Beranda blog Halaman 751

Bupati Rohil Kecewa, SKK Migas dan PHR Hanya Kirim Utusan dalam FGD

Rohil(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai peluang daerah dalam pengelolaan Migas pada Sumur tua yang ada di Rohil, Jumat (8/10/2021) di Mess Pemda Bagansiapiapi.

Dalam FGD itu, secara resmi Pemkab Rohil mengundang orang-orang yang bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan di Pertamina, SKK Migas dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Pertamina Hulu Energi (PHE).

Selain itu hadir juga, Dirut BUMD Rohil Kasmer Dahlan, Ketua LAM Rohil Wazirwan Yunus, tokoh masyarakat Rohil Nasrudin Hasan dan Atan Sakban dan Disnaker Rohil.

Pada kesempatan itu, Bupati Rohil meminta agar pihak SKK Migas maupun PHR memberikan data kepada Pemkab Rohil berapa sebenarnya jumlah sumur minyak yang ada di wilayah Rohil baik itu yang masih produktif maupun tidak produktif lagi. Jika memang sumur tua tidak di produksi lagi, Pemda Rohil melalui BUMD bersedia mengelola sumur tua itu.

Afrizal juga menanyakan terkait data berapa barel sebenarnya banyak minyak mentah yang diambil dari Rohil setiap harinya. Sehingga dengan begitu pemerintah daerah bisa mengetahui angka bagi hasil yang diperoleh.

Selain itu, Bupati juga meminta data berapa banyak orang tempatan atau anak asli Rohil yang bekerja di Blok Rokan ini. Sebab, sesuai Perbub, pekerja lokal harus ada sebanyak 60 persen.

Bukan hanya itu, Afrizal Sintong juga meminta agar pihak PHR mengutamakan kontraktor lokal melalui asosiasi kontraktor lokal yang ada. Sehingga kontraktor lokal bisa mendapatkan bagian pekerjaan.

“Kami berharap, masyarakat lokal ini jangan jadi penonton, harus ada prioritas untuk masyarakat tempatan dari PHR dan SKK Migas. Kami juga punya Perda tenaga kerja 60 persen untuk lokal, tapi kalau dihitung karyawan PHR itu lima persen tak ada orang tempatan,” bebernya.

Namun, pada saat diskusi berlangsung, Bupati Rohil Afrizal Sintong nampak kecewa karena pihak SKK Migas maupun PHR hanya mengirim utusan yang jabatannya sebagai Humas, sehingga diskusi tidak bisa dilanjutkan karena tidak bisa memberikan jawaban yang diminta Pemda Rohil.

Syafrun selaku Humas PHR mengatakan untuk pemberian data jumlah sumur minyak maupun jumlah produksi minyak yang diambil, pihaknya terganjal aturan SKK Migas nomor 52.2.8 tentang masalah kontrak bagi hasil.

“Kami tidak dibolehkan untuk memberikan data-data itu kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

Sementara itu, Humas SKK Migas wilayah Sumbagut Yanin Kholison mengatakan, untuk pertemuan kali ini pihaknya hanya bisa lebih banyak mendengar dulu apa-apa saja poin’ yang diminta oleh Bupati Rohil. Hal ini, nantinya akan bahas lagi di internal SKK Migas.

Tidak adanya jawaban yang memuaskan, bupati meminta agar diskusi itu tidak perpanjang lagi karena percuma saja dilanjutkan jika pemerintah daerah tidak dapat jawaban yang valid.

Disamping itu Wakil Bupati Rohil juga menegaskan akan mengagendakan ulang FGD ini. Jika memang orang yang diutus tetap sebatas Humas, Pemda Rohil akan kembali menundanya sampai yang berkompeten bisa hadir.***(Chan)

Pemilik Ruko Jalan Pepaya, Minta Hakim Tolak Gugatan Lindawati cs

Pemilik Ruko Jalan Pepaya, Minta Hakim Tolak Gugatan Lindawati cs

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang gugatan perdata antara Penggugat 1 Lindawati, Penggugat II, Machsandra, terhadap tergugat 1, Suwarno, Tergugat II, Arbain, pemilik Ruko di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Jumat 8 Oktober 2021, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda kesimpulan dari penggugat dan tergugat.

Kepada majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan SH, tergugat II, sekaligus Penggugat Rekonvensi Arbain, melalui Penasehat Hukumnya, Sugiharto SH, Edward Pasaribu SH dan Edward Sibarani SH, meminta agar majelis hakim dalam eksepsi menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat II untuk seluruhnya.

Sementara dalam pokok perkara, dalam konvensi, meminta agar majelis hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum akta pengikatan untuk jual beli tanah dan bangunan Nomor 26 tertanggal 15 Maret 2010. Meminta majelis hakim menyatakan tanah dan bangunan ruko tiga lantai pintu nomor tiga yang terletak di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, milik tergugat II (Arbain).

Serta meminta majelis hakim menyatakan tergugat II (Arbain), tidak melakukan perbuatan wanprestasi, sehingga tergugat II tidak dapat dikenakan ganti kerugian materil dan inmateril.

Sementara dalam rekonvensi, Arbain melalui tim Penasehat Hukumnya meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat II dalam rekonvensi untuk seluruhnya, menghukum para tergugat dalam rekonvensi untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp400 juta dan ganti rugi inmateril Rp100 juta, serta menghukum tergugat dalam rekonvensi untuk meminta maaf kepada penggugat II dalam rekonvensi secara tertulis melalui media cetak.

Adapun alasannya menurut tim Penasehat Hukum Tergugat II (Arbain), antara lain, karena para penggugat telah bertindak keliru dengan telah menarik tergugat II dalam gugatannya, karena antara para penggugat dan tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum dengan kasus yang diperkarakan. Tergugat II sama sekali tidak mengenal para penggugat dan sebalinya, penggugat tidak mengenal tergugat II. Hal ini diakui pada saat sidang mediasi.

Alasan berikutnya, bahwa dalam gugatannya angka 2, para penggugat mendalilkan bahwa tanggal 15 Maret 2010 telah terjadi pengikatan jual beli tanah dan bangunan yakni ruko di Jalan Pepaya antara Penggugat dan tergugat 1, yang merupakan kuasa penjual tergugat II, di hadapan notaris Hardiyanti Hoesodo SH, sebagaimana akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010.

Bahwa tergugat II dengan tegas menolak dan membantah dalil tersebut, karena tergugat II tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada tergugat Ib(Suwarno). Berdasarkan fakta bukti surat akta notaris H Benison SH sebagaimana akta Nomor 5 tanggal 14 November 2007 vide bukti surat T.II.7, terbukti bahwa tergugat 1 mendapat kuasa menjual sebidang tanah SHM 387/Jadirejo yang merupakan surat induk atas sebidang tanah di Jalan Pepaya seluas 1.784 M2 dari pemilik awalnya yaitu, Drs Ujang Bahar SH MSi, Ristiwarni, Sri Astuti, Animatlis dan Kisnawati.

Alasan lainnya, bahwa tergugat 1 membuat keterangan secara sepihak yang dituangkan dalam akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010 yang mengandung penyalahgunaan formalitas, yaitu itikad buruk memberi keterangan yang tidak benar kepada notaris dan para penggugat. Akta notaris tersebut mengandung isi kebohongan dengan menerangkan dan menukis bahwa tergugat 1 sebagai pihak pertama bertindak untuk dan berdasarkan akta kuasa menjual No 72 tanggal 28 Agustus 2009 dibuat dihadapan notaris untuk atas nama Arbain.

Faktanya, sejak awal perkara a quo disidangkan mulai dari sidang mediasi hingga sidang kesimpulan ini para penggugat tidak pernah bisa membuktikan dengan menghadirkan dan menunjukkan akta kuasa menjual nomor 72 tanggal 28 Agustus 2009 yang disebutkan dalam objek perkara yaitu, akta nomor 26 tanggal 15 Maret 2010.

Sementara dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, ketika dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, telah menyampaikan kesimpulannya kepada majelis hakim

Sidang ditunda dua pekan mendatang untuk mendengar putusan dari majelis hakim.***(Segmen1)

Amphuri: Ongkos Umroh Naik, Minimal Rp26 Juta

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur mengatakan ongkos naik umroh akan naik pada 2021 ini.

Minimal, kata Firman, ongkos umroh pada tahun 2021 adalah Rp26 juta. Ongkos ini bisa saja lebih besar di beberapa daerah.

“Tapi kalau dibawah dari Rp26 juta, tidak memungkinkan lagi di zaman pandemi Covid-19 ini,” kata Firman lansir bertuahpos.

Menurut Firman, kenaikan ongkos haji ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020. KMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi.

Sementara, untuk booster vaksin Covid-19 bagi jemaah umroh kemungkinan tidak gratis. Namun, Firman mengatakan pihaknya akan mengusahakan biaya booster sudah masuk dalam paket perjalanan, sehingga tidak ada biaya tambahan lain.

“Akan masuk dalam paket pelayanan, sehingga terkesan tak ada biaya tambahan,” pungkas dia.(**)

Kakanwil Kemenkumham Riau Sambangi Lapas Pasir Pengaraian

Rohul(SegmenNews.com) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Pujo Harinto lakukan Monitoring, Evaluasi (Monev), dan Penguatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Pengaraian Kamis (7/10/2021).

Dengan Protokol Kesehatan Covid19 Pujo Harinto disambut langsung oleh Kepala Lapas Pasir Pengaraian Eri Erawan beserta seluruh Pejabat Struktural.

Pujo Harinto mengatakan, adapun Rangkaian Monev yang dilaksanakan di Lapas Pasir Pengaraian bertujuan agar seluruh Jajaran dapat lebih melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi secara benar terutama keselamatan di dalam Lapas dan tidak melanggar SOP yang telah ditetapkan.

“Lapas memiliki kewajiban untuk melayani kesejahteraan dan keselamatan WBP serta petugas Lapas harus memimpin untuk menciptakan lingkungan yang menghormati HAM dan WBP juga harus menghormati HAM petugas” tambah Pujo dalam arahan nya.

Ditempat yang sama, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Eri Erawan menjelaskan, dengan kedatangan Bapak Kakanwil dapat memberikan semangat bagi Jajaran nya agar lebih giat bekerja memujudkan Pemasyarakatan yang PASTI (Profesional,Akuntabel,Sinergi,Transparan dan Inovatif).

Disela-sela kunjungan nya Kakanwil menyempatkan diri meresmikan Food Court yang dibangun hasil kerjasama Lapas Pasir Pengaraian dengan Bank BRI cabang Pasir Pengaraian. Dilanjutkan dengan Panen Ikan hasil budidaya dari Warga Binaan, dan terakhir Kakanwil Pujo Harinto menuju Ke Lokasi Bakal Perum Griya Pemasyarakatan untuk melihat secara langsung Progres perkembangan pembangunan disana dan melakukan tebar benih ikan di Kolam Griya Pas Seribu Suluk yang merupakan bagian dari memeriahkan Hari Dharma Karya Dhike Tahun 2021 disaksikan oleh Camat Rambah Ari Gunadi, Kepala Dinas Perikanan Rokan Hulu Barikun, Pimpinan cabang BRI Ardika Prasetyo, Kepala Desa Koto Tinggi Asmi Jumairi dan Perangkat Desa.

“Saya sangat bangga dan senang, petugas di Lapas Pasir Pengaraian bersama-sama membangun Perum ini, yang di dalam nya bakal ada beraneka kegiatan seperti Kolam Pancing ini yang nanti nya direncanakan akan dibuka sebagai Lokasi Pemancingan yang terbuka untuk umum” tutup Pujo.(fit)

Ribuan Warga Masih Alami Penundaan Suntikan Vaksin Dosis Dua

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sebanyak 77.729 warga Kota Pekanbaru alami penundaan suntikan vaksin dosis dua. Mereka alami penundaan telah melewati 28 hari.

Jumlah ini berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru update hingga 4 Oktober 2021.

“Mereka masih menanti suntikan dosis dua vaksin. Untuk suntikan dosis pertama sudah,” terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, Kamis (7/10).

Penundaan suntikan vaksin dosis dua ini terjadi karena keterbatasan vaksin. Hal ini menjadi perhatian pemerintah kota untuk memenuhi kebutuhan vaksin. Pihaknya sudah berupaya meminta dosis vaksin tambahan ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Riau.

“Sementara kebutuhan kita hingga akhir tahun ini harus menyuntikkan ke 800 ribu lebih warga Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Kemudian yang telah menjalani vaksinasi baru berkisar 500 ribu orang. Percepatan vaksinasi tergantung ketersediaan vaksin yang dikirim pemerintah pusat.

Jika penyaluran dapat dilakukan sesuai kebutuhan, ia optimis target penyuntikan ke 800 ribu jiwa dapat tuntas dilakukan hingga akhir tahun ini. (Kominfo6/RD2)

 

Sekdaprov Riau Bahas Pengelolaan Dana Kebun Sawit dengan BPDPKS

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menerima audiensi bersama Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS), Zaid Burhan. Pertemuan membahas tentang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Mengawali audiensi tersebut, Direktur Keuangan BPDPKS, Zaid Burhan menyampaikan kunjungan ke Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi berkenaan dengan kelapa sawit.

Ia menerangkan bahwa Provinsi Riau termasuk provinsi dengan jumlah kebun sawit yang besar. Berdasarkan data dari BPDPKS dari 16,38 juta hektar kebun sawit secara nasional, kebun milik rakyat ada 42 persen. Namun, berdasarkan data Ditjen Perkebunan luas kebun sawit di Riau 3,3 juta hektar.

“Dan [kebun sawit di Riau] paling luas se Indonesia. Sedangkan sawit itu paling besar jumlah berada di Sumatera,” kata Zaid, di Ruang Rapat Sekdaprov Riau Kantor Gubernur Riau, Kamis (07/10/2021).

Zaid mengatakan kepala sawit memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara khususnya dalam masa Pandemi COVID 19 ini.

Menurutnya, biaya ekspor itu sangat tinggi. Hal ini juga karena stabilitas harga sawit juga cukup tinggi sekitar  2.800 – 3.000.

Dilanjutkannya, melalui BPDPKS ini ada beberapa program pemerintah dalam pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit diantaranya pertama, mendorong peremajaan sawit atau sawit-sawit yang sudah tidak produktif untuk peremajaan.

“Ini merupakan komitmen Bapak Presiden Jokowi untuk mendorong peremajaan sawit dengan target pertahun 180 hektar, dan diamanahkan untuk memberikan 30 juta perhektar namun dengan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Program kedua, imbuh Zaid, adalah program sarana prasarana perkebunan, seperti jalan – jalan produksi dalam pengelolaan sawit. Ataupun bentuk berupa barang seperti mesin pertanian, pupuk, alat pertanian dan lainnya.

Kemudian, ketiga yaitu pengembangan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan atau pengembangan berkenan sawit.

Juga memberikan beasiswa bagi anak petani sawit dengan jenjang pendidikan D3/S1. Melalui dana pungutan ekspor dan  kegiatan penyuluhan yang bisa di manfaatkan kampus yang ingin mengembangkan penelitian terkini sawit.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto menuturkan bahwa Pemprov Riau tentunya menyambut baik dalam program – program yang akan dilaksanakan oleh BPDPKS.

“Terima kasih atas penjelasannya, dan tentunya kami setuju, dan menyambut baik program yang akan dilaksanakan,” ucap Sekdaprov Riau.

Namun, ia berharap selain program – program yang telah disampaikan oleh Direktur Keuangan BPDPKS, bukan hanya terkait jalan produksi sawit yang mendapatkan perhatian. Karena jalan – jalan yang dilalui oleh kendaraan yang mengangkut sawit seperti akses menuju pelabuhan atau daerah yang jalan sering dilalui untuk juga perlu mendapat perhatikan.

“Inilah, harapan kami pak, ini juga merupakan aspirasi kami atau mohon kiranya pencerahan kepada kami terhadap jalan – jalan yang khusus sering di lalui kendaraan sawit ini pak,” tutur Sekdaprov Riau.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan BPDPKS, Zaid Burhan menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi yang disampaikan Sekdaprov Riau sehingga jalan – jalan yang di lalui juga mendapat perhatian.

“BPDPKS ini dibawah kementerian teknis sehingga BPDPKS akan menyediakan dana sesuai arahan dari komite pengarah. Namun, apa yang menjadi masukan dan informasi dari Pak Sekda akan kami sampaikan terkait jalan yang sering dilalui kendaraan pengangkut sawit,” ujarnya.***(MCR/rl)

September 2021,NTP Riau Tertinggi di Indonesia

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat nilai tukar petani (NTP) di Riau pada September 2021 adalah 141,32. Angka ini naik sebesar 3,35 persen dibandingkan NTP Agustus 2021 yaitu 136,74.

“Kenaikan ini disebabkan harga barang/produk pertanian yang dihasilkan oleh rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 3,50 persen relatif lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,15 persen,” kata Kepala BPS Riau, Misfaruddin, Kamis (7/10/2021).

Ia mengatakan, kenaikan NTP di Provinsi Riau pada September terjadi pada seluruh subsektor penyusun NTP.

Kenaikan NTP tertinggi terjadi pada sub
sektor tanaman perkebunan rakyat yaitu sebesar 3,73 persen, lalu diikuti kenaikan NTP pada subsektor perikanan yaitu sebesar 1,29 persen, kemudian diikuti kenaikan NTP pada subsektor perikanan yaitu sebsar 1,29 persen.

“Selanjutnya diikuti kenaikan NTP pada subsektor peternakan yaitu sebesar 0,80 persen, lalu diikuti kenaikan NTP pada subsektor tanaman pangan sebesar 0,27 persen dan diikuti kenaikan NTP pada subsektor holtikultura sebesar 0,18 persen,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada September 2021, seluruh provinsi di Pulau Sumatera mengalami kenaikan NTP.

“Riau menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi yaitu sebesar 3,35 persen,” sebutnya.

Sebagai informasi, Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.

Dengan angka NTP di atas 100, petani Riau mengalami surplus pendapatan. Dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.***(mc/rl)

544 Anggota PWI Riau Terima Asuransi Gratis, Meninggal Dunia Dapat Rp70 Juta

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Sebanyak 544 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi, baik anggota Muda dan Biasa, akan mendapat asuransi gratis.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau H. Zulmansyah Sekedang kepada wartawan, Kamis (7/20/2021), di Gedung PWI Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Menurutnya, biaya premi asuransi ini seluruhnya ditanggung oleh PWI Riau. “Artinya, anggota PWI Riau tidak perlu membayar premi alias gratis,” tegasnya.

Zulmansyah menjelaskan, wartawan yang memperoleh asuransi gratis adalah anggota PWI Riau yang kartu birunya aktif, dan sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW).

“Dari data sementara, saat ini ada 544 wartawan anggota PWI Riau yang sudah lulus UKW,” tutupnya seraya menambahkan, nilai asuransinya sampai Rp70 juta untuk keluarga yang ditinggalkan.

Bagi anggota PWI Riau yang sudah UKW dan kartu birunya aktif, silakan isi data-data yang diminta dengan mengklik link di bawah ini:https://rb.gy/7v63rh.***(rls)

Bank bjb Raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Bank bjb Raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Jakarta(SegmenNews.com)- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (bank bjb) kembali menorehkan prestasi atas kinerja yang telah dicapainya. bank bjb meraih penghargaan “Perusahaan Inspiratif” dari Republika.co.id Award 2021 yang diserahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Teten Masduki dan diterima oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi serta turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Erick Thohir dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi, Kamis 7 Oktober 2021.

Penghargaan tersebut diberikan kepada sosok dan perusahaan yang turut berkiprah dan memiliki andil yang nyata dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebagai agen pembangunan, bank bjb dinilai mampu beradaptasi di masa pandemi.

Aksi sosial bank bjb di tengah pandemi tercatat mampu menyentuh ratusan ribu warga yang terdampak Covid-19 di lebih dari 30 kabupaten dan kota. Beberapa bentuk dukungan aksi sosial yang dilakukan bank bjb sebagai upaya pengendalian Covid-19 di antaranya adalah pemberian bantuan sosial, APD, masker, disinfektan, hand sanitizer, hingga dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.

Bank bjb Raih Penghargaan Perusahaan Inspiratif Republika.co.id Award 2021

Selain bantuan langsung, bank bjb juga memberikan keringanan para debitur dengan melakukan restrukturisasi kredit. Selama hampir dua tahun masa pandemi Covid-19, bank bjb berhasil menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di atas 100 persen, baik yang bersumber dari APBN dan pembiayaan bank bjb sendiri. Seiring dengan hal itu, laju pertumbuhan bisnis bank bjb di era pandemi juga tercatat positif, bahkan melampaui pertumbuhan rata-rata perbankan nasional.

Adapun penghargaan Perusahaan Inspiratif diberikan sekaligus untuk memperingati HUT Republika.co.id ke-26 bertema #BangkitBareng. Acara diselenggarakan di JS Luwansa Hotel Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021 secara hybrid.

“Penghargaan Perusahaan Inspiratif ini sangat berarti bagi kami sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah krisis pandemi. Semoga predikat yang diberikan dapat menjadi penyemangat insan bjb untuk senantiasa mencetak prestasi yang lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi.***(rls)

JC Ditolak, Tiga Pimpinan Bank Riau Kepri Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Tiga Pimpinan Cabang dan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri divonis dua tahun enam bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi dan berkelanjutan, sesuai dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu bulan. Vonis  ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni masing-masing selama empat tahun penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 7 September 2021.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, mengatakan, menolak permohonan justice Collaborator yang diajukan ketiga terdakwa, karena menurut majelis hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, yang antara lain menyebutkan bahwa pemohon justice Collaborator bukan pelaku utama dan mengungkapkan keterlibatan pelaku utama. Sementara dalam fakta persidangan para terdakwa tidak ada mengungkapkan pelaku lain.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH, langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, Tiga Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Riau Kepri yang disebut menerima gratifikasi fee premi asuransi kredit dari PT Global Manajement Risk, akhirnya dituntut empat tahun penjara. Sementara puluhan oknum lainnya yang juga disebut menerima fee, hingga saat ini masih berkeliaran.

Tiga pimpinan cabang dan pimpinan cabang pembantu tersebut yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.