Beranda blog Halaman 32

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau menggelar rapat finalisasi ranperda bersama OPD terkait di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin, (8/12/2025).

Dalam pembahasan, Dinas Kebudayaan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau menyepakati bahwa ranperda ini sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan. Dalam kesempatan ini,

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

Anggota Pansus Amal Fathullah mengemukakan dari hasil kunjungan kerja pansus ke DIY Yogyakarta, kuliner khas Melayu Riau bisa lebih dipopulerkan dengan harga yang lebih terjangkau.

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

“Disini kalau mau makan khas Melayu harganya lebih mahal dan terbatas daripada kuliner lainnya. Disana banyak ditemukan makanan-makanan khas daerah seperti gudeg dijual dengan harga terjangkau, menjadi contoh bagaimana budaya melalui kuliner bisa dipertahankan dan dilestarikan,” pungkasnya.

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Sumardani juga menyampaikan bagaimana ranperda ini diharapkan mensejahterakan masyarakat dengan memberdayakan para ibu rumah tangga untuk membuat dan memasarkan kue tradisional khas Melayu Riau yang kemudian menjadi nilai jual untuk sektor pariwisata.

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

“Di provinsi lain bisa dijadikan pemasukan dan hingga sekarang masih eksis. Banyak orang tidak bisa membuat kue khas daerah kita,” jelasnya.

Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Rapat Finalisasi Bersama OPD

Untuk diketahui, rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Edi Basri, didampingi Anggota Pansus Andi Darma Taufik, Amal Fathullah, dan Sumardani. Turut hadir Tenaga Ahli Pansus Imustian, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Pariwisata Provinsi Riau, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.(Galeri)

Dispar Riau Terbitkan 14 Poin Penting Keselamatan Wisatawan

Dispar Riau Terbitkan 14 Poin Penting Keselamatan Wisatawan

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau secara resmi telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Surat bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tersebut berisi lamgkah tegas mengenai Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025. Poin utama yang menjadi perhatian adalah potensi ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Potensi ancaman bencana itu disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, kelalaian pengelola tempat wisata maupun kelalaian pengunjung. Hal ini menjadikan aspek keselamatan dan keamanan sebagai prioritas tertinggi.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menekankan bahwa kesadaran kolektif dari semua pihak sangat dibutuhkan. Ini adalah perhatian dan kesadaran kolektif untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat.

“Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama periode libur Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (8/12).

Poin-poin krusial yang harus dipastikan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota meliputi koordinasi intensif untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, pemantauan perkembangan situasi destinasi pariwisata wajib dilakukan secara harian dan berkala.

Menurutnya, kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Peningkatan Pelayanan dan Kerja sama Lintas Sektor. Selain aspek keselamatan, peningkatan kualitas pelayanan di lokasi wisata juga menjadi sorotan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat.

Dispar Riau meminta peningkatan pelayanan dan pengamanan, seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata di setiap DTW. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga ditekankan, termasuk dengan Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian, dan BASARNAS setempat.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan respon cepat dan mitigasi risiko jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Aspek operasional dan keselamatan kerja menjadi perhatian wajib. Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa terkecuali,” kata Roni.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Roni juga menyoroti masalah pengaturan parkir. Ia mengimbau kepada pengelola daya tarik wisata untuk mengatur dan mempersiapkan tempat parkir yang memadai.

“Pengaturan ini juga mencakup pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat yang berpotensi dipadati. Bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama), kami minta untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan utama,” jelasnya.

Selain fokus pada keselamatan dan kelancaran, Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyediaan kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.

Dispar Provinsi Riau mewajibkan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mengirimkan dua jenis data penting pasca-periode pemantauan. Pertama, data jumlah kunjungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Kedua, data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll.) pada periode yang sama.

“Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Bapak/Ibu Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di masing-masing daerah,” tutup Roni Rahmat.

Berikut 14 poin Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru):

1. Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.

2. Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hiingga 5 Januari 2026.

3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.

4. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.

5. Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.

6. Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.

7. Memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.

8. Berkerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.

9. Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.

10. Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.

11. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.

12. Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbahyang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.

13. Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.

14. Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026.***(mr)

Kejati Riau Gelar Rakerda Tahun 2025

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2025 bertempat di Ballroom Hotel The Zuri, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Adapun Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2025 dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H menyampaikan bahwa Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) ini merupakan agenda strategis dan agenda tahunan untuk menyelaraskan pelaksanaan program- program kebijakan nasional di daerah.

Adapun pelaksanaan Rpat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2025 ini sebagai tindak lanjut pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B- 191/A/CR.2/11/2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, termasuk kebijakan dan kesiapan menghadapi tantangan penegakan hukum baru, implementasi KUHP Nasional, serta penguatan sinergi dengan potensi vertikal dan horizontal.

Selanjutnya, kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2025 dilanjutkan dengan pemaparan capaian kinerja semester I dan prediksi capaian kinerja semester II oleh para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Tipe A dan B di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga Kejaksaan Tinggi Riau turut memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang dinilai berprestasi pada tahun 2025.

Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2025 ini dihadiri secara luring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Edi Handojo, S.H., M.H, Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau, Para Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau serta Pegawai Kejaksaan Se- Wilayah Riau secara daring.

Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2025 ini berlangsung dari tanggal 06 Desember s/d 07 Desember Tahun 2025. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2025 ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Riau dalam membangun perencanaan yang akuntabel dan mendukung penegakan hukum yang humanis dan modern.***(rl)

Antrean Panjang di SPBU Bengkalis Dipastikan Bukan Akibat Kelangkaan BBM

Bengkalis(SegmenNews.com)- Antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkalis dalam beberapa hari terakhir dipastikan bukan disebabkan oleh kelangkaan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa stok BBM hingga saat ini dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis, Zulpan, menjelaskan bahwa antrean yang sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat terjadi akibat penyesuaian distribusi di lapangan, khususnya karena SPBU BLJ Air Putih saat ini sedang dalam proses perbaikan dan belum dapat beroperasi sementara waktu.

“Tidak ada kelangkaan BBM di Bengkalis. Hingga saat ini, pihak SPBU juga tidak mengajukan permintaan rekomendasi penambahan kuota. Artinya, stok BBM kita masih aman. Antrean yang terjadi lebih disebabkan oleh berpindahnya konsumen dari SPBU BLJ Air Putih ke SPBU lain yang lebih dekat dengan pusat kota,” tegas Zulpan.

Akibat penutupan sementara SPBU BLJ Air Putih, masyarakat yang biasanya mengisi BBM di lokasi tersebut beralih ke dua SPBU yang berada di Jalan Bantan dan Jalan Lembaga. Lonjakan jumlah kendaraan di titik-titik tersebut menyebabkan antrean terlihat lebih panjang dari kondisi normal.

Zulpan juga menjelaskan kedatangan pasokan BBM ke Bengkalis melalui jalur penyeberangan Pakning sangat bergantung pada jadwal keberangkatan kapal Roro. Kapal Roro baru dapat berangkat setelah seluruh mobil tangki tiba di pelabuhan. Biasanya, perjalanan dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, menyesuaikan dengan kondisi antrean kendaraan. Setelah tiba di Bengkalis, proses pembongkaran BBM di SPBU dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan memerlukan waktu kurang lebih satu jam sebelum BBM siap disalurkan kepada konsumen.

Dalam rangka menjaga stabilitas distribusi, Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak SPBU serta Pertamina agar penyaluran BBM tetap berjalan lancar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

“Kami memastikan kepada masyarakat bahwa ketersediaan BBM tetap aman dan tercukupi. Antrean yang terlihat saat ini bersifat sementara dan akan kembali normal setelah SPBU Air Putih selesai diperbaiki,” pungkas Zulpan.

Pemerintah berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas dan tidak lagi khawatir terhadap pasokan BBM di Bengkalis, sehingga aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan baik.***(imam/hm)

DPRD Riau Apresiasi Aksi Nyata Polri untuk Korban Bencana Alam

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas aksi nyata Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di berbagai daerah.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Riau Kaderismanto, yang menilai kehadiran Polri di tengah masyarakat menjadi bukti nyata peran institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

Menurut Kaderismanto, langkah cepat yang dilakukan Polri, khususnya Polda Riau, patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial yang tinggi terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Kami dari DPRD Provinsi Riau menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada Polri, khususnya Polda Riau yang sangat concern dan sigap dalam membantu wilayah-wilayah terdampak bencana alam. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bencana memberikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Kaderismanto.

Ia menilai, keterlibatan langsung Polri mulai dari proses evakuasi korban, distribusi bantuan kemanusiaan, hingga pengamanan wilayah terdampak bencana, sangat membantu mempercepat penanganan darurat. Tidak hanya itu, Polri juga dinilai mampu bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, relawan, serta unsur masyarakat dalam upaya kemanusiaan.

Kaderismanto menambahkan, bencana alam merupakan ujian bersama yang membutuhkan solidaritas dan kerja sama dari seluruh elemen bangsa. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran negara melalui institusi Polri menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan dan bantuan yang memadai.

“Atas nama DPRD Riau dan masyarakat Riau, kami sangat mengapresiasi pengorbanan seluruh personel Polri yang rela turun langsung ke lapangan, bekerja tanpa mengenal waktu, bahkan mempertaruhkan keselamatan demi menolong sesama,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Riau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memberikan dukungan moral kepada para korban bencana. Salah satunya melalui doa, kepedulian, serta bantuan sesuai kemampuan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Semoga para korban diberikan ketabahan, kekuatan, dan segera mendapatkan bantuan yang diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, Kaderismanto berharap upaya penanganan bencana dapat terus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Menurutnya, mitigasi bencana dan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian bersama agar dampak bencana di masa depan dapat diminimalkan.

Ia juga menegaskan DPRD Riau akan terus mendukung kebijakan dan langkah-langkah pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam penanganan bencana, baik dari sisi kebijakan, penganggaran, maupun pengawasan.

“DPRD Riau siap mendukung langkah-langkah strategis dalam penanganan bencana. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat adalah kunci agar penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif,” tuturnya.

Diketahui, bencana alam kembali menyelimuti sebagian Sumatera Barat (Sumatera Barat). Kali ini, Desa Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, luluh lantak dihantam banjir bandang dan longsor.

Ratusan warga kini harus berjuang di tengah keterbatasan, setelah tempat tinggal mereka rata dengan lumpur. Sejak musibah terjadi pada Kamis (27/11) sekitar pukul 17.30 WIB, respons cepat datang dari aparat keamanan.***(adv)

Bupati Rohul Serahkan KUA-PPAS ke DPRD PD 2026 Rp1,75 Triliun

Bupati Rohul Serahkan KUA-PPAS ke DPRD PD 2026 Rp1,75 Triliun

Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi, Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Rohul.

Bupati Rokan Hulu Anton MM

Dokumen KUA dan PPAS itu diserahkan langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM kepada Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini didampingi Wakil Ketua DPRD dan Plt Sekwan Rohul El Bizri SSTP MSi bertempat di Gedung DPRD Rohul.

Turut disaksikan 31 Anggota DPRD Rohul yang hadir, perwakilan Forkopimda, Sekda Rohul Muhammad Zaki, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Rohul.

Usai menyerahkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Bupati Rohul Anton ST MM menjawab Riau Pos, Kamis (4/12/2025) menyebutkan, pemerintah daerah mengakui keterlambatan dalam penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Pemerintah daerah dan DPRD Rohul sepakat dan komitmen untuk membahas bersama KUA-PPAS 2026 hingga nantinya mendapatkan kesepakatan dan dilanjutkan penyampaian Ranperda RAPBD 2026 yang akan dibahas bersama hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul menjelang akhir tahun ini.

Bupati Rohul Serahkan KUA-PPAS ke DPRD PD 2026 Rp1,75 Triliun

Disinggung berapa rencana pendapatan daerah dari rancangan KUA dan PPAS 2026 yang disampaikan ke DPRD Rohul, Bupati Anton menjelaskan, kebijakan Pendapatan Daerah pada rancangan Kebijakan Umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.753.800.208.210.

Bupati Rohul Serahkan KUA-PPAS ke DPRD PD 2026 Rp1,75 Triliun

Namun bila mengacu pada KUA-PPAS Tahun 2025 untuk kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp1.530.308.052.688 atau mengalami peningkatan sekitar 223 miliar. Mesti dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Rohul Rohul tahun 2026 yang ditetapkan pusat mengalami penurunan sekitar Rp197 miliar atau menjadi sebesar Rp1.335.579.163.000.

Sementara Kebijakan belanja daerah pada rancangan kebijakan umum APBD Rohul Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp1.984.541.721.509. Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan, pada Rancangan KUA dan PPAS 2026 direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp233.241.513.299 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.500.000.000.

”Dalam komponen pembiayaan ini sudah kita tuangkan rencana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (smi) sebesar Rp146 Miliar. Bahwa pinjaman ini akan kita gunakan untuk lanjutan pembangunan gedung RSUD Rokan hulu sampai dengan operasional nantinya,” jelasnya.

Bupati Anton berharap rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang diserahkan Pemkab Rohul ini, dapat dibahas, dirumuskan, dan disepakati secara bersama kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dengan DPRD Rohul,’’ ujar mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini menjelaskan, dengan telah diterimanya rancangan KUA-PPAS 2026 dari Pemkab Rohul, maka sebelum dilakukan penandatangan nota kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD Rohul, akan dibahas ditingkat komisi di DPRD Rohul bersama OPD terkait.

Mulai ‘Besok, Jumat (5/12/2025) hingga Ahad (7/12/2025), Rancangan KUA dan PPAS 2026 mulai dibahas ditingkat Komisi di DPRD Rohul siang dan malam. Senin, (8/12/2025) akan dilanjutkan pembahasan tingkat Banggar bersama TAPD Rohul,” ujar Politisi PDI-Perjuangan Rohul itu.***(adv)

Ratusan Kepsek Ikuti Sosialisasi KIP, Zufra Irwan: Jangan Takut Diminta Informasi

Rohul(SegmenNews.com)- Ratusan Kepala Sekolah PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Rokan Hulu antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Convention Hall Islamic Centre, Rabu (03/12/2025) kemarin.

Kegiatan yang ditaja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti SH MM mewakili Bupati Rokan Hulu Anton ST MM.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang mengusung tema “Mengelola Informasi, Membangun Kepercayaan, Penguatan Kepala Sekolah Dalam Keterbukaan Informasi Publik” ini dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rokan Hulu H Sofwan SSos, Kabid IKP diskominfo Rokan Hulu Rudy Fadrial SSos MSi, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah SHI, Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM, Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Asril Darma SKom MIkom, Panitera Pengganti Didang Muhanna SSos, Panitera Pengganti Nurita Sari MPd dan staff PSI Ayatullah Khumaini dan Kamila Suritami SE.

Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, H Zufra Irwan SE MM dalam paparannya menyampaikan, ​Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam tata kelola pemerintahannya selalu melibatkan partisipasi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memberikan saran dan pendapat. Dan pemerintah pun terbuka.

“Kami sangat mengapresiasi Kabupaten Rokan Hulu dan teman-teman di PPID,” ucap Zufra.

Dalam pengelolaan informasi di sekolah, sebut Zufra, ketersediaan informasi di sekolah wajib disediakan dan dipublikasikan, asalkan sifatnya terbuka untuk publik.Namun demikian, informasi yang dikecualikan harus dipahami, mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang rahasia. Misalnya data pribadi.

“Jangan mempublikasikan informasi yang dikecualikan,” tegas Zufra.

Disebutkan Zufra, prinsip keterbukaan ini akan menyelamatkan Bapak/Ibu kepala sekolah. Jangan sampai Bapak/Ibu yang sudah menjadi ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ justru tersandung masalah hukum karena tertutup dalam pengelolaan keuangan.

“Maka dari itu, prinsip keterbukaan dalam tata kelola keuangan harus diperhatikan.” katanya.

Hal yang perlu dipahami, sebut Zufra, jangan ada para kepala sekolah, guru-guru yang mengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) nya di sekolah dirongrong oleh orang yang berniat memohon informasi secara tidak baik dan tidak bersungguh-sungguh. ​Ada yang dalihnya ‘keterbukaan informasi,’ namun seolah-olah mengintimidasi, memaksa, dan menakut-nakuti saat memohon informasi.

“Mereka mengancam akan mensengketakan ke Komisi Informasi, tidak usah takut. Karena itu, melalui sosialiaasi ini kita memberi penguatan dan pemahaman kepada para guru-guru di sekolah-sekolah terkait Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Karena itu, kata Zufra, sekolah sebagai badan publik wajib terbuka, jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola dana dan menjalankan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu Setiap sekolah wajib memiliki, pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memastikan informasi sekolah mudah diakses, jelas, dan benar. Informasi yang tidak ada di website harus bisa didapatkan melalui PPID.

“Keterbukaan informasi akan membuat masyarakat percaya. Dengan transparansi, kita menjaga sekolah dari salah kelola, mencegah kebohongan publik, mencegah korupsi dan memastikan pendidikan berjalan bersih, jujur, dan profesional,” sebut Zufra.

Terkait dana yang dikelola sekolah baik dari APBD, maupun sumber lainnya, kata Zufra, itu adalah uang rakyat. Maka rakyat berhak tahu bagaimana dana itu digunakan. Tidak ada yang boleh7 disembunyikan. tidak ada ruang untuk keraguan, untuk praktik tidak sehat, apalagi untuk pungli dan penyimpangan.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada para kepala sekolah untuk dapat mengelola sekolah dengan terang, jujur dan terbuka,” imbau Zufra.

Sekolah tak Perlu Takut

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Riau Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Asril Darma SKom MIkom juga menegaskan, banyak kepala sekolah yang khawatir tentang keterbukaan informasi. Salah satunya, keluhan dari sekolah-sekolah ini adalah banyak didatangi oleh mereka yang mengaku wartawan atau mereka yang mengaku LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kemudian meminta data tentang uang operasional sekolah (Dana BOS) atau juga dana komite.

“​Nah, sebenarnya Kepala Sekolah tak perlu khawatir atau takut. Pertama; tentu dimulai dari diri sendiri dulu,” katanya.

Meman, sebut Asril, laporan keuangan itu nyatanya memang sesuai kenyataan. Jadi kalau sudah sesuai kenyataan, sesuai petunjuk dan teknis, tentu tidak perlu dikhawatirkan.

“Diminta pun, diberikan pun, kita tidak perlu khawatir. ​Kedua; kalaupun misalnya kita memberikan data atau informasi tentang Dana BOS, itu kan sudah ada Juknis-nya (Petunjuk Teknis) bahwa dana BOS itu.tanpa diminta atau tanpa dikaitkan dengan Undang-Undang Keterbukaan pun sudah ada Juknis tentang kewajiban untuk membuat laporan yang malah harus ditempel di dinding (Mading) per 6 bulan,” katanya.

​Nah, tegas Asril, laporan itu sudah cukup kalau ada yang minta. Itu saja yang diberikan kepada pemohon informasi. Karena memang itu sinkron dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan dan Perki (Peraturan Komisi Informasi) tentang Standar Layanan Informasi Publik. Bahwa yang mana sekolah ini termasuk badan publik. Itu wajib membuat laporan berkala. Laporan berkala itu contohnya laporan penggunaan dana BOS yang biasanya dilakukan per 6 bulan ditempel di Mading.

​Bagaimana kalau kemudian mereka minta lebih dari itu? Misalnya menanyakan kuitansi atau LPJ?

Menurut Asril, itu sebenarnya kalau memang sekolah keberatan, ya tidak apa-apa. Yang diberikan cukup laporan per 6 bulan itu saja. Dan kalau kemudian mereka (pemohon) keberatan, silakan mereka mengajukan surat keberatan. Atau kalau perlu, sekolah tidak perlu takut untuk mengatakan,

“Silakan laporkan ke Komisi Informasi untuk disengketakan. ​Nah nanti kalau memang itu terjadi, kita di Komisi Informasi yang akan mengkaji. Apakah informasi yang diminta oleh mereka yang mengaku LSM atau wartawan itu sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang. ​Kita di Komisi Informasi sudah ada beberapa putusan atau yurisprudensi. Misalnya soal kuitansi. Kuitansi itu tidak pernah kita putuskan untuk diberikan utuh (fotokopi). Kita putuskan kalau menurut kita itu memang penting, menurut kita yang meminta itu qualified, itu cukup diperlihatkan saja kepada pemohon informasi,” ujar Asril.

​Jadi sekali lagi, tegas Asril, tidak ada perlu Kepala Sekolah khawatir dengan pemohon-pemohon informasi. Karena Kepala Sekolah juga dilindungi oleh Undang-Undang dalam bekerja.

‘Kemudian kami juga dari Komisi Informasi berpesan kepada Kepala Sekolah, misalnya dalam pengelolaan dana komite, kalau memang tidak sesuai dengan peraturan jangan dipaksakan. Karena itu nanti bisa membahayakan atau justru terjerat dengan hukum,” katanya.

Apakah KI bisa membela Kepala Sekolah?

Dalam hal pembelaan, sebut Asril, KI itu bisa berbentuk pendampingan. Misalnya kalau ada pihak-pihak yang datang ke sekolah, kemudian Kepala Sekolah ragu bagaimana menyikapinya, silakan telepon KI.

“Di KI itu selagi belum bersengketa, itu kita bisa konsultasi. Bisa lewat telepon, bisa datang. Tetapi kalau sudah bersengketa, misalnya sudah terdaftar registernya, memang ada kode etik dari Majelis Komisioner untuk tidak boleh bertemu dengan para pihak; baik pihak pemohon maupun pihak termohon. Tapi selagi belum terdaftar, itu kita bisa dimintai konsultasi baik melalui telepon maupun melalui datang langsung ke kantor Komisi Informasi di Provinsi Riau di Pekanbaru,” terang Asril.

​Apakah pernah terjadi sengketa ke KI oleh pihak pemohon terkait permintaan data ke sekolah? Asril menyebutkan, sepanjang periodisasi KI, banyak kasus informasi sekolah yang diminta oleh pemohon kepada sekolah melalui KI (disengketakan). Sengketa ke KI ini kan disebabkan karena pemohon informasi di tingkat sekolah itu mandek (tidak diberikan). ​Contoh beberapa waktu terakhir, ada pemohon yang meminta laporan dana BOS, misalnya 2 tahun terakhir di salah satu sekolah di Pekanbaru. Itu akhirnya putus melalui mediasi. Kepala Sekolah, pihak sekolah dengan pihak pemohon bertemu. Dan pihak sekolah akhirnya setelah diberikan pemahaman melalui mediasi akhirnya memberikan semua yang diminta oleh pemohon itu. Karena mereka sadar secara administrasi mereka betul dan tidak ada yang disembunyikan.
​Sebaliknya, ada juga sekolah yang bertahan sampai akhir. Itu misalnya dia tidak mau memberikan dengan alasan nanti ini bisa menyebar ke tempat lain dan lain-lain.

“Nah ini kita patut menduga kalau seperti ini berarti laporannya nggak betul. Tapi kalau memang dalil-dalil dari pemohon bisa membuktikan bahwa itu harus dibuka, kita bisa buka,” katanya menyebutkan, ada berapa kasus yang disengketakan selama tahun 2025. Yang sudah putus itu ada 2 (dua). Kemudian yang sedang jalan sekarang ada kebetulan dari Rokan Hulu juga ada 2 sekolah.

“Topiknya yang paling seksi itu Dana BOS,” katanya.(rls)

Listrik di RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala!

Listrik di RS Aceh Tamiang dan Posko Pengungsian Menyala!

Aceh Tamiang(SegmenNews.com)- Prioritas penyalaan listrik terus dikebut PLN dalam penanganan kondisi bencana di Aceh Tamiang. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Aceh Tamiang yang menjadi pusat layanan kesehatan korban bencana berhasil menyala pada Kamis (4/12) dengan mesin genset PLN yang didatangkan dari kota Langsa untuk kebutuhan prioritas layanan rumah sakit.

Petugas PLN di lapangan membawa genset berkapasitas 66.000 Watt dan lampu-lampu _emergency_ sambil menembus jalur darat berlumpur, tanah amblas, hingga ruas jalan yang terputus untuk menjangkau fasilitas kesehatan dan posko pengungsian.

Direktur Utama RSUD Muda Sedia, Aceh Tamiang, Andika Putra menyampaikan apresiasi mendalam atas respons PLN dalam situasi darurat tersebut.

“Di tengah kondisi yang serba sulit, kehadiran listrik dari PLN adalah penyelamat. Tanpa itu, banyak tindakan medis yang tidak bisa kami lakukan. Kami sangat berterima kasih karena respons cepat ini benar-benar menjaga keselamatan pasien,” ujar Andika.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa dalam situasi darurat, kehadiran listrik menjadi penopang utama bagi layanan publik yang tidak boleh berhenti.

“Atas arahan langung dari Bapak Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin, kami prioritaskan rumah sakit harus menyala lebih dulu, karena di sana ada nyawa yang dipertaruhkan. Tim PLN bergerak _all out_ tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal batas, menembus medan apa pun agar layanan kritis tetap berjalan,” ujar Darmawan.

Tidak hanya rumah sakit, posko pengungsian di Tamiang Sport Center juga berhasil menyala menggunakan jaringan PLN pada Kamis (4/12), sehingga proses evakuasi, distribusi logistik, hingga pendataan warga dapat berjalan.

Untuk mendukung pasokan air bersih, PLN juga telah mengoperasikan genset 33.000 watt yang dikirim dari Binjai untuk PDAM Aceh Tamiang sehingga kebutuhan air bersih masyarakat telah berhasil dinormalkan pada Kamis (4/12). Selain itu, untuk mendukung layanan publik dan pemerintahan, PLN juga menyediakan genset 100.000 watt yang saat ini masih dalam proses pengiriman dari Banda Aceh menggunakan KP Wisanggeni milik POLRI.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh, Eddi Saputra, menegaskan bahwa pemulihan kelistrikan diprioritaskan pada layanan publik.

“Jalan putus, banyak titik terisolir, tapi kami tidak boleh berhenti. Fasilitas vital seperti rumah sakit, posko pengungsian, dan titik pelayanan masyarakat harus mendapatkan listrik terlebih dahulu. Kami berterima kasih kepada TNI dan POLRI yang telah membantu mobilisasi peralatan dan berbagai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

Dengan pemulihan jaringan yang terus berlangsung dan dukungan suplai darurat di lapangan, PLN memastikan masyarakat Aceh Tamiang mendapatkan akses listrik dan lampu penerangan untuk melewati masa tanggap darurat ini.***(rl)

Bupati Rohul Lepas Keberangkatan Bantuan Bencana ke 3 Provinsi

Bupati Rohul Lepas Keberangkatan Bantuan Bencana ke 3 Provinsi

Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, Anton ST.MM, secara resmi melepas keberangkatan armada Tim Relawan Rokan Hulu Peduli Bencana Sumatera pada Jumat (5/12/2025).

Acara pelepasan yang dipusatkan di Taman Kota Pasir Pengaraian itu menjadi simbol nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terhadap saudara-saudara di berbagai wilayah Sumatera yang tengah menghadapi bencana alam.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Camat Rambah H. Zulfan Alwi, perwakilan BPBD, DinsosP3A, Satpol PP, DAMKAR, Kabid IKP Diskominfo Rohul, serta puluhan relawan dari berbagai organisasi kemanusiaan.

Bupati Rohul Lepas Keberangkatan Bantuan Bencana ke 3 Provinsi

Dalam sambutannya, Bupati Anton menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh relawan yang telah bersedia terjun langsung membantu masyarakat di daerah terdampak.

Ia menegaskan bahwa jiwa sosial masyarakat Rohul selalu menjadi kebanggaan daerah, terutama ketika hadir untuk membantu sesama tanpa pamrih.

“Kita harap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat di wilayah terdampak, dan para relawan selalu diberikan kesehatan serta keselamatan dalam perjalanan,” ujar Bupati Anton.

Berdasarkan data panitia, jumlah bantuan logistik yang diberangkatkan terbilang besar dan sudah terkoordinasi dengan baik. Untuk wilayah Sumatera Utara, sebanyak empat truk diberangkatkan membawa beras, air mineral, mi instan, roti, pakaian layak pakai, serta berbagai perlengkapan kebutuhan harian lainnya.

Sementara untuk Sumatera Barat, tiga truk bantuan ikut dilepas dengan muatan logistik serupa. Adapun wilayah Aceh memperoleh dua unit tronton yang mengangkut berbagai kebutuhan penting bagi warga yang terdampak bencana di daerah tersebut.

Suasana haru dan bangga terlihat ketika iring-iringan kendaraan bantuan mulai meninggalkan Taman Kota. Para relawan mendapatkan tepuk tangan penghormatan dari masyarakat yang hadir sebagai bentuk dukungan dan doa untuk keselamatan mereka.

Bupati Anton menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu akan terus memantau kondisi daerah terdampak dan siap memberikan dukungan tambahan jika diperlukan.

“Ini adalah wujud dari Rohul yang peduli. Kita tidak hanya hadir ketika senang, tetapi juga ketika saudara kita sedang berduka,” tegasnya.

Melalui pelepasan ini, Pemkab Rokan Hulu kembali menunjukkan kepedulian tinggi terhadap sesama sekaligus mempererat hubungan antardaerah di Sumatera melalui aksi nyata kemanusiaan.***(inf)

BK DPRD Riau Has Pelanaggaran Etik Bersama MKD DPR RI

Jakarta(SegmenNews.com)- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau melaksanakan kunjungan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam rangka mencari masukan dan informasi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Kehormatan, Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan ini, BK DPRD Provinsi Riau juga memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait regulasi serta mekanisme penanganan Anggota Dewan yang mengalami sakit berkepanjangan atau berhalangan tetap.

Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Imustiar menjelaskan, bahwa konsultasi ini sangat krusial untuk menjaga kinerja kelembagaan DPRD Provinsi Riau tetap Optimal tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan dan hak hak anggota.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan yang kami terapkan di daerah selaras dengan yang berlaku di pusat (DPR RI). Isu mengenai anggota yang sakit ini sensitif karena bersinggungan dengan kinerja fraksi, kehadiran fisik, dan kewajiban konstitusional, namun juga menyangkut hak asasi dan kondisi medis seseorang,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas secara mendalam mengenai definisi “sakit” yang dapat dikategorikan sebagai ketidakmampuan melaksanakan tugas, mekanisme pembuktian medis (second opinion), serta — durasi ketidakhadiran yang dapat mentolerir sebelum diambil langkah-langkah administratif atau penegakan kode etik.

Tenaga Ahli MKD DPR RI, Tria, menjelaskan bahwa terkait anggota yang sakit, hal tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik karena tidak memenuhi batas 40 persen.

“Anggota tersebut sempat hadir, kemudian tidak masuk lagi. Dalam konteks pelanggaran kode etik, situasi ini tidak memenuhi kriteria karena tidak ada konstituen yang melaporkannya kepada BK. Secara normatif, tidak terdapat masalah yang dianggap krusial, jelas Tria.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua BK DPRD Provinsi Riau, Imustiar, menyimpulkan bahwa selama tidak ada laporan dari konstituen, maka hal tersebut masih dianggap tidak menjadi masalah.

Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dalam penyempurnaan Tata Tertib dan Tata Beracara BK DPRD Provinsi Riau ke depannya. Hal ini semata-mata dilakukan agar marwah lembaga legislatif tetap terjaga dan akuntabilitas wakil rakyat kepada konstituen dapat terus dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, kunjungan ini dihadiri oleh Ketua BK DPRD Provinsi Riau Imustiar, didampingi Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau Muhammad Igbal dan Arafik, serta Staf BK DPRD Provinsi Riau.

Rombongan BK DPRD Provinsi Riau diterima oleh Tenaga Ahli MKD DPR RI, Trika Mahdar Ardian, Tria Noviantika, Herlina, Risa, serta Kasubbag Administrasi Perkara Sekretariat MKD DPR RI, Nur Miftahulyanah.***(adv)