Beranda blog Halaman 9

Wamenaker: Audit K3 Tak Boleh Ditawar, Ini Soal Nyawa dan Nasib Usaha

Wamenaker Afriansyah (foto:dok biro hms Kemnaker untuk segmennews)

Jakarta(SegmenNews.com)- Satu kelalaian dalam keselamatan kerja bisa menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, bahkan mengubah hidup sebuah keluarga dalam sekejap. Karena itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan apalagi ditawar.

“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afriansyah sa at menjadi keynote speaker Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), dalam keterangan pers Biro Humas, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan sekadar memeriksa dokumen, tetapi memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan yaitu dengan mengenali bahaya, mengendalikan risiko, dan melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.

Bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata yaitu ada sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Bagi perusahaan, audit yang kredibel adalah bagian dari manajemen risiko dimana dapat mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, dan menjaga kepercayaan publik.

Afriansyah menekankan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.

Dalam kesempatan itu , ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.

“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.

Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan.***(rl Hms Kemnaker)

Bupati Rohul Serahkan Sejumlah Bantuan Saat Safari Ramadhan di Bangun Purba

Bupati Rohul Serahkan Sejumlah Bantuan Saat Safari Ramadhan di Bangun Purba

Rohul(SegmenNews.com)- Memasuki hari kedua agenda rutin, Bupati  Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Safari Ramadan 1447 H / 2026 M di Masjid Al Amilin Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Rabu (25/2/2026).

Kehadiran Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, disambut hangat oleh masyarakat menjelang waktu berbuka puasa.

Kegiatan ini bukan sekadar seremonial tahunan. Safari Ramadan menjadi jembatan silaturahmi langsung untuk menyerap aspirasi warga serta memantau perkembangan pembangunan di setiap wilayah.

Bupati Anton hadir didampingi jajaran pejabat teras di lingkungan Pemkab Rohul, menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendengarkan keluhan warga.

Adapun yang hadir di antaranya, Asisten 2 dan Sekretaris DPRD. Kepala OPD (BPKAD, BKPP, Dinkes, PUPR, Perkim, Bappeda, Disdikpora, Dinsos P3A, dan Distanhor), Baznas Rohul, Camat Bangun Purba, serta para Kepala Desa se-Kecamatan Bangun Purba.

Dalam kesempatan itu, Bupati Anton menyalurkan berbagai bantuan untuk mendukung sarana ibadah dan membantu masyarakat kurang mampu berupa bantuan pembangunan Masjid dari Kesra Rohul sebesar 25 Juta dan dari Perumda sebesar 30 juta.

Tak hanya itu, bantuan lain juga disalurkan berupa 25 Mushaf Alquran Bagi Masjid Al Amilin, Bantuan Anak Yatim 10 Juta se Kecamatan Bangun Purba dari Pemda Rohul dan 10 juta dari Baznas Rohul.

Bantuan sembako  juga di salurkan bagi masyarakat  Bangun Purba dari Baznas sebanyak 17.5 juta bagi 50 penerima masing-masing 350 ribu, serta bantuan dari BRK, BPR dan BRI masing-masing 25 paket sembako dan dari PlN ULP Pasir Pengaraian sebanyak 20 paket sembako.

Tokoh masyarakat Bangun Purba, Sudirman, memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan dua aspirasi utama warga, yakni pembangunan stadion mini sebagai sarana olahraga pemuda dan perbaikan ruas jalan yang menghubungkan Pasir Pengaraian dengan Kecamatan Bangun Purba.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Anton memberikan jawaban optimis. Beliau menegaskan akan berupaya memasukkan rencana pembangunan stadion mini pada penganggaran tahun 2027.

“Terkait perbaikan jalan dan aspirasi lainnya, pemerintah akan mengupayakan realisasinya pada tahun ini juga, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang memadai,”ujar Bupati Anton.

Rangkaian acara ditutup dengan buka puasa bersama masyarakat, dilanjutkan dengan salat Magrib dan Isya berjamaah.

Suasana religius semakin kental dengan siraman rohani melalui ceramah singkat yang disampaikan oleh Ustadz DR (HC) H. Yulihesman, S.Ag, M.Pd.***(rn)

Pemprov Riau Dorong Penguatan Ideologi Menyentuh hingga ke Daerah

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Job Kurniawan, mewakili Pemerintah Provinsi Riau menghadiri Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Ballroom Hotel Premier Pekanbaru, Sabtu (28/2/2026).

Job mengatakan, kehadiran BPIP di Riau dipandang sebagai bagian dari konsolidasi ideologis bangsa yang perlu menyentuh seluruh daerah. Pemprov Riau, lanjutnya, mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, penguatan ideologi Pancasila tidak hanya penguatan spiritualitas, tetapi juga memperkuat moral, kedisiplinan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. “Nilai-nilai itulah yang menjadi roh Pancasila,” ujarnya.

Ditegaskan dia, kegiatan tersebut sangat relevan dengan kondisi objektif Provinsi Riau. Sebagai daerah dengan tingkat kemajemukan tinggi. Riau memiliki dinamika sosial yang terbuka. Mobilitas penduduk yang dinamis, posisi strategis sebagai jalur perdagangan dan investasi, serta perkembangan media digital yang pesat menjadikan ruang sosial di Riau semakin kompleks.

“Keterbukaan ini adalah kekuatan, tetapi sekaligus tantangan. Karena itu, penguatan nilai-nilai Pancasila bukan hanya agenda nasional, melainkan kebutuhan daerah,” tegasnya.

Fondasi ideologis yang kokoh, katanya. Diperlukan agar keberagaman tetap menjadi energi persatuan, bukan potensi perpecahan. Salah satu indikator penting kondisi sosial di Riau tercermin dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) yang saat ini berada pada kategori zona hijau.

“Artinya, hubungan antarumat beragama di daerah ini secara umum berjalan baik, stabil, dan harmonis, ” katanya.

Namun demikian, ia menekankan capaian tersebut bukanlah titik akhir. Zona hijau bukan capaian yang boleh membuat kita lengah. “Capaian Ini adalah tanggung jawab yang harus terus dijaga, ” ungkapnya.

Kerukunan, tidak hadir secara otomatis, melainkan harus dirawat melalui dialog, pendidikan, kebijakan yang adil, serta kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan kolaborasi berkelanjutan dalam membumikan Pancasila secara kontekstual sesuai karakter masyarakat Riau.

“Berbeda itu adalah keindahan. Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami menyatakan komitmen penuh untuk menjaga Riau sebagai daerah yang damai, rukun antarumat beragama, dan tetap berada dalam zona hijau kerukunan sebagai kontribusi nyata bagi Indonesia Raya,” tutupnya.***(in)

Ramadan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile

Ramadan, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile (foto: dok pln untuk segmennews.com)

Jakarta(SegmenNews.com)- Promo diskon tambah daya listrik kembali dihadirkan PT PLN (Persero) dalam rangka bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Lewat program “Ramadan Terang, Lebaran Tenang”, PLN memberikan diskon 50% biaya penyambungan tambah daya bagi pelanggan satu fasa dengan daya awal 450 Volt Ampere (VA) hingga 5.500 VA untuk penambahan daya sampai dengan 7.700 VA.

Promo ini dapat dinikmati pelanggan mulai dari 25 Februari hingga 10 Maret 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen PLN dalam menghadirkan layanan kelistrikan untuk menunjang kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan hingga Idulfitri. Program ini memberikan kesempatan bagi pelanggan yang ingin mengoptimalkan penggunaan energi listrik melalui penambahan daya dengan biaya yang terjangkau.

“Pada periode Ramadan, kebutuhan listrik masyarakat cenderung meningkat seiring bertambahnya aktivitas di rumah tangga. Melalui program ini, PLN menghadirkan kemudahan tambah daya dengan biaya lebih ringan agar masyarakat dapat melaksanakan aktivitas khususnya di Bulan Ramadan dan Idulfitri terkendala keterbatasan daya,” ujarnya.

Adi menjelaskan, pelanggan yang ingin menikmati promo diskon tambah daya ini cukup melakukan transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Setelah itu, pelanggan akan memperoleh e-voucher tambah daya yang dapat diklaim melalui fitur promo pada aplikasi.

“Setelah mendapatkan e-voucher, pelanggan dapat langsung mengajukan permohonan tambah daya melalui PLN Mobile dengan memasukkan kode voucher tersebut. Proses penyambungan selanjutnya akan dilakukan oleh petugas PLN sesuai dengan standar Tingkat Mutu Pelayanan yang berlaku,” tambah Adi.

Sebagai gambaran, pelanggan rumah tangga dengan daya awal 450 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA umumnya dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp7.025.250. Lewat program ini, pelanggan akan mendapat potongan 50% biaya sehingga jumlah yang dibayarkan hanya sebesar Rp3.512.625.

“Melalui program ini, kami berharap pelanggan dapat memanfaatkan kemudahan layanan digital PLN Mobile untuk memastikan kecukupan daya listrik di rumah, sehingga aktivitas ibadah dan kebersamaan keluarga selama bulan Ramadhan dapat berlangsung dengan lebih nyaman tanpa kendala kelistrikan,” tutup Adi.***(inf)

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal

Batam(SegmenNews.com)- Pemerintah Kota Batam mengapresiasi penyelenggaraan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 yang dinilai turut mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat aktivitas budaya masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, yang mewakili Wali Kota Batam, mengatakan perkembangan ekonomi Batam saat ini menunjukkan tren positif dengan perputaran ekonomi yang terus meningkat.

“Kota Batam saat ini mengalami pertumbuhan yang sangat baik dan tahun ini banyak agenda nasional akan dilaksanakan di sini. Kami berharap kegiatan serupa juga terus digelar di Batam,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan di Taman Dang Anom turut meningkatkan popularitas ruang publik milik pemerintah tersebut sebagai pusat aktivitas masyarakat dan tempat bersilaturahmi.

“Venue ini sangat baik dan menarik, sering digunakan untuk kegiatan masyarakat. Dengan adanya GERAK Syariah, taman ini semakin dikenal luas,” katanya.

Ardiwinata juga mengapresiasi dukungan BRK Syariah terhadap berbagai kegiatan budaya di Batam, termasuk lomba hadroh serta dukungan terhadap penyelenggaraan kembali Single Boat Race 2025 yang sebelumnya vakum selama 12 tahun.

Menurutnya, kolaborasi sektor keuangan dengan kegiatan budaya menjadi langkah strategis dalam membangun identitas kota sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Ia turut memberikan motivasi kepada peserta lomba yang mengikuti rangkaian kegiatan agar terus bersemangat dan berharap kegiatan serupa dapat kembali digelar pada tahun mendatang.***(rl)

Selalu Mendapat Dukungan BRK Syariah, OJK Kepri Nilai GERAK Syariah Bangun Ekosistem Ekonomi Islam di Batam

Selalu Mendapat Dukungan BRK Syariah, OJK Kepri Nilai GERAK Syariah Bangun Ekosistem Ekonomi Islam di Batam

Batam(SegmenNews.com)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menilai pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 mampu memperkuat ekosistem ekonomi Islam melalui kolaborasi sektor keuangan, UMKM, dan budaya masyarakat. Hal tersebut tidak luput pula dari peran aktif Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) setiap tahunnya dalam kegiatan yang sama.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan kegiatan GERAK Syariah tahun lalu sukses dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau dan berhasil meraih penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam penyelenggaraan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah tingkat nasional.

Selalu Mendapat Dukungan BRK Syariah, OJK Kepri Nilai GERAK Syariah Bangun Ekosistem Ekonomi Islam di Batam

“Ekosistem syariah yang hadir di sini sangat lengkap. Ada fashion muslim, kuliner, hingga seni budaya. Ini menunjukkan ekonomi syariah mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan kegiatan tahun ini membawa manfaat ekonomi sekaligus keberkahan bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat, termasuk BRK Syariah sebagai mitra penyelenggara.

Menurutnya, kehadiran layanan perbankan langsung di lokasi kegiatan juga memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.

“Konsepnya sudah seperti one stop shopping produk keuangan syariah. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” katanya.

Selain edukasi keuangan, kegiatan juga diramaikan lomba Dai Cilik, kompetisi seni daerah serta aktivitas komunitas yang dinilai mampu memperluas pemahaman keuangan syariah secara lebih inklusif dan dekat dengan masyarakat.***(rl)

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri

Batam(SegmenNews.com)-  PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menggelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 di tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kota Batam, Tanjungbalai Karimun, dan Tanjungpinang, sebagai upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

Pelaksanaan di Kota Batam berlangsung meriah dan menjadi salah satu pusat kegiatan kampanye nasional keuangan syariah tersebut. Acara dibuka dengan tari persembahan serta pemukulan kompang oleh jajaran pimpinan BRK Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta Pemerintah Kota Batam, Jumat (27/2/2026).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK Syariah, Fajar Restu Febriansyah, mengatakan GERAK Syariah menjadi momentum strategis untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis prinsip syariah.

“GERAK Syariah merupakan kampanye nasional yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah kepada masyarakat umum, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Menurutnya, keuangan syariah menjadi bagian penting dari penguatan ekonomi Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern karena mengedepankan nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan ekonomi.

Selain edukasi dan literasi yg dilaksanakan pada rangkaian acara ini, kegiatan juga diramaikan melalui lomba keagamaan Islami seperti Finansial Da’i Cilik dan Hadroh. Puluhan pelajar turut ambil bagian dalam berbagai perlombaan dengan total peserta lomba sebanyak 80 peserta, selain itu juga dlaksanakan lomba Instagram Reels yang diikuti enam peserta dari kalangan generasi muda.

BRK Syariah juga menghadirkan layanan Oto Banking di lokasi kegiatan guna memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan maupun tarik tunai secara langsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam atas kepercayaan yang diberikan kepada BRK Syariah. Kami akan terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” kata Fajar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya, Manager Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Ardiansyah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata yang mewakili Wali Kota Batam, Pemimpin Divisi Dana dan Digital Banking BRK Syariah Edi Wardana, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan T.M. Fadhly Kholis, Branch Manager BRK Syariah Cabang Batam Arifan Dinata, serta jajaran pimpinan cabang pembantu dan kedai BRK Syariah wilayah Batam.

Usai pembukaan, para tamu undangan turut meninjau tenant UMKM dan berbelanja produk ekonomi syariah yang menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal dalam rangkaian kegiatan GERAK Syariah 2026.***(rl)

Rasa Ingin Tahu Pelajar di Kota Batam Cukup Tinggi, Edukasi BRK Syariah Sangat Bermanfaat dan Inspiratif

Batam(SegmenNews.com)- Edukasi literasi dan inklusi keuangan syariah yang diberikan BRK Syariah mendapat sambutan positif dari kalangan pelajar di Kota Batam. Melalui kegiatan yang dikemas secara edukatif dan interaktif, para siswa tidak hanya mengikuti perlombaan, tetapi juga memperoleh pemahaman baru mengenai pentingnya pengelolaan keuangan sejak usia dini.

Kegiatan edukasi ini bagian dari program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berlangsung di Taman Dang Anom pada Jumat (27/2/2026). Acara diisi berbagai aktivitas menarik, mulai dari lomba pelajar hingga bazar Ramadan yang diikuti puluhan tenant kuliner dengan layanan pembayaran digital QRIS.

Salah satu peserta lomba hadroh, Mahira, siswi kelas 2 SMP Pesantren Alkausar Batam, mengaku kegiatan tersebut menjadi pengalaman pertamanya mengenal lebih dekat produk perbankan syariah untuk pelajar.

“Sebelumnya saya belum tahu tentang Tabungan Pelajar BRK Syariah. Mungkin pernah ada kegiatan di sekolah, tapi saya belum ikut. Setelah datang ke acara ini, jadi tahu manfaat menabung sejak sekarang,” ujarnya.

Mahira bersama rekannya, Amira Dian, juga mendapatkan penjelasan mengenai produk Tabungan Haji Muda yang diperkenalkan sebagai bentuk edukasi perencanaan keuangan jangka panjang bagi generasi muda.

Menurut Amira, konsep kegiatan yang memadukan lomba dengan edukasi membuat materi keuangan lebih mudah dipahami. “Kegiatannya seru karena kami bisa tampil sekaligus belajar. Jadi sadar kalau menabung itu penting untuk masa depan, bahkan untuk persiapan haji sejak muda,” katanya.

Peserta lainnya, Rahel, turut merasakan manfaat dari sosialisasi produk Simpanan Pelajar (Simpel) yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut. Ia menilai informasi yang diberikan sangat relevan bagi siswa seusianya.

“Penjelasannya mudah dimengerti dan membuat kami lebih paham cara mengatur uang. Harapannya BRK Syariah bisa datang langsung ke sekolah supaya lebih banyak pelajar mendapat edukasi seperti ini,” ungkapnya.

Para pelajar juga memberikan kesan positif terhadap lomba yang digelar BRK Syariah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam. Selain menjadi ajang kreativitas, kegiatan tersebut dinilai mampu meningkatkan kepercayaan diri sekaligus menambah wawasan baru di luar pembelajaran sekolah.

Melalui pendekatan edukasi yang dekat dengan dunia pelajar, BRK Syariah diharapkan dapat terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di kalangan generasi muda, sehingga mereka lebih siap mengelola keuangan secara bijak sejak dini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, Manager Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Ardiansyah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata, mewakili Wali Kota Batam, Pemimpin Divisi Dana dan Digital Banking BRK Syariah Edi Wardana, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan T.M. Fadhly Kholis, Branch Manager BRK Syariah Cabang Batam Arifan Dinata, serta jajaran pimpinan cabang pembantu dan kedai BRK Syariah wilayah Batam.***(rl)

Kejati Tahan Dirut PT. Tengganau Mandiri Lestari

Kejati Tahan Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menahan Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalamnpenguasaan barang bukti pabrik mini kelapa sawit milik Pemda Bengkalis, Kamis 26 Februari 2026.

Dirut PT.TML inisial S ditahan dari perkara pdana korupsi berdasarkan putusan mahkamah agung nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 11 November 2015.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015, JPU Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa
Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kepada
Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Jaksa eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.

Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan, menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang.

Dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.

Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.

Adapun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pasal 2 ayat (2) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 8 ayat (2) huruf b PPRI Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah, Pasal 8 ayat (2) huruf c Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab
melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam
penguasaannya, Pasal 8 ayat (2) huruf e Pengguna Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya, Pasal 29 ayat (7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian,
yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu
Sewa; dan
d. hak dan kewajiban para pihak
Pasal 29 ayat (8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan
seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah;, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/DISKOP-UKM/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 perihal
Penghentian Operasional Pabrik Kelapa Sawit yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Tengganau Mandiri Lestari Ad Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 30.875.798.000,- (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Tersangka S disangkakan melanggar Pasal
Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Tersangka S akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pekanbaru.***(rn)

KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6.700.000.000 dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6.700.000.000 dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Jakarta(SegmenNews.com)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp6.700.000.000 dalam perkara terkait hambatan usaha PT.Laboratorium Medio Pratama, Senin, 9 Februari 2026.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan 1.340.000.000 kepada Saudara Allen (Terlapor III).

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, yang dilaksanakan hari ini (9/2) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ketiga Terlapor tersebut juga ditetapkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000 yang dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan bahwa adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama.

Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama sehingga PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen-dokumen penting dan potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
* Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian;
* Menolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;
* ⁠Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; dan
* Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.***(rl)