Beranda blog Halaman 486

Peternak Sapi di Rohil Hilang Diterkam Buaya

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Konflik satwa dengan manusia kembali terjadi di Riau. Kali ini, peternak sapi di Desa Bentayan Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau bernama Suarno (48), hilang akibat diterkam buaya. Korban diterkam saat cari rumput untuk makan sapi miliknya.

“Insiden korban diterkam buaya Rabu kemarin pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya, korban dan anaknya Rahmad pagi sekitar 08.00 WIB berangkat dari rumah pergi cari rumput untuk makan sapi,” kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (16/2/2023).

Mereka berdua mencari rumput di Parit Bentayan Jalur 7 Blok B. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, Suarno sudah tak terlihat di lokasi rumput.

Merasa panik, Ahmad minta bantuan warga bernama Sakur (61) untuk mencari ayahnya. Lalu Sakur dan Ahmad mencari korban di sekitar lokasi tempat mencari rumput.

“Anak korban dan saksi melihat korban ini sudah diterkam buaya,” jelasnya.

Andrian mengatakan korban merupakan warga Jalur 5, Blok Bentayan Baru, Kecamatan Batu Hampar. Korban merupakan peternak sapi setempat.

Kemudian, keduanya melihat Suarno dibawa buaya di air sungai. Mereka pun mencari bantuan warga sekitar dan kepolisian.

“Korban masih pencarian oleh masyarakat dibantu personel Polres Rohil. Termasuk menunggu Tim SAR dari Kabupaten,” jelasnya.***(mc)

Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,36 Miliar pada Januari 2023

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatatkan neraca perdagangan Riau bulan Januari 2023 masih mengalami surplus sebesar US$ 1,36 miliar.

Ia menjelaskan bahwa nilai ekspor Riau Januari 2023 sebesar US$ 1,69 Miliar, atau mengalami penurunan sebesar 6,81 persen dibanding ekspor Desember 2022. Demikian juga ekspor nonmigas Januari 2023 sebesar US$ 1,58 miliar, mengalami penurunan sebesar 9,08 persen dibanding ekspor nonmigas Desember 2022.

“Namun, Riau masih surplus dengan kontribusi seluruh ekspor Riau terhadap nasional sebesar 7,57 persen,” kata Kepala BPS Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Kamis (16/2/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara year on year, nilai ekspor Riau Januari 2023 mengalami penurunan sebesar 1,62 persen dibanding Januari 2022 yang mencapai US$ 1,72 miliar. Demikian juga ekspor nonmigas pada Januari 2023 mengalami penurunan sebesar 2,95 persen dibanding Januari 2022.

Nilai impor Riau Januari 2023 sebesar US$ 331,91 juta, mengalami penurunan sebesar 4,90 persen dibanding impor Desember 2022.

“Meskipun demikian, impor nonmigas Januari 2023 sebesar US$ 320,25 juta mengalami peningkatan sebesar 0,81 persen dibanding impor nonmigas Desember 2022. Kontribusi seluruh impor Riau terhadap nasional sebesar 1,80 persen,” sebutnya.

Secara year on year, nilai impor Riau Januari 2023 mengalami peningkatan sebesar 48,12 persen dibanding Januari 2022.

“Demikian halnya dengan impor nonmigas yang mengalami kenaikan sebesar 44,13 persen apabila dibandingkan dengan impor di Januari 2022,” jelasnya.***(mc)

Wabup Rohul Hadiri Pemusnahan BB di Kejari

Wabup Rohul Hadiri Pemusnahan BB di Kajari

Rohul(SegmenNews.com)- Wakil Bupati Rokan Hulu, H.Indragunawan menghadiri pemusanahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan tetap (inkracht Van Gewijsde) periode Agustus 2022 sampai Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Rohul.

Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Kajari Rohul Fajar Wimbuko SH.MH.WKil Bupati Rohul H.Indragunawan,Wakil Ketua DPRD Rohul Andrizal,Kapolres Rohul diwakili Reskrim AKP D.Raja Putra Napitupulu, Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu,dan yang lainnya.

Pantauan di lapangan jumlah perkara yang dinyatakan berkekutan hukum tetap itu, sebanyak 156 perkara. Diantaranya, narkotika 66 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) 57 perkara dan perkara orang dan harta benda (Osarda) sebanyak 33 perkara.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, daun ganja, perlengkapan judi, pisau, parang, baju, celana, tas, senjata api, amunisi, egrek, angkong, keranjang, obeng dan barang bukti lainnya.

“Dari jumlah perkara yang kita tangani, kasus narkotika jenis sabu yang paling mendominasi, disusul dengan perkara pencurian,”Ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH, seusai melaksanakan pemusanahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada Rabu (15/2/2023).

Ia menambahkan, melihat dari banyaknya perkara narkotika yang ditangani, tentunya harus menjadi perhatian semua pihak agar peredaran narkoba, khususnya di Rokan Hulu bisa teratasi.

“Kalau kita lihat, peredaran narkoba ini sudah memasuki semua lini,  baik yang berpendidikan tinggi maupun rendah. Baik yang ekonomi mampu maupun tak mampu, tentunya ini menjadi warning (peringatan) bagi semua pihak,” jelasnya.

“Saya sangat miris melihatnya, karena hampir persen perkara yang ditangani semuanya narkotika jenis sabu. Dan semoga di Rohul segera didirikan Badan Narkotika Kabupaten (BNNK), agar penanganannya bisa lebih baik lagi,” tambahnya.(yus)

Bahas Kerjasama Syariah, BRK Syariah Jakarta Bertemu dengan Manajemen 3 Perusahaan

Jakarta(SegmenNews.com)- Direktur Utama BRKS Bapak Andi Buchari didampingi Helwin Yunus Pemimpin Divisi beserta Pinbag dan Tim dari Divisi Konsumer, Pinbag dari Divisi Manajemen Risiko serta Branch Manager BRKS Jakarta melakukan serangkaian pertemuan berturut-turut dengan Manajemen dari 3 (tiga) Perusahaan Fintech dan Marketplace Syariah yang semuanya telah memiliki ijin resmi dari OJK maupun DSN.

Tujuan dengan masing-masing ketiga perusahaan tersebut adalah dalam rangka sinergi bisnis pembiayaan syariah secara digital termasuk membahas berbagai peluang kerjasama.

Dimana hal tersebut sejalan dengan rencana strategi bisnis BRKSyariah dalam beberapa tahun ke depan untuk pengembangan ekosistem digital dan ekosistem syariah, khususnya pemanfaatan platform marketplace (pembiayaan ibadah), crowd funding (SCF), maupun peer to peer financing (pembiayaan ritel/konsumer). Jum’at (10/02/2023).***(rl)

Wabup Inhil Sambut Ketua KPU Pantarlih di Rumah Kediaman

Tembilahan(SegmenNews.com)- Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamsuddin Uti menerima kunjungan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil H. Herdian Asmi, S.H., M.H bersama Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. Berlangsung di Kediaman, Selasa (14/2/23) Siang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Untuk diketahui Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Syamsuddin Uti menjelaskan, dalam pertemuan itu, Wabup Inhil bersama keluarga di data oleh Pantarlih, yang nantinya sebagai dokumen dan bukti untuk bisa berkontribusi dalam Pemilu 2024.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor dua di Inhil ini mengajak seluruh masyarakat Riau agar dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya atas kunjungan Pantarlih.

Datuk Natawarga Laksana H.Syamsuddin Uti mengharapkan kepada seluruh masyarakat inhil terdaftar sebagai peserta Pemilu jangan sampai ada warga Inhil terlewatkan dari pendataan Pantarlih, maka ia menghimbau kepada masyarakat agar proaktif menyambut kedatangan Pantarlih.

Kemudian Ketua KPU Inhil Herdian Azmi menambahkan, kehadirannya ke kediaman Wakil Bupati Inhil dalam rangka mendampingi Pantarlih untuk melakukan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilu.***(sup)

2023, Bengkalis Bakal Terima 3.740,34 ha Program TORA

Bengkalis(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Wakil Bupati H Bagus Santoso mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Balai Srindit Aula Gubernuran Pekanbaru, Selasa, 14 Februari 2023.

Gubernur Riau H Syamsuar, yang memimpin langsung Rakor tersebut mengatakan, bahwa Provinsi Riau saat ini mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait kawasan yang berasal dari hutan untuk masyarakat sekitar 205 ribu hektare (ha) lebih.

Dari jumlah tersebut, khusus Kabupaten Bengkalis pada tahun ini mendapat persetujuan sebanyak 3.740,34 ha dalam pelaksanaan program TORA tahun 2023 ini.

“Kita tetap berupaya agar kawasan yang saat ini masih dinyatakan wilayah hutan oleh kementerian supaya dapat dilakukan pemutihan, karena sangat banyak warga kita yang sudah bermukim puluhan tahun di lingkungan tersebut. Tentu ini juga akan menghambat pembangunan bagi masyarakat yang terdampak persoalan ini,” ujar Wabup usai mengikuti Rakor tersebut.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan berupaya maksimal untuk mengusulkan kepada kementerian melalui agar persoalan wilayah ini tuntas, sehingga tidak menghambat proses pembangunan dalam mewujudkan Visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Kita juga akan mendukung langkah-langkah konkrit Pemerintah Provinsi Riau dalam mempercepat proses realisasi pada program TORA ini. Kabupaten Bengkalis Alhamdulillah mendapatkan 3.700 lebih. Dan tentu kita bersama Badan Pertanahan Nasional akan menyegerakannya,” ujar Wabup.

Turut mendampingi Wabup, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Toharuddin, Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir,  Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ed Effendi.***(imm/kmf)

Rp10 Miliar Lebih Denda Keterlambatan Pajak Diputihkan

Rp10 Miliar Lebih Denda Keterlambatan Pajak Diputihkan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sejak diberlakukan penghapusan atau pemutihan denda keterlambatan membayar pajak mulai 1 Februari lalu, sebanyak 47 ribu lebih masyarakat memanfaatkan program tersebut. Saat ini denda yang diputihkan tercatat mencapai Rp10 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga mengatakan, dengan adanya program pemutihan denda keterlambatan membayar pajak tersebut, masyarakat yang sudah terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.

“Jadi untuk denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10.915.815.357,” kata Yoga kepada tim Media Center Riau, Rabu (15/2/2023).

Dipaparkan Yoga, untuk denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan tersebut paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4.318.920.042 unit.

“Kemudian juga dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2.044.683.172,” paparnya.

Meskipun ada denda pajak yang diputihkan, demikian Yoga, jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat. Dimana total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57.092.484.979

“Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri.

“Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu,” imbaunya.***(mc)

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kodim Lamongan Fokus Pertanian dan Peternakan

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kodim Lamongan Fokus Pertanian dan Peternakan

Lamongan(SegmenNews.com)- Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terus dioptimalkan oleh pihak Kodim. Beragam cara dilakukan oleh pihak Kodim guna mendukung program Pemerintah tersebut.

Selain pengerahan Babinsa di berbagai area pertanian, pihak Kodim juga menghimbau para Babinsa untuk berperan aktif membantu para petani.

Salah satunya dengan merawat bibit tanaman yang sebelumnya ditanam oleh petani di berbagai Dusun yang ada di Lamongan.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf ketika dikofirmasi melalui via seluler miliknya pada Selasa (14/02/2023) pagi mengatakan, jika dirinya sudah menegaskan pada seluruh personelnya untuk ikut serta mensukseskan program ketahanan pangan.

“Swasembada ketahanan pangan ini penting untuk terus ditingkatkan,” kata Dandim.

Selain fokus di sektor pertanian, Letkol Endi menambahkan jika dirinya juga menginstruksikan personelnya untuk fokus pada sektor peternakan.

“Sektor peternakan itu juga penting. Pada intinya, kita harus bisa menjadi motor penggerak di masyarakat, terutama di bidang pertanian dan peternakan,” bebernya.***rl

Analisis Yuridis Terhadap Pasal Penghinaan Presiden Ditinjau dari UU 1945

Banyak yang lupa inti dari Reformasi adalah demokratisasi yang orang lompati menjadi pemberantasan korupsi.

Mengenai ahli tata negara Amandemen 4 kali itu melemahkan atau memperkuat presiden?. Namun tidak memiliki jawaban yang berbobot.

Kita ini kacau dan simbolik. Mindset pemerintah dijebak kepada sesuatu yang kecil, soal melemahkan dan memperkuat. Padahal pilihan Politik Tata Negara dan Hukum Tata Negara di DPRD itu bisa menerawangi sesuatu yang besar.

Di dalam sistem ketika pemerintah kemudian menata hubungan antar lembaga politik biasa. ”Anda di Perkuat’, Anda di Perlemah”. Itu tidak relevan.

Bagi saya sebagai mahasiswa adalah “komitmen anda kepada demokrasi karna demokrasi masa depan kami”.

Polemik pasal penghinaan presiden di RUU KUHP.

Penghinaan di negara kita adalah rest delik, yang menurut pandangan saya isi dari KUHP di seluruh dunia itu sama. Kecuali dalam 3 hal. Yakni, pertama Delik Politik, kedua Delik Kesusilaan dan ketiga Penghinaan.

Pandangan Amerika terhadap penghinaan dalam study kejahatan yang tidak dipahami oleh orang tata negara ialah dia adalah Malaprobigita, kalau kita negara timur penghinaan itu adalah Mala ince, di negara kita yang namanya penghinaan itu adalah Rex dalistan (Sesuatu yang memang dari asalnya itu adalah suatu kejahatan).
Berbeda dari Negara-negara Barat yang menganggap itu sebagai Webelistan.

RUU KUHP yang dulunya ditolak karna berisi pasal karet penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden serta lembaga negara akhirnya disahkan DPR. Yang mana yang dulu nya dianggap mengkritik , sekarang bisa dianggap menyerang kehormatan pemerintah, dan itu merupakan tindak pidana yang bisa dipenjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 200 juta.

Pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia dalam siaran persnya menyatakan 5 alasan untuk menolak pasal penghinaan presiden dimasukkan kedalam RKUHP. Pasalnya alasan pemerintah bahwa presiden sebagai simbol negara, dan personifikasi masyarakat untuk menjustifikasi pasal penghinaan presiden kedalam RKUHP adalah keliru.

Karena simbol negara sudah jelas diatur dalam pasal 35 dan 36B UUD 1945 Bahwa lembang-lambang negara sebagai mana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG NO 24 TAHUN 2009 adalah GARUDA PANCASILA, BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA serta LAGU KEBANGSAAN.

Menurut saya, presiden itu adalah jabatan. Jabatan Presiden harus dibedakan dengan individu yang mengisi jabatan tersebut. Jabatan ini tidak memiliki fitur moralitas untuk merasa di hina.

Dalam konstruksi ini setiap komentar sentimen, bahkan cibiran publik Kepala presiden adalah bentuk penilaian atas kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas nya. Jika melihat ke belakang, keberadaan pasal penghinaan presiden ini ialah berasal dari KUHP BELANDA yang mengatur soal penghinaan yang disengaja terhadap raja dan ratu dalam sistem kerajaan.

PSHK menilai, pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin di Agung-agung kan layak nya penjajah di masa kolonial. Diantara kesalahan demokrasi adalah kadang-kadang yang terpilih bukan yang sejati, Kadang-kadang yang palsu pun terpilih tapi tidak ada cara lain, kita tidak mau jadi kacung seperti jaman dulu.

Nah!! Kalau penguasa anti kritik, sementara mereka mempunyai segala institusi kekuasaannya untuk Mempersekusi warga yang mengkritisi nya. Tentu sebagai mana dalil dalam kekuasaan “POWER TEND TO CORRUPT, ABSOLUTE POWER CORRUPTS ABSOLUTELY” kewenangan dan kezhaliman akan terjadi. Sementara kekuasaan dinegara ini katanya amanat rakyat!! Apakah rakyat hanya untuk di peras? Dan di ambil pajaknya saja!.

Akan tetapi tidak boleh berkata apa-apa terhadap kebijakan yang menimpa kami.

”kita seolah olah merayakan Demokrasi, tetapi memotong lidah orang orang yang berani menyatakan pendapat nya yang merugikan pemerintah” (ini kata SOE HOK GIE).

Secara teori undang undang ini bagus, saya sebagai mahasiswa hukum mendukung jika sesuai dengan praktiknya. Seperti nangkepin orang-orang yang suka nyebarin narasi kebencian, HOAX, fitnah, menghina dan memantik perpecahan. Seperti yang nyebarin foto Gubernur pakai koteka, yang nyebarin foto stupa candi Borobudur kemudian diganti jadi muka pak presiden.

Jika Undang-undang ini dibuat untuk menjerat orang gaduh seperti mereka saya setuju paling serius. Akan tetapi jika undang-undang yang dibuat untuk membatasi public Sphere rakyat untuk mengkritisi kebijakan dan kinerja jabatan publik yang palsu seperti janji-janji politiknya, saya perwakilan mahasiswa menolak keras dengan adanya undang undang ini. Jangan sampai, Undang-undang yang bertujuan untuk menertibkan, malah dijadikan alat bagi yang punya akses dan kuasa untuk dimanfaatkan.

Ya…. Negara kita memang negara Demokrasi, tapi jangan lupa kalau negara kita juga negara hukum. Tetapi masih ada ketimpangan antara rakyat biasa dan yang punya kuasa dalam persoalan kesetaraan, IDEAL NYA YA HARUS SETARA. Sehingga hukum dan demokrasi itu baru bisa ditegakkan dan 1 lagi, tidak boleh atas nama kebebasan dan demokrasi kemudian penegakkan hukum di tentang.

Katanya menghina di media sosial itu bisa dipidana 4 tahun penjara paling lama. Saya jadi takut deh mengkritik pemerintah. Tapi bohong !!

Buat anak muda katanya PRAM
Satu-satunya yang kita miliki adalah keberanian. Lantas kalau kita tidak punya ini lagi, apa harga hidup kita ini? Jadi tetaplah bersuara selantang-lantangnya sekeras-kerasnya selama ini fakta yang berlandasan kebenaran. Jadi kenapa harus ciut dan takut?

Penulis: NATASYA SRI SAHFANA Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Riau berdomisili di Pekanbaru

Kabid PHPA bersama Fanbeng Sosialisasi Pesantren Ramah Anak di PMNH

Bengkalis(SegmenNews.com)– Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fitrianita Eka Putri dan Ketua Forum Anak (Fanbeng) Kabupaten Bengkalis sosialisasikan perlindungan anak melalui pesantren ramah anak.

Sosialisasi tersebut disampaikan saat menjadi narasumber Orientasi Kepemimpinan Pengurus Organisasi Pelajar Pondok Modern Nurul Hidayah (OPPM), Ahad, 12 Februari 2023.

Kabid PHPA Fitrianita Eka Putri menjelaskan, pesantren ramah anak adalah usaha menciptakan pesantren dan lingkungan sekitarnya agar dapat membuat anak nyaman, bersih, betah, khusyu beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi.

Ada tujuh konsep pesantren Ramah Anak, pertama, menyenangkan untuk pertumbuhan anak. Kedua, memberikan pemenuhan atas hak-hak anak. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap anak. Keempat, memberikan sumbangsih yang nyata.

Kelima, menjadikan lingkungan pembelajaran yang ramah. Keenam, menjadikan semua santri tidak hanya cerdas tetapi juga tangguh, religius, berakhlak mulia, mampu menjawab tantangan di era globalisasi. Ketujuh, membentuk tim penanganan kasus.

Selain menjelaskan pesantren ramah anak, Kabid PHPA Fitrianita bersama Ketua Fanbeng Syahri Kurniata juga menyampaikan pencegahan perundungan dan tindakan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Saya berharap dengan diadakannya sosialisasi ini para peserta menjadi faham dampak buruk dari perundangan. Semoga materi yang kami sampaikan menjadi motivasi bagi pengurus OPPM untuk selalu melakukan aktivitas positif,” harap Fitri.***(imam/kmf)