Rohul(SegmenNews com)- Menindak lanjuti program percepatan vaksinasi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Tambusai, Camat Muhammad Ghadafi,S.Sos beserta Upika menggelar rapat koordinasi mengenai lima poin yang di anggap perlu. Rakor dilaksanakan di aula kantor Camat Tambusai. Rabu, (26/01/2022).
Camat Tambusai, Muhammad Ghadafi menjelaskan bahwa lima poin yang akan dibahas pada rapat Koordinasi kali ini yakni tentang jumlah penduduk tambusai, sasaran vaksin dosis II serta percepatan vaksinasi untuk anak SD usia 6 – 11 tahun, rapat Apdesi Kecamatan Tambusai, rapat persiapan MTQ, Laporan BKD Kecamatan Tambusai, dan hal yang di anggap perlu.
“kami berharap rakor ini berjalan dengan lancar, serta membuahkan hasil yang merupakan kesepakatan bersama untuk setiap poin-poin yang menjadi hal yang di anggap perlu nantinya” kata Muhammad Ghadafi,S.Sos, Camat Tambusai.
Rakor ini dibuka secara resmi oleh Syaiful, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam sepatah katanya Syaiful menyampaikan bahwa saat ini Rohul menempati rangking kedua terbawah untuk program percepatan vaksinasi. Menyikapi hal ini, menurut Syaiful perlu adanya percepatan program vaksinasi.
Saiful juga mengatakan data yang ada di capil merupakan data by name, by addres yang tidak bisa disebarluaskan demi menjaga keamanan data. Oleh karena itu ia mengharapkan untuk seluruh kades/lurah se Kecamatan Tambusai untuk sinkronisasi jumlah penduduk yang ada di data pemerintahan desa dengan data Disdukcapil dengan menggunakan KTP.
“Mohon mendata kembali masyarakat desa nya, jikalau ada masyarakat nya yang sudah meninggal, atau ada kendala mengenai data penduduk, kesalahan nama dan lain sebagainya, mohon di laporkan kepada kmi sesuai prosedur, agar kami proses secepatnya, untuk kelancaran program percepatan vaksinasi”. Kata Syaiful, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rohul.
“Sebab kami tidak bisa memberikan data by name by address. Kecuali ada PKS (Perjanjian Kerja Sama), dan kami pun hanya berikan akses ke situsnya langsung, bukan datanya” imbuhnya.
Turut hadir dalam rakor tersebut Kepala dinas kependudukan dan capil, Camat tambusai, kepala desa/lurah se kecamtan tambusai, pengurus badan kerja sama antar desa, BPD se Kecamatan Tambusai.(fit)
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Untuk menjamin perpustakaan memberikan layanan sesuai dengan standar nasional perpustakaan (SNP). Maka perlu dilakukan proses penilaian objektif dan transparan terhadap layanan perpustakaan yang dikenal dengan akreditasi perpustakaan.
Pada Selasa (25/1), Asesor dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru melaksanakan akreditasi lima perpustakaan tingkat SD/SMP negeri dan swasta di Pekanbaru. Perpustakaan sekolah yang di akreditasi, ialah SD Al-Rasyid, SMPN 34, SMPN 27, SMPN 23 dan SMPN 6.
“Kepada Kepsek (kepala sekolah, red), jangan takut diakreditasi. Kalau tidak dinilai, kita tidak akan tahu kesalahan kita, apa yang harus diperbaiki. Dengan ini, semoga semua mendapatkan nilai yang terbaik,” ungkap Asesor Akreditasi Perpustakaan, Drs. Sudirwan Hamid, M.H dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si mengatakan Perpustakaan menjadi salah satu unsur penting dalam proses pendidikan, baik itu proses pendidikan formal maupun pendidikan non formal memerlukan perpustakaan untuk mendukung proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya. Sebagaimana visi misi Walikota Pekanbaru untuk mewujudkan Pekanbaru Smart City Madani melalui pilar Smart People.
“Akreditasi menjadi salah satu tolak ukur, apakah perpustakaan sekolah yang merupakan jantung sekolah sudah memenuhi standar. Perpustakaan ibarat apotik, kalau tidak lengkap orang akan pergi ke apotik lain. Tidak hanya sesuai standar, perpustakaan sekolah juga harus nyaman, rapi, pengelola ramah sehingga anak-anak selalu ingin ke perpustakaan,” jelasnya.
Penguatan literasi guna memacu minat baca khususnya bagi peserta didik menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itulah, Nelfiyonna mengapresiasi komitmen Kepala Sekolah untuk membenahi perpustakaan sesuai dengan standar nasional.
“Saya yakin, akreditasi tidak hanya untuk memenuhi standar. Tetapi juga karena komitmen sekolah untuk meningkatkan perpustakaan bagi anak-anak serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan,” tutupnya.***(dk)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Masrul Kasmy mengatakan bahwa per hari Selasa (25/01/2022) di Riau terdapat penambahan 2 kasus terkonfirmasi COVID-19.
“Jumlah spesimen swab yang diperiksa hari ini berjumlah 2.822 sampel dan 2.285 orang. Hasilnya terdapat dua sampel yang terkonfirmasi COVID-19,” kata Masrul di Pekanbaru, Selasa malam.
Kabar baiknya, kata Masrul, Riau tidak terdapat penambahan pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena COVID-19. Namun, pasien sembuh juga belum ada penambahan.
“Sehingga total terkonfirmasi COVID-19 di Riau menjadi 128.596 kasus. Dengan rincian, pasien isolasi mandiri 21 orang, sembuh 124.450 orang dan 4.125 meninggal dunia,” jelasnya.
Kemudian, untuk capaian vaksinasi COVID-19 Provinsi Riau Tahap I, II dan III bagi Tenaga Kesehatan, Lansia dan Pelayan Publik adalah :
a. Capaian vaksinasi 1 COVID-19 di Provinsi Riau per tanggal 25 Januari 2022 mencapai 84,91% dan capaian vaksinasi 2 Covid-19 mencapai 54,56%. Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi 1 COVID-19 di atas 90% adalah Kota Dumai (90,26%) dan Kota Pekanbaru (107,46%). Kabupaten/kota yang memiliki capaian vaksinasi 2 Covid-19 di atas 80% adalah Kota Pekanbaru (82,00%).
b. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan dengan sasaran 32.923 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 45.780 (139,05%), vaksinasi dosis kedua sebesar 43.875 (133,27%) dan vaksinasi dosis ketiga sebesar 28.561 (86,75%).
c. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Lansia dengan sasaran 322.466 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 198.794 (61,65%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 122.319 (37,93%).
d. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Pelayan Publik dengan sasaran 349.418 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 508.875 (145,64%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 467.692 (133,85%).
e. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Umum dengan sasaran 3.451.350 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 2.447.450 (71,78%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 1.489.726 (43,16%).
f. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dengan sasaran 29.418 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 186 (0,63%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 161 (0,55%).
g. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Disabilitas dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 101 (0,00%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 88 (0,00%).
h. Pencapaian vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat berumur 12-17 Tahun dengan sasaran 684.190 orang, dengan vaksinasi dosis pertama sebesar 635.566 (92,89%) dan vaksinasi dosis kedua sebesar 451.395 (65,98%).***(mc)
Sekda Kabupaten Asahan Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak
Asahan(SegmenNews com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution membuka pelatihan Konvensi Hak Anak di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selada (25/01/2022).
Pada pembukaan ini tampak hadir juga Wakapolres Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan Dr. Elfina Br Tarigan, MKT menyampaikan dasar dari kegiatan ini adalah program peningkatan kualitas keluarga kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga peyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah Kabupaten/Kota dengan Sub kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Elfina melaporkan tujuan dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas keluarga tingkat daerah Kabupaten/Kota melalui pelatihan konvensi hak anak antara lain, memberikan edukasi dasar-dasar konvensi hak anak, memberikan contoh implementasi konvensi hak anak ke dalam kerangka Kabupaten Layak Anak dan memberikan edukasi klaster pemenuhan hak anak.
Sementara Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terjadinya Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.
Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena Konvensi inilah yang menjadi dasar bagi Dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Asahan pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak. Sehingga Kabupaten Asahan dapat melaksanakan pembangunan berprespektif hak anak.
Sekda Kabupaten Asahan juga mengatakan, pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak.
Selanjutnya Sekda Kabupaten Asahan mengatakan tujuan pelatihan Konvensi Hak Anak yang kita selenggarakan pada hari ini adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang implementasi Konvensi Hak Anak dan meningkatkan kapasitas SDM yang berkualitas dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Asahan.
Menutup pidatonya Sekda Kabupaten Asahan mengatakan pelatihan ini diselenggarakan selama dua hari dan saya berharap kepada peserta agar mengikuti materi dengan cermat sampai selesai.
Pada kegiatan ini peserta diberikan materi oleh Kepala Bidang Data, Informasi Gender dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara Roima Harahap, S. Ag dengan materi Kerangka Dasar Hak Anak dan Dosen UINSU Muhammad Jainlani, S. Sos, MA dengan materi Konvensi Hak Anak Klaster IV-IX dan Pendekatan Berbasis Hak Anak pada Program.(ric)
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Khusus (Pansus) perubahan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, mengadakan rapat terkait perancangan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Senin (24/1/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ma’mun Solikhin didampingi Kabag Persidangan dan Produk Hukum Samto beserta Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rancangan perubahan peraturan tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau yang dibandingkan dengan peraturan tentang tata tertib DPRD Provinsi Jabar, serta mengumpulkan informasi yang dapat digunakan pada rancangan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau tersebut.
Dihari yang sama, Komisi III DPRD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau (BPKAD) terkait Pengelolaan Aset Pemerintahan Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi dan anggota komisi III lainnya yaitu Syahroni Tua , Syamsurizal dan Lampita Pakpahan.
Turut dihadiri juga oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau (BPKAD) Ispan S Syahputra , Kabid PBMD Tengku Riga dan beserta staf lainnya.
Dilanjutkan dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan rapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy A. Mohd Yatim, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Soniwati, dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya, yaitu M. Aulia, Ramos Teddy Sianturi, Zulkifli Indra, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza, dan Sunaryo.
Turut dihadiri oleh Kepala Dispora Provinsi Riau Boby Rachmat, beserta jajarannya.
Dan kegiatan Rapat Kerja bersama Pansus Perubahan atas Perda Provinsi Riau No.3 tahun 2019 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Riau tahun 2019-2024, di Ruang Rapat Bapemperda, Senin (24/01/2022).
Rapat dipimpin Ketua Pansus RPJMD Dani M Nursalam, Mardianto Manan, Abdul Kasim, Yanti Komalasari, dan Pieter H Marpaung.
Turut hadir Kepala Badan Bappedalitbang Emri Juli Harahap, Kepala Bidang Bappedalitbang Andi Ista Tutih, Kabag Peruuan Biro Hukum Provinsi Riau Armanita beserta jajarannya.***(ran)
Kabag Protokol da Komunikasi Pemkab Meranti, Afrinal Yusran zoom meeting bersama dewan pers, Hassanein Rais
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sengketa pemberitaan media siber Liputankepri yang ditulis oleh Misjan Tomy dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Bagian Humas Pemkab Meranti, Afrinal Yusran diselesaikan oleh dewan pers.
Dijelaskan Yusran, dalam klarifikasi lewat zoom meeting yang berlangsung pada 18 Januari 2022 tersebut, Dewan Pers mengeluarkan Risalah Penyelesaian Nomor: 2/Risalah-DP/I/2022 Tentang Pengaduan Afrinal Yusran terhadap Media Siber liputankepri.com
Di dalam risalah yang ditandatangani Anggota Dewan Pers Hassanein Rais tertanggal 20 Januari 2022 itu, Dewan Pers menilai;
1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji Informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
Atas penilaian Dewan Pers tersebut, pihak Teradu dan Pengadu menerima dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24
jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu yang isinya melengkapi Hak Jawab sebelumnya, antara lain terkait opini yang menghakimi Pengadu, selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).
4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-
DP/VII/2017.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
Kemudian, Dewan Pers juga merekomendasikan:
1. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk
meningkatkan profesionalitas.
2. Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat Kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.
3. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
4. Pengadu perlu membangun komunikasi yang lebih baik dengan wartawan-wartawan di daerah terkait tugas dan fungsinya.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Afrinal Yusran, Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 1 November 2021, terhadap Media Siber liputankepri.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Dikabarkan Melalui Akun Facebook Defriyanto Official, Pemkab Meranti Lakukan MOU Kerjasama Dengan Pemkab Karimun”, yang diunggah Senin, 25 Oktober 2021.(Prokopim/rl)
Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Rokan Hulu, H.Sukiman melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 19 Kepala Desa (Kades) baru terpilih dan 3 Kades Antar Waktu (PAW) yang bertempat di Aula Convention Hall Islamic Centre Rohul. Selasa (25/01/2022).
Dengan masa jabatan 19 kades terpilih tersebut akan menjabat dari tahun 2022-2028 serta 3 Kades Antar Waktu (PAW) dengan masa jabatan Dari tahun 2019-2023 mendatang.
Adapun 19 Kades yang baru dilantik adalah Kades Menaming, Kades Talikumain, Kades Batang Kumu , Kades Kepenuhan Barat, Kades Rambah Samo , Kades Rambah Baru , Kades Lubuk Napal, Kades Teluk Aur dan Kades Sei. Kuning, Kades Lubuk Bilang, Kades Rambah Hilir Tengah, Kades Rambah, Kades Serombou Indah, Kades Simpang Harapan, Kades Rambh Jaya, Kades Tandun, Kades Tandun Jaya, Kades Rawa Makmur, dan Kades Muara Jaya dan Kades Pasir Baru Kecamatan Rambah.
Lanjut 3 Kelapa Desa Antar Waktu (PAW) yakni Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, Kades Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan, dan Kades Pematang Berangan Kecamatan Rambah,
Bupati Rohul H. Sukiman mengucapkan selamat kepada para kades yang baru dilantik. Mereka terpilih secara konstitusional sebagai bentuk bahwa mereka yang dilantik hari ini memperoleh mandat dari masyarakat. Untuk itu, para kades yang baru dilantik dimintanya mampu melahirkan karya terbaik dalam membangun dan memajukan desa.
“Kepercayaan ini tentunya mengandung tanggung jawab yang besar, diharapkan para kepala desa mampu melahirkan karya-karya terbaik bagi pengembangan desa dan masyarakatnya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan mendorong kemajuan pembangunan desa,” kata Sukiman.
Sukiman menambahkan bahwa mengingat saat ini kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka fokus arah kebijakan baik dari segi perencanaan dan pembangunan dalam satu tahun ke depan tentunya masih berkutat pada pandemi.
“Kita harus memastikan wilayah kita terbebas dari Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinansi untuk masyarakat,” ajak Sukiman
Kemudian ditempat yang sama kades pematang Kumu kecamatan Tambusai Normal Harahap mengatakan bahwa ia akan menjalankan tugasnya sebagai kades dengan sebaik mungkin dengan melakukan langkah-langkah untuk penyegaran desa dengan sebuah perubahan.
” Jadi perubahan nanti yang akan kami buat sesuai dengan visi misi kami yakni Mantap ( mandiri, tangguh, dan produktif), serta kami tidak terlalu mengharapkan ADD tetapi kami akan manfaatkan kekayaan alam yang ada didesa batang Kumu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkap Normal.
Turut hadir pada kesempatan ini para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Muhammad Zaki, Ketua DPRD Novli Wanda, Kapolres Rohul, para Staf Ahli dan Pimpinan OPD, serta para pejabat struktural Pemkab Rokan Hulu (fit).
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Satu unit truk pengangkut pupuk sekaligus membawa tenaga kerja wanita PT.Inti Indosawit Subur, Asian Agri Grup diinformasikan terbalik di areal kebun Buatan Desa Mekar Jaya Pangkalan Kerinci, Senin 17 Januari 2022 lalu.
Kasi Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Syafrizal, Selasa (25/1/2022) mengaku belum menerima laporan atas kecelakaan kerja tersebut. Namun pihaknya akan segera turun ke PT Inti Indosawit Subur untuk melakukan pengecekan
“Terima kasih atas informasi yang kita berikan, hari ini juga kita turun ke PT Inti Indosawit Subur untuk melakukan pengecekan. Bagaimana dengan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan tersebut, bagaimana jaminan ketenagaankerjaannya,” ujar Syafrizal.
Menurut ketentuan, kata Syafrizal, PT Inti Indosawit Subur harus melaporkan setiap kecelakaan kerja yang dialami karyawannya ke Disnaker dalam waktu 1 x 25 jam.
Sebelumnya diberitakan media, Senin 17 Januari 202 di areal kebun Buatan Desa Mekar Jaya Pangkalan Kerinci, truk yang mengangkut pupuk dan delapan tenaga kerja wanita PT Inti Indosawit Subur, terbalik. Diduga akibat tidak kuat mendaki tanjakan.
Diinfokan media, delapan orang korban dalam peristiwa tersebut.L, yaitu:
1. Bunga Melati Br Tampubolon (48) tahun kondisi Patah Tulang Paha.
2. Sarmaulina Br. Sihombing (44) tahun, kondisi yang dialami sakit bagian dada.
3. Lena Br. Pulungan (49)tahun kondisi Patah tulang betis.
4. Yusnita Br. Tampubolon (44) tahun kondisi dialami sakit bagian mulut.
5.Ronia Br. Silitonga (40) tahun kondisi yang dialami sakit bagian leher.
6. Siti Rahayu (42) tahun
Kondisi dialami sakit bagian dengkul.
7 Parni (41) tahun kondisi dialami sakit bagian kepala.
8.Santiana Manalu (42) tahun kondisi dialami sakit bagian dada.
Humas PT Inti Indosawit Subur, Taufik, maupun Humas Asian Agri Grup, Lidya, yang dikonfirmasi wartawan dari Senin 25 Januari 2022 malam, belum memberikan jawaban.***(Segmen1/hn)
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus, S.T, M.T, meminta pengelola Sukaramai Trade Center (STC) duduk bersama dengan pedagang guna menyelesaikan kebijakan kenaikan biaya service charge dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu.
Hal itu disampaikannya menyikapi aksi penolakan yang telah berulang kali digelar pedagang pasca adanya kenaikan tarif service charge atau biaya layanan oleh pengelola STC.
“Di tengah-tengah pandemi covid ini, semua kita terdampak. Soal service charge, pengelola lebih transparan lagi menyampaikan kepada pedagang, sehingga pedagang bisa memahami,” ucapnya, Senin (24/1).
“Misalnya biaya pengelolaan Rp100, apakah yang Rp100 ini bisa didapatkan dari pedagang. Makanya kita sarankan asosiasi pedagang dan pengelola duduk bersama dan transparan,” imbuh Walikota.
Dikatakannya, koordinasi dan komunikasi antara pengelola STC dan pedagang diperlukan mengingat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak bisa mencampuri setiap kebijakan yang diambil oleh pengelola atau investor.
“Karena hubungan kerja antara pemerintah kota dan investor sudah ada batas-batasnya. Ada urusan yang bisa kita diskusikan dan ada yang pul jadi kebijakan mereka,” tegasnya.
“Sekarang ini kan urusan kerja antara pengelola dan pedagang. Maka asosiasi pedagang bisa duduk bersama dengan pengelola. Semua harus saling memahami dan saling mengerti. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” ulas Walikota.
Lebih jauh disampaikan Walikota, saat ini pemerintah telah banyak mengambil kebijakan dalam upaya penanganan Covid-19. Sesuai regulasi, pemerintah kota memberikan stimulus-stimulus berupa keringanan-keringan di berbagai sektor.
“Itu (kebijakan yang diambil) secara umum. Tapi soal kebijakan antara pengelola (STC) dan pedagang, itu intern mereka. Makanya harus duduk bersama, harus bijak,” tutupnya.***(kmf)
Tembilahan(SegmenNews.com)– Bupati Indragiri Hilir HM Wardan menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di halaman Mapolres Inhil Selasa (25/01/2022).
Menurut Bupati, pemusnahan narkoba ini adalah suatu upaya untuk menjaga Kabupaten Indragiri Hilir dari narkoba, dan menekan angka peredaran narkoba.
“Ini musuh kita bersama. Maka itu mari bersama sama kita lawan,” ucap HM Wardan sembari mengapresiasi Polres Inhil atas upaya yang dilakukan dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir.
Terakhir Bupati HM Wardan mengimbau semua elemen bersama-sama men-support dan memberikan dukungan apa yang sudah diraih dan dilaksanakan oleh Polres Inhil, dan untuk secara bersama-sama menjaga daerah.
“Hal Ini dapat kita atasi bersama aparat penegak hukum baik itu dari TNI dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan lainnya, semoga upaya kita bersama menjadikan daerah kita ini daerah yang lepas dari narkotika ini dapat kita wujudkan,” ujarnya.
Pemusnahan yang juga dilakukan oleh, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kajari Inhil, Ketua Pengadilan serta Wakil Ketua DPRD Inhil, Ketua Granat dan Ketua Pemuda BNN ini sebanyak 1,7 kilogram Sabu serta 179 butir ekstasi.***(sup)