Beranda blog Halaman 912

Honorer Ikut-ikutan Berpolitik Praktis di Medsos Bakal Ditindak

Meranti(SegmenNews.com)- Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang terlibat kegiatan politik praktis salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepuauan Meranti, Syamsurizal. Dia mengatakan tidak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap yang melanggar aturan tersebut. Karena pihaknya juga memantau perkembangan dan isu Pilkada di media sosial.

“Kami juga memantau tidak sedikit pegawai honorer diduga terlibat politik praktis melalui media sosial atau ikut kampanye salah satu pasangan calon,” ujar Syamsurizal, Kamis (1/10/2020) Sore.

Dikatakan hal yang mendasar terhadap pelarangan itu adalah Tindak Lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga melalui SE Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-2708/KASN/9/2020 yang mengatur tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam poin tiga disebutkan pegawai honorer dan kontrak yang melanggar netralitas bisa dijatuhkan sanksi.

Selain itu ada juga Peraturan Bupati nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan
Surat Edaran Nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 Tentang Netralitas ASN dan Tenaga Non ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Koordinator Divisi yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu juga mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu honorer yang melanggar.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti,” katanya.

Dijabarkannya, sesuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai, mengerahkan pegawai lainnya, menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada.

Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.

“Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecetan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah,” pungkas Syamsurizal..(Ags)

Penganiayaan Bocah Viral Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Penganiayaan Bocah Viral Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

Pelalawan(SegmenNews.com)- Ayah dari anak korban penganiayaan yang sempat viral di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 30 Oktober 2020 kemarin.

“Sudah, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah kita tetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar, Kamis 1 Oktober 2020.

Pelaku berinisial DZ (35), kata Kasat Ario, terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga menyebabkan kuku jari kelingking kiri kaki korban dicabut menggunakan tang atau benda tumpul. Selain itu, di sekujur tubuh korban juga mengalamo luka lebam akibat benda tumpul.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya, ternyata memang benar pelaku mencabut kuku kelingking kiri kaki korban, terus di sekujur tubuhnya banyak luka lebam,” terang Kasat Ario.

Setelah dianiaya, korban berinisial RZ (8) juga ditelantarkan di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sejauh ini, tutur Kasat Ario, dari Pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan hal tersebut kesal dan jengkel melihat kelakuan korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adeknya.

“Motif pelaku kesal karena suka mengambil barang dikampung itu, dan suka mukuli adeknya. Bapaknya ini jengkel jadinya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Ario.

Untuk keluarga korban, tambah Kasat Ario, karena adik-adiknya masih ada sejumlah lima orang dari enam adik beradik, pihaknya telah berkoordinasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinsos, IKN, Perusahaan, dan stokeholder lainnya.

Untuk ibu korban dan adik-adiknya sudah dicarikan solusinya, karena ayah korban merupakan tulang punggung dalam keluarga tersebut. Namun, selama dalam proses perjalanan hukum, sudah banyak pihak yang menjamin kelangsungan hidup keluarga korban.

“Kemungkinan ibu korban akan di bantu sebagai karyawan di PT. Safari Riau, tempat kediamannya saat ini. Dan dari program pemerintah juga sudah dicarikan solusi bersama,” tutur Kasat Ario.

Dan untuk korban RZ sendiri, sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, telah mengangkatnya sebagai anak sendiri dan akan memberikan RZ fasilitas pendidikan dan lainnya.

“”Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ada hikmahnya, untuk saat ini anak ini saya ambil, saya didik. Yang terpenting saat ini memulihkan kejiwaan anak ini terlebih dahulu,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A)

Bea Cukai Amankan Ratusan Karung Bawang dan Bahan Makanan Asal Malaysia

Bea Cukai Amankan Ratusan Karung Bawang dan Bahan Makanan Asal Malaysia

Meranti(SegmenNews.com)-Tim gabungan Bea Cukai (BC) Bengkalis bersama Kanwil Bea Cukai Riau dan Kanwilsus Kepulauan Riau berhasil mengamankan satu unit kapal kayu tanpa nama yang mengangkut ratusan karung bawang merah dan putih, makanan ringan dan barang ilegal lainnya dari Malaysia, di perairan Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Rabu (30/9/2020) malam.

Adapun rincian dari barang tersebut berupa 230 karung bawang merah, 60 karung bawang putih. Kemudian 250 unit ban bekas sepeda motor, 60 pack Ikan Sarden merk TLC, 90 pack kecap asin, Tauco, 2 pack sabun mandi, dan 4 pack sabun cuci serta barang lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia
Pangihutan Sinambela mengatakan tim gabungan Patroli Jaring Sriwijaya mendapat informasi dari nota intelijen dan Kanwilsus BC Kepri. Ada kapal kayu dari Malaysia dan melakukan penyelundupan bawang merah dan barang campuran lainnya asal Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan kegiatan pendalaman informasi dan diketahui bahwa lokasi pembongkaran akan dilakukan di sekitar Desa Melai sampai dengan di daerah Senyongkong.

Kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyisiran sepanjang bibir pantai Desa Melai dan Senyongkong.

Setelah melakukan penyisiran selama 3 jam, tim mendapati kapal kayu yang kandas di wilayah perairan Desa Kedabu Rapat. Dengan sigap tim segera melakukan pemeriksaan. Tim mendekati kapal kayu tersebut menggunakan Kapal Patroli BC 10010 namun jarak maksimal hanya 100 meter.

Alhasil tim memutuskan untuk menyewa kapal kecil agar dapat merapat dekat dengan kapal kayu tersebut. Pukul 05.00 WIB Tim berhasil merapat dan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kapal kayu tersebut.

Tim juga mendapati kondisi kapal yang sengaja dirusak pada bagian mesin (air cooler), sehingga menyebabkan air masuk ke bagian palka bawah kapal. Tim menemukan papan nama kapal yang sudah dilepas, dan bendera Malaysia. Selain itu, tim juga mendapati bahwasanya sebagian muatan kapal
yang merupakan bawang merah dan barang campuran lainnya telah dibongkar.

“Selama tiga jam menyisir lokasi yang disampaikan, akhirnya tim mendapati kapal kayu kandas dan mesin dalam keadaan rusak di Perairan Desa Kedabu Rapat, Kepulauan Meranti. Setelah kita merapat dan melakukan pemeriksaan, benar saja dalam kapal didapati ratusan karung bawang merah dan putih dan juga makanan lainnya. Selain makanan, ban bekas juga ada,” kata Mulia Pangihutan Sinambela, Kamis (1/10/2020).

Setelah mesin diperbaiki dan air telah dikuras, tim kemudian membawa kapal beserta muatannya menuju Kantor bantu BC Selatpanjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mesin kapal ditinggalkan dalam keadaan rusak. Namun dengan sigap petugas memperbaikinya dan sekitar pukul 05.00 WIB membawa kapal ke Pelabuhan Bea Cukai Selatpanjang. Saat ini kapal kayu tanpa nama dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke KPPBC Bengkalis dan sedang dilakukan penyelidikan. Sebab belum tahu siapa pemilik kapal dan barang,” pungkasnya.(Ags)

Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Lepas Tim Relawan Pembuatan Sumur AKHLAG

Pelalawan(SegmenNews.com) – Dalam rangka peringatan hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, melakukan pelepasan tim Relawan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut (Rel-AHKLAG) guna pembuatan sumur AHKLAG, pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Giat sumur AKHLAG yang akan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti ini, tepatnya titik kordinat 0°15’06’N 102″5207″E 1,10, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dan pelapasannya berlangsung di Mapolres Pelalawan bersama jajaran Polres Pelalawan.

“Daerah tersebut merupakan Lokasi rawan terjadinya Karhutla di Kabupaten Pelalawan,” ungkap Kapolres AKBP Indra.

Adapun tim Rel-AKHLAG yang tergabung dalam pembuatan sumur AKHLAG tersebut, kata Kapolres Indra, penemunya dari Polri yakni, Ipda H. Samosir, selanjutnya Akademisi, Wartawan, Mahasiswa, dan penggiat lainnya terdiri dari Prof Dr. Ing. Eko Supriyanto, DR.Salmiati MPd, Dosen ST2P, Ferbrianti SP, M.Si, Abdul Khair Junaidi ST. M.Eng, Edward Pangaribuan, M.Si, Rindu Anatomi Putra, dan Wahyu Widodo.

Selain itu juga didampingi dari personil Polres Pelalawan lainnya mulai dari Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Dymas, S.Trk, Iptu Mulian Dony, SH, Iptu Irwanto Tanjung, SH, Ipda H. Samosir, Bripka Handi Suhandi, Brigadir Masri, dan Bripda Agung.

“Langkah-langkah dalam pembuatan sumur AKHLAG, itu pertama melakukan penyegelan dengan menggunakan Sticker segel yang telah disiapkan oleh Tim. Kedua pembuatan buku, buku tersebut akan mencakup semua informasi yang terkait dengan sumur AKHLAG, yang berisikan mekanisme, tata cara pembuatan, fungsi, dan lainnya. Dan ketiga pembuatan aplikasi, aplikasi tersebut akan menampilkan informasi tentang posisi keberadaan sumur AKHLAG tersebut,” terangnya.

Dilapangan tambahnya, tim akan melakukan pemeriksaan terhadap Sumur AKHLAG yang sudah dibuat pada tahun 2014 lalu oleh Ipda H. Samosir, yang berada di Kecamatan Teluk Meranti.

“Pada saat pengecekan sumur AKHLAG tersebut masih dapat berfungsi dengan baik. Dan selama giat berjalan aman dan terkendali,” pungkas Kapolres AKBP Indra, kepada SegmenNews.com.***(RA).

Polsek Rambah Bantu Evakuasi Jenazah

Polsek Rambah Bantu Evakuasi Jenazah

Rohul(SegmenNews.com)- Seorang laki-laki bernama Asrul Nasution (68th) Warga Janji Raja RT 02 RW 15 Dusun 01 Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu ditemukan warga Desa Babussalam meninggal dunia di Rt 04 Dusun Nogori Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.Rabu (30/9/2020) Sore

Menurut Keterangan warga Desa Babussalam, Samsinar (35 th) awalnya Asrul Nasution terlihat sedang mengarit rumput didepan rumahnya, setelah keranjangnya penuh rumput, dia melihat Asrul berhenti sejenak lalu melanjutkan pekerjaannya, tapi tiba tiba dia terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri lalu meninggal dunia.

Melihat Kejadian itu, Samsinar berteriak meminta tolong, kebetulan ada warga setempat yang melihat dan langsung menelpon Kepala Desa Babussalam ” Basron” kemudian Kades menghubungi Polsek Rambah dan menghubungi keluarga korban

Sekira pkl 16.45 WIIB Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang beserta anggotanya langsung turun ke TKP untuk mengevakuasi jenazah korban,namun saat itu Habibi anak almarhum juga sudah berada di TKP karena telah di telpon oleh Warga Babussalam

Kapolres Rohul AKBP Taugiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Kapolsek Rambah P. Simatupang menjelaskan” Bahwa anak almarhum meminta agar mayat Ayahnya di Bawa pulang kerumah dan menolak untuk dilakukan Visum, oleh sebab itu Personil Polsek Rambah langsung membawa jenazah kerumah Duka di Janji raja Dusun 01 Desa Bangun Purba Timur, RT 02 RW 15 Kecamatan Bangun Purba dengan menggunakan Mobil Pribadi dan di kawal oleh Personil Sabhara Polsek Rambah menggunakan Mobil Patroli Roda empat Polsek Rambah.

Sementara, menurut keterangan dari pihak keluarganya, bahwa korban diduga kelelahan
sehingga akhirnya meninggal dunia atas kejadian itu keluarga korban dan ahli waris tidak bersedia untuk dilakukan otopsi, karena kematian korban murni karena kelelahan, Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, dan tidak akan menuntut kepada pihak manapun dengan membuat surat pernyataan menolak adanya otopsi “Selanjutnya jenazah korban kami serahkan kepada keluarganya untuk dikebumikan sebagaimana mestinya.” kata Kapolsek Rambah, Iptu P.Simatupang. (pr polres rohul/fit)

PT RAPP Salurkan Ribuan Bibit kepada Masyarakat

PT RAPP Salurkan Ribuan Bibit kepada Masyarakat

Merbau(SegmenNews.com)- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memberikan bantuan bibit Pinang Betara sebanyak 5.000 bibit serta 50 kilogram polybag ke Kelompok Tani (Koptan) Maju Jaya, Desa Mekar Delima, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu (30/09/2020).

Kepala Desa Mekar Delima, Syaprianto mengatakan dengan adanya dukungan dari PT RAPP akan mendorong aktifitas pertanian dan budidaya varietas unggulan Pinang ini.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dari RAPP, kami berharap melalui program ini akan dapat menumbuhkembangkan perekonomian desa serta menambah penghasilan masyarakat,” kata Syaprianto.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Koptan Maju Jaya, Nasip Handoko. Ia mengatakan program ini dapat memacu semangat anggota kelompok tani untuk menjadikan Desa Mekar Delima sebagai salah satu sentra penghasil komoditas pinang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Estate Manager RAPP Pulau Padang, Agil Pramudji, menjelaskan bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat di desa sekitar wilayah operasional.

“Semoga program ini dapat berjalan dengan baik dan mampu membangun desa yang lebih maju,” harap Herman.

Selain program agribisnis ini, PT RAPP juga telah menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat di sejumlah desa di Kepulauan Meranti. Program tersebut mulai dari bantuan infrastruktur desa, rumah ibadah, usaha kecil menengah, pendidikan, beasiswa, pelatihan guru dan sekolah, hingga program pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Program Desa Bebas Api.***(rn)

Polsek Tandun Bekuk Pengedar Narkoba yang Sedang Nunggu Pelanggan

Polsek Tandun Amankan Pengedar Narkoba yang Sedang Nunggu Pelanggan

Rohul(SegmenNews.com)- Jajaran Polsek Tandun, Kabupaten Rokan Hulu mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hermanto, Rabu (30/10/2020).

Tersangka Hermanto ditangkap saat sedang menunggu pelanggan jembatan jalan poros menuju Desa Kumain.

Saat penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu di bawah pelepah kelapa sawit.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK, M.H melalui paur humas Totok Nurdianto menjelaskan selanjutnya Kapolsek Tandun memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan.

“Dan atas perintah tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah sampai di TKP terlihat ada 1 orang laki laki yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika,”jelas Totok Nurdianto

kemudian dikatakannya lebih lanjut Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap orang yang di curigai tersebut dan orang tersebut mengakui bahwa telah menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu di bawah pelepah sawit yang sudah mati.

“Lalu pelaku mengakui bahwa saat di tangkap sedang menunggu calon pembeli, dan paket tersebut di dapat pelaku dari Sdr. BOY.  Kemudian terhadap pelaku berserta barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tandun untuk Proses Hukum lebih lanjut,” katanya.

 Adapun barang bukti yang didapat 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 450.000,-yang di simpan dalam plastik warna bening berles merah dan di bungkus dengan timah rokok warna putih, dan 1 ( satu ) Unit SPM Merk Honda Beat Tanpa No.Pol warna hitam.***(fit)

[VIDEO] Gratifikasi Hingga Rp28 Miliar, Bupati Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis 2016-2021 Amril Mukminin dituntut selama enam tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi secara berlanjut hingga Rp28,7 miliar, sesuai dakwaan ke 1 primer Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 1 Oktober 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider selama enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, berdasarkan pemeriksaan 22 saksi di persidangan diperoleh fakta-fakta oerbuatan terdakwa Amril Mukminin. Di antaranya, Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tiga periode sejak tahun 2004, yang kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021. Bahwa sebagai anggota DPRD dan Bupati, terdakwa Amril Mukminin terbukti sebagai penyelenggara negara.

Soal penerimaan gratifikasi. Rp5,2 miliar atau 520 ribu dolar singapura diperoleh dari PT Citra Gading Asritama, kontraktir pelaksana proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan ini patut diduga sebagai gratifikasi, karena diawali pada sekitar bulan Januari – Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 di kedai “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru.

ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuanagar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 atau setara dengan Rp1 miliar yang diterimaTerdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG ajudan Terdakwa.

Pemberian terus berlangsung hingga total 520 ribu dolar singapura yang diterima Azrul setiap pemberian uang, Azrul selalu melaporkan hari itu juga kepada terdakwa dan disuruh simpan. Terdakwa tak pernah menyuruh Azrul untuk mengembalikannya.

Hal ini juga sesuai dengan keterangan terdakwa. Akhir 2017 Azrul menyerahkan seluruh uang dalam amplop tersebut kepada terdakwa atas permintaan terdakwa di rumah terdakwa di Pekanbaru.

Terdakwa mengakui pengambilan uang dan telah mengembalikannya kepada penyidik KPK dan telah disita sebagai barang bukti.

Terdakwa dua tahun menguasai uang tersebut dan telah berubah bentuk dari dolar singapura menjadi rupiah, sehingga diyakini uang tersebut sudah dipergunakan.

Kemudian terdakwa juga menerima gratifikasi yang dinilai berkelanjutan dari dua pengusaha sawit yakni, JONNY TJOA selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Rp12.770.330.650.

Kemudian dari ADYANTO selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755 yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama KASMARNI (istri Terdakwa).***(ran)

Cegah Covid-19, Kegiatan Malam di Meranti Dibatasi Hingga Pukul 10 Malam

Meranti(SegmenNews.com)-Angka penularan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti meningkat tajam. Pada Rabu (30/9/2020), kasus baru yang ditemukan tercatat mencapai 18 orang. Karena itu, Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK pun meminta masyarakat untuk sadar dan lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Polres Kepulauan Meranti, juga menerjunkan tim Yustisi guna memberikan imbauan kepada masyarakat terutama pelaku usaha seperti Kedai Kopi, Mini Market, serta tempat hiburan malam agar bisa membatasi jam operasional. Maksimal pukul 22.00 Wib.

“Guna mengurangi kerumunan warga pada malam hari, tempat usaha dan kegiatan masyarakat kita minta agar dibatasi pukul 22.00 Wib. Mengingat hingga hari ini penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Meranti melonjak tajam,” kata AKBP Eko, Kamis (1/10).

Orang nomor satu di Jajaran Korps Tibrata Polres Kepulauan Meranti itu menuturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN Selatpanjang untuk melakukan pemadaman lampu penerangan jalan guna meminimalisir potensi berkumpulnya masyarakat tersebut.

“Rabu malam, anggota sudah di lapangan melaksanakan giat ini . Dengan kerjasama, kita harapkan penyebaran virus corona di Kepulauan Meranti dapat segera teratasi dengan baik,” bebernya.(Ags)

Jumlah Pasien Corona Meledak di Meranti, 2 Puskesmas dan Poliklinik RSUD Ditutup

Meranti(SegmenNews.com)-Kasus Positif Corona di Kepulauan Meranti, terus saja bertambah. Bahkan, Rabu (30/9/2020) jumlah kasus corona bertambah menjadi 31 kasus setelah terjadi penambahan 18 kasus baru.

Juru Bicara Gugus Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri mengatakan, penambahan kasus baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan swab dan berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil Tracing.

“Dari 114 hasil Swab yang kita kirim ke
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk diperiksa, dan hasilnya juga sudah keluar semua, dimana 18 diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Fahri.

Dari kasus baru ini, terdapat juga petugas kesehatan di Puskesmas dan RSUD Kepulauan Meranti.

Fahri mengatakan, akibat membludaknya kasus corona, terutama yang menimpa tenaga kesehatan, dua Puskesmas yakni Puskesmas Alah Air dan Puskesmas Tanjung Samak serta pelayanan Poliklinik RSUD ditutup pelayanannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Puskesmas Alah Air ditutup karena ada dua tenaga kesehatannya yang terkonfirmasi positif dan pelayanannya dialihkan ke UPT Puskesmas Selatpanjang, pelayanan di Puskesmas Tanjung Samak juga ditutup karena ada satu petugas yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelayanannya dialihkan ke Poskesdes Desa Wonosari pelayanan akan dibuka kembali pada 5 Oktober mendatang.

Sementara itu Poliklinik di RSUD Kepulauan Meranti yang merawat pasien rawat jalan juga menghentikan pelayanannya, hal itu setelah dua petugas disana juga terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelayanan akan dibuka kembali pada 7 Oktober mendatang.

“Kebijakan penutupan ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, yang kini sedang merebak di kalangan tenaga kesehatan khususnya yang bertugas di Puskesmas-Puskesmas,” kata Fahri.

Lebih jauh Fahri mengatakan sebagaimana hasil penyelidikan yang terus dilakukan, hingga saat ini diperoleh kesimpulan sementara bahwa masih mungkin terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai klaster yang ada atau pun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun impor.

Hal ini mengingat masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan dan imbauan mengenakan masker saat keluar rumah.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap terus menerapkan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Ags)