Beranda blog Halaman 2760

Asik…Atlet Berprestasi Dijamin Jadi PNS

ilustrasi
ilustrasi

Bengkalis (SegmenNews.com)– Plt Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Bengkalis, Herman Achmad mengatakan, Jum’at (22/11/13) bahwa bagi para Atlit yang berprestasi di tiga ajang Olahraga bergengsi akan dijamin masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ajang olah raga tersebut yakni, Pekan Olahraga Nasional (PON), atlet peraih emas di ajang itu dijamin masuk PNS dan juga bagi atlet peraih medali perak di SEA Games dan atlet peraih medali perunggu di Asian Games.

“Atlet di tiga katagori tersebut dijamin oleh Negara sesuai UU Olahraga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang disandangnnya, itu kalau yang bersangkutan itu mau,” katanya.

Menurut Herman, penghargaan jadi PNS itu adalah penghargaan yang setimpal. Sebab mereka para atlet berprestasi itu telah mengharumkan nama Daerah juga Negara.

“Kita berharap dengan adanya motivasi tersebut, para atlet akan lebih semangat berjuang demi mengharumkan nama Daerah dan Negara. Kita selaku pengurus KONI Bengkalis terus berupaya memberikan pelatihan yang semaksimal mungkin dan mencari bibit olahraga yang mempuni,” jelas Herman.***(den/ur)

Wow…Lulusan SD di Pelalawan Wajib Bisa Baca Alquran

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Setiap murid lulusan Sekolah Dasar (SD) di kabupaten Pelalawan diwajibkan bisa membaca tulis Alquran, sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) atau sederajat.

“Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP diwajibkan bisa baca dan tulis Alquran atau sudah mempunyai sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau Madrasah Dinia Awaliah (MDA),” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan Markarius Anwar ST.

Untuk menguatkan wajib bisa baca Alquran bagi siswa mulim itu kata Markarius, pihaknya bersama anggota DPRD Pelalawan lainnya telam mengodok Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang pendidikan yang salah satunya mengatur wajib bisa baca tulis Alquran bagi siswa SD.

“Sekarang Perdanya sudah kita buat. Tapi tinggal dilakukan sosialisasi lagi oleh Pemda dan Dinas Pendidikan. Walau kita belum menerima laporan apa Perdanya sudah disetujui oleh Mendagri dan di sahkan Bupati. Tapi yang jelas tahun 2014 sudah dapat di terapkan di kabupaten Pelalawan,” papar politisi PKS tersebut.

Sementara ditempat terpisah Kabag Hukum Setda Pelalawan Davitson Saharuddin MH bahwa perda tersebut telah disahkan oleh Bupati sejak 18 Desember 2012 silam, dan tertuang dalam pasal 26 tentang bemberantasan buta aksara Alquran.

Dimana peran peserta didik dapat membaca Alquran dengan di lampirkan ijazah lulusan MDA atau setingkatnya. Bagi peserta didik yang belum memiliki ijazah MDA atau sederatat dapat diterima dengan syarat peserta didik tersebut harus mengikuti pendididkan baca Alquran yang diadakan oleh sekolah atau MDA terdekat secara tenis lebih lanjut diatur oleh peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi setiap peserta didik atau siswa muslim yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP dapat membaca atau menulis Alquran. Bagi yang belum dapat diterima tapi harus mengikuti pendidikan tulis baca Alquran di adakan sekolah atau MDA terdekat,” ungkap Kabag Hukum.***(fin)

Warnet Diimbau Blokir Situs Porno

stopPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Kepada seluruh pengusaha warung internet (Warnet) yang ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, untuk tidak membuka warnetnya hingga dini hari, menyediakan situs porno. Bila ada warnet yang melanggar, maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

Demikian ditegaskan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Arwin SH, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) di Mapolsek, yang dihadiri Camat Pangkalan Kerinci, Danramil, Kepala UPTD Pangkalan Kerinci, Lurah, Kades, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, kepala sekolah, dan bersama pengusaha warenet, kemarin.

“Dalam kesepakatan bersama, warnet boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dan wajib memblokr situs porno bekerjasama dengan Diskominfo Pelalawan. Kalau ada yang melanggar kita panggil tapi tetap membandel baru diambil tindakan dengan ditutup warnet dan dilanjutkan pemiliknya diproses sesuai perundang-undangan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Dijelaskan Kapolsek, yang memprakarsai pertemuan dengan para pengusaha warnet dengan dihadiri sekitar 50 undangan itu, menyikapi keluhan orang tua, terkait maraknya warnet yang buka hingga dini hari, dan banyak pelajar berpakaian sekolah main warnet tanpa ada teguran.

Maka Kompol Arwin langsung mengundang para instansi terkait dan pengusaha warnet, hingga dalam pertemuan disamping kesepakatan harus memblokri situs porno dan pembatasan buka di malam hari. Juga pemilik warnet harus tegas melarang untuk anak-anak sekolah bermain warnet pada jam sekolah baik yang berseragam sekolah maupun tidak.

“Jangan sekedar mengejar ke untungan tapi tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu kita minta juga para tokoh masyarakat ikut mengawasi dan memantau setiap warnet yang masih membandel. Apabila menyimpang dari kesepakatan segera melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk diambil tindakan preventif dan reflesif sesuai dengan hukum berlaku,” paparnya lagi.

Setelah dibuat kesepakatan oleh para pengusaha warnet yang disaksikan para tomas, toga dan upika kecamatan. Para pengusaha warnet segera bergegas pulang untuk memasang pengumuman kesepakatan tersebut, serta membuka kamar-kamar yang di indikasi di jadikan tempat mesum dan nonton situf porno.***(fin)

Kemendagri Lantik Ditjen Otda sebagai Pj Gubri

Kemendagri Lantik Gubernutr Riau
Kemendagri Lantik Gubernutr Riau

Jakarta (SegmenNews.com)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi melantik Pejabat (Pj) Gubernur Riau Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Djohermansyah Djohan, Kamis (21/11/13) di di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri.

Pelantikan tersebut sebagai pengganti Gubernur Riau non aktif dan tersangka dugaan korupsi PON Riau, Rusli Zainal yang pada tepat hari ini massa tugasnya berakhir. Prosesi pelantikan sebelumnya dilakukan pembacaan surat Keppres RI Tentang Pelantikan Pejabat Gubernur Riau, dan dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Plt Gubernur Riau HR Mambang Mit kepada Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan.

Gamawan Fauzi menyampaikan masa jabatan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit berakhir hari ini, Kamis (21/11/13) sejak 21 November 2008. Djohermansyah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubri sampai terpilihnya Gubernur baru di pilgubri putaran dua nanti.

“Kita harap seluruh elemen masyarakat Riau ikut mensukseskan Pilgubri putaran dua. Agar proses pemilihan berjalan baik hingga pelantikan Gubernur terpilih nantinya. Mari kita sukseskan pilgubri putaran dua mendatang.(her/rls)

Oknum Karantina BC Bengkalis Diduga Jual Bawang Sitaan

int
int

Bengkalis (SegmenNews.com)– Oknum Pegawai Karantina Bea Cukai (BC) Kabupaten Bengkalis diduga menjual bawang merah ilegal hasil sitaan. Kepala Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Bengkalis merasa kecolongan.

“Memang benar ada oknum yang diduga melakukan penjualan barang tangkapan BC Bengkalis itu, Tetapi saya juga merasa kecolongan dan setelah kita tindaklanjuti ternyata barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempat dan saya yakin ada orang yang mengeluarkan dari sini,” kata Kepala Balai Karantina Tumbuhan Bengkalis, farida kepada wartawan, Kamis (21/11).

Namun untuk penindak lanjutannya, diakui Farida, pihaknya sudah melakukan pemanggilan oknum itu, saat ini masih dalam proses Irjen Karentina Propinsi.

Tapi anehnya, Pihak Bea Cukai Bengkalis Bagian Penindakan dan Penyidikan H. Dahwir saat dikonfirmasi malah sebaliknya, dia mengaku belum mengetahui hal itu, bahkan dirinya belum mendapatkan laporan.

“sampai saat ini saya tidak dapat laporannya sehubungan hal itu, saya malah baru tahu,” katanya  kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil sitaan bawang merah ilegal dari Bea cukai Pratama Bengkalis dengan dua tempat yang berbeda, pertama pada hari Sabtu (12/10) berhasil menyita bawang merah sebanyak 206 beg yang satu begnya seberat 9,5 kg diarea pelabuhan tradisional Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan keduanya juga menyita bawang merah sebanyak 600 beg yang satu begnya seberat 10 kg hari selasa (15/10) di perairan sungai Jangkang Kecamatan Bantan.

Bawang ilegal dari dua tempat berbeda yang telah disita pihak BC Bengkalis semuanya kurang lebih 7,5 ton telah diserahkan dan dimusnahkan oleh pihak Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis jalan Panglima Minal pada tanggal 31 Oktober yang lalu.***(chir/ur)

Dewan Kesal Proyek PL Belum Diumumkan

Bengkalis (SegmenNews.com)– Pasca belum jelasnya pengumuman sejumlah Proyek penunjukan langsung (PL) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pun ULP  proyek PL di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. Wakil Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Muhammad Tarmizi kecewa, seakan-akan Proyek tersebut dibagi-bagi atau seperti arisan

“Kita minta Dinas PU bekerja profesional sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai menyamakan proyek PL Itu dengan sebuah arisan yang bisa dibagi-bagikan dengan campur tangan orang dalam di Dinas PU sendiri,” kesalnya.

Ia berharap, proyek PL hingga jelang akhir tahun dapat selesai dikerjakan, karena mengingat jumlah proyek PL yang mencapai sekitar ratusan lebih di Dinas PU. Penyerapan anggaran juga sangat besar, jika pelaksanaan sesuai dengan rencana yang sudah ada.

Katanya, dari kabar, bahwa Agregat dari pekerjaan Hotmix jalan di Bengkalis tidak sesuai dengan harapan dan jangan sampai PL di Dinas PU ini juga akan bernasib sama dengan proyek bermasalah lainnya.

Disamping itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis, Narno, SE, juga menyesalkan lambatnya pengumuman PL tersebut. Dia meminta Dinas PU lebih transparan terhadap PL.

“Saya minta agar hal ini menjadi masukan dari dinas terkait, jangan sampai ada muncul persoalan dikemudian hari. Perpres Nomor 70 tahun 2012 itu sudah jelas mengamanatkan, jika proyek PL wajib diumumkan kepada masyarakat dan tentunya sesuai dengan tujuan pemerintah yakni pemerintahan yang baik, dan bersih, “kata Narno.(den/ur)

Atasi Kegundulan, Dishut Usulkan Kawasan HTRM

int
int

Bengkalis (SegmenNews.com)– Dinas Kehutanan dan Perkebunan  (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis mengusulkan kawasan hutan Mangrove rakyat (HTRM) disepanjang pantai perairan wilayah Kabupaten Bengkalis kepada Bupati.

Dengan adanya hutan Mangrove di titik kawasan tertentu maka masyarakat akan merasakan hasilnya. Sebab selama ini di sepanjang laut hutan Mangrove sudah  mulai gundul. Ditakutkan kedepan berdampak abrasi.

“Kita sudah usulakan kepada Bupati untuk membuat kawasan HTRM di titik titik tertentu,”jelas Kadis Perhut Herman Mahmud, Kamis (21/11).

Menurutnya, disisi lain kayu bakau itu juga bisa untuk pondasi bangunan, tapi disisi lain kayu bakau termasuk hutan yang dilindungi. Maka setiap
warga yang menebang kayu itu tetap harus diproses sacara hukum.(den/ur)

Sebulan PAW DPRD Siak Belum Diproses Gubri

logosiak2Siak (SegmenNews.com) – Setelah sebulan lamanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Ir M Ariadi Tarigan kepada Drs H Mansyuruddin Siregar dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) belum juga ditindaklanjuti Gubernur Riau (gubri) HM Rusli Zainal.

Maka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPRN, Riau, Jhonny P Marbun didampingi Sekretaris Saut Sihaloho SH kepada
wartawan, Sabtu (17/11) kepada Tribun mengatakan, ia berharap agar Gubri M Rusli Zainal segera memprosesnya.

” Sebab sudah sebulan lebih PAW nya kamu ajukan ke Gubri. Dan kami tak tahu lagi mau mengadu kemana,” ujar Jhonny.

Dijelaskannya, DPD dan DPW PPRN menyampaikan proses PAW anggota DPRD Siak dari Ir M Ariadi Tarigan kepada
Drs H Mansyuruddin Siregar sekitar tanggal 25 September 2012 lalu dengan nomor ; 170/DPRD/2012/299, pada 25
September 2012.

“Surat PAW itu sudah kita konfirmasi ke Biro Hukum yang diwakili, oleh Zainudin. Tapi kita belum mendapatkan
jawaban yang jelas. Padahal lampiran persyaratan untuk proses PAW sudah dilengkapi, sebagaimana yang ditentukan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Salah satu syaratnya kata Jhonny, yakni tidak adanya gugatan pada Pengadilan Negeri (PN) Siak juga telah dibuktikan
dan dilampirkan dalam persyaratan dengan surat keterangan nomor ; W4.U13/1035/HT.04/X/12 pada 6 Oktober 2012.

“Seharusnya selama empat belas hari, sesuai Undang-Undang Gubernur sudah memproses PAW yang diajukan, karena
lampiran persyartaan telah dilengkapi semua. Namun ini sudah sebulan,” ungkapnya.
.
Jadi tegas Jhonny, dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Riau tidak memiliki alasan
hukum yang kuat untuk tidak memproses persetujuan pemberhentian dan pengangkatan PAW antara Ir M Ariadi
Tarigan kepada Drs H Mansyuruddin Siregar.

Terkait adanya gugatan anggota DPRD Siak keterwakilan PPRN menggugat kepemimpinan PPRN versi Pondok Bambu
dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham nomor ; M.HH-17.AH.11.01 tahun 2011, pada tanggal 19 Desember
2011 dengan alasan ketentuan Undang-Undang (UU) partai politik nomor 2 tahun 2011 atas perubahan UU RI nomor 2
tahun 2008 pasal 32 junto pasal 33 tentang partai politik, Menurut Jhonny, Undang-Undang belum atau tidak mengakui
adanya dualisme partai politik dan apabila ada keraguan atas kepemimpinan partai politik yang sah dapat dilakukan
klarifikasi, verifikasi kepemimpinan partai politik yang bersangkutan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI dan
lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPUD) untuk menentukan pelayanan atas kepentingan kepemimpinan partai politik
yang sah.

“Hal tersebut dipertegas dengan surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor ; 210/36748 pada 21 September 2012 untuk
PPRN yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se Indonesia,” paparnya.

Berdasarkan penegasan tersebut, ujar KetuaDPW PPRN, maka Gubernur Riau diminta untuk menindaklanjuti proses
PAW DPRD Siak ketewakilan PPRN yang diajukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, oleh Undang-Undang yang
berlaku dan atau setidaknya ada jawaban resmi dari proses tersebut untuk mewujudkan hak partai politik.

Brimob Sumbar Dikerahkan Bantu Amankan Pilgubri Putaran II

HUT BRIMOBPangkalan Kerinci (SegmenNews.com) – Untuk mengamankan jalannya
Pilgubri Putaran II, sebanyak 33 Personil Brigadir Mobil (Brimob)
Polda Sumatra Barat (Sumbar) dikerahkan untuk membackup Polres
Pelalawan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Supriyadi
SIK MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, ”Untuk
mensukseskan pelaksanaan Pilgubri putran dua, kita menurunkan
sebanyak 356 personil Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek dan
di tambah personil bantuan dari Brimob Sumbar sebanyak 33
personil,” ujar Kasubag Humas.
Saat ini para personil Brimob Sumbar itu telah di siagakan di
Mapolres Pelalawan dan siap mengantisipasi hal-hal tidak di
inginkan pada Pilgubri putaran kedua yang digelar pada 27 Nopember
2013 mendatang.
”Sekarang kita telah siap dalam pengamanan Pilgubri putaran kedua,
bukan saja melibatkan dua pertiga kekuatan personil jajaran Polres
Pelalawan dan personil Polda Riau, juga telah stand by personil
Brimob yang di BKO di Polres Pelalawan,” tutur Kasubag Humas.
Lebih lanjut Kasubag Humas mengungkapkan, penempatan personil
Brimob Sumbar itu berdasarkan surat Telegram Kapolda Riau
nomor:ST/1305/IX/2013, demi mensukseskan dan mengamankan Pilgubri
tersebut, baik saat pengiriman surat suara, pencoblosan dan PAM
TPS, hingga penghitungan surat suara.
”Dengan kekuatan yang kita miliki mudah-mudahan Pilgubri
putaran kedua nantinya dapat berjalan aman, lancar dan sukses
sesuai harapan kita bersama, berkat dukungan seluruh lapisan
masyarakat khususnya di kabupaten Pelalawan,” tambah AKP G. Lumban
Toruan.(dn)

Perda No.13 Tahun 2012, Lulusan SD Wajib Bisa Baca Alquran

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com) – Untuk melanjutkan pendidikan
ke jendang yang lebih tinggi, setiap murid lulusan Sekolah Dasar
(SD) di kabupaten Pelalawan diwajibkan bisa membaca tulis Alquran,
hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Pelalawan
Markarius Anwar ST. ”Semua siswa yang akan melanjutkan ke jenjang
SMP diwajibkan bisa baca dan tulis Alquran atau sudah mempunyai
sertifikat lulus dari Taman Pendidikan Alquran (TPA) atau Madrasah
Diniah Awaliyah (MDA),”.
Saat ini pihak DPRD Kabupaten Pelalawan tengah mematangkan
Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
”Perdanya sudah kita buat, tinggal dilakukan sosialisasi oleh
Pemda dan Dinas Pendidikan. Walau kita belum menerima laporan apa
Perdanya sudah disetujui oleh Mendagri dan di sahkan Bupati. Tapi
yang jelas tahun 2014 sudah dapat di terapkan di kabupaten
Pelalawan,” papar Markarius Anwar.
Kabag Hukum Setda Pelalawan, Davitson Saharuddin MH, yang dimintai
keterangannya menyebutkan, bahwa perda tersebut telah disahkan oleh
Bupati sejak 18 Desember 2012 silam, dan tertuang dalam pasal 26
tentang bemberantasan buta aksara Alquran.
”Jadi setiap peserta didik atau siswa muslim yang akan melanjutkan
sekolah ke tingkat SMP dapat membaca atau menulis Alquran. Bagi
yang belum dapat diterima tapi harus mengikuti pendidikan tulis
baca Alquran di adakan sekolah atau MDA terdekat,” ungkap
Davitson.(dn)