu tokoh pendidikan setempat, Kamis (20/2/2014).

Dikatakannya, kasus pemukulan terhadap M Ikhwan (11), siswa SD 028 yang beralamat Jalan SPK, Pematang Reba oleh seorang kepala sekolah bernama Gatot itu telah mencoreng dunia pendidikan di Indragiri Hulu, dan harus segera disikapi oleh instansi terkait khususnya Bupati Indragiri Hulu.

Apa pun bentuk kenakalan siswa seharusnya pihak sekolah dapat membinanya, tidak harus melakukan kekerasaan yang dapat menimbulkan tindakan premanisme. Tindakan guru itu melanggar undang-undang perlindungan anak dan kode etik profesi guru, katanya.

Asri (45), orang tua M Ikhwan mengatakan, kekerasan terhadap anaknya tidak bisa ditoleransi, karena akibat pemukulan itu anaknya tidak berani lagi ke sekolah tanpa ditemani orang tua.

Kasus pemukulan itu terjadi pada pekan lalu, tepatnya hari Sabtu, pukul 12. WIB. “Ini diketahui setelah M Ikhwan enggan pergi ke sekolah. Setelah ditanya alasannya, Ikhwan mengatakan dia telah dipukul oleh kepala sekolah bahkan diberi sanksi tidak boleh masuk,” kata Asri.

Dia berencana melaporkan tindak pidana penganiayaan itu ke pihak berwajib.

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu ketika diminta keterangannya tidak dapat dihubungi, namun salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Inhu R Saharudin mengatakan, hal ini tidak boleh terjadi, karena tugas guru adalah membina, mendidik dan mengajar bukan melakukan penganiayaan.

“Sebaiknya persoalan ini dilaporkan kepada Kepala UPT atau Kabid SD agar ada solusi terbaik,” katanya.***(red/ant)

Akil Mochtar Cuci Uang Rp161 M

akil mocktarSegmenNews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, didakwa bersama Muhtar Ependy melakukan kejatahan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan Akil, ada Rp161,08 miliar yang diduga bagian dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.

Dakwaan Akil menyebutkan, dugaan pencucian uang senilai Rp161,08 miliar tersebut terjadi sejak Oktober 2010 sampai Oktober 2013. Padahal, selaku Hakim Konstitusi, penghasilan resmi yang berasal dari gaji, tunjangan kehormatan, uang representasi, tunjangan transportasi/BBM, tunjangan komunikasi dan keamanan, tunjangan khusus pengawalan konstitusi, uang pelayanan sidang, uang putusan, uang drafter (perancangan putusan) dan uang penanganan perkara serta penghasilan atau pembiayaan yang dibebankan pada anggaran negara seperti perjalanan dinas dan honor narasumber seluruhnya berjumlah Rp8,684 miliar.

Saldo penghasilan resmi per Januari 2014 adalah Rp3,244 miliar. Pendirian CV Ratu Samagat kepemilikan rekening atas nama perusahaan tersebut tidak dicantumkan sebagai aset dalam formulir perubahan data laporan harta kekayaan penyelenggara LHKPN per 3 Januari 2011.

Dalam dakwaan kelima, Akil didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Berikut perincian dugaan tindak pidana pencucian uang Akil Mochtar:

1. Menempatkan di CV Ratu Samagat uang Rp17, 33 miliar (Bank Mandiri); Rp10,86 miliar (Mandiri); Rp23,57 (BNI). Menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar: Rp451 juta (Bank Mandiri); Rp4,02 miliar (BCA); Rp1,37 miliar (BNI); deposito Rp1 miliar (BCA). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp57,618 miliar

2. Membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY Rp216 juta, dan Innova B 1693 SZJ Rp284 juta

3. Menitipkan uang tunai Rp35 miliar kepada Muhtar Ependy

4. Menukarkan dengan mata uang asing antara lain USD, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo Rp1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp65,25 miliar

5. Memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas ketua MK RI.

Total yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi, Rp161,08 miliar.
(hol)

Red: son
Sumber : okezone

Kasus Korupsi, Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara Denda Rp1 M

kpk1Pekanbaru (SegmenNews.com) – Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dituntut 17 tahun penjara. Dia dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus yakni, dua kasus PON XVIII dan korupsi kehutanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menilai terdakwa Rusli Zainal terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seperti diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).

“Karena unsur secara yuridis terpenuhi, maka kami meminta hakim menghukum terdakwa dengan penjara 17 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Riyono, ketua tim jaksa KPK.

Namun sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringankan, terdakwa sopan di pengadilan dan mempunyai tanggung jawab sebagai seorang suami.

“Yang memberatkan, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Rusli Zainal yang duduk di kursi persakitan langsung tertunduk lesu usai jaksa menuntutnya 17 tahun. Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini, Bachtiar Sitompul

pun meminta terdakwa dan penehat hukumnya menyiapkan pembelaan (pledoi). “Sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda mendegarkan pledoi terdakwa,” kata Bachtiar sambil menutup sidang.
(sus)

Red:has
Sumber : okezone

Rokan Hulu Diguyur Hujan, Masyarakat Bersyukur

ilustrasi hujan
ilustrasi hujan

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Setelah melalui musim kemarau yang mulai meresahkan masyarakat di tambah lagi kabut asap terus menghantui masyarakat. Hujan deras mulai mengguyur Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (20/2/14) malam, sejak pukul 19:50 wib.

Saat berita ini dilansir, hujan masih deras diiringi sesekali kilat menyambar dan petir menggelegar. Sejumlah masyarakat mengucap syukur. Sebab dengan turunnya hujan, berharap abut asap akan menghilang.

“Alhamdulillah, akhirnya hujan turun. Mudah-mudahan kabut asap tidak ada lagi,” ucap ibu Santi warga Pasir Pangaraian.***(r4n)