Kapolri: Kampanye Hitam Lewat Media Langgar Dua UU

Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) di Gedung KPU, 9 Mei 2014.(ANTARA/Yudhi Mahatma)
Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) di Gedung KPU, 9 Mei 2014.(ANTARA/Yudhi Mahatma)

SegmenNews.com – Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menyatakan, kampanye hitam lewat media massa melanggar dua Undang-Undang, yakni UU Pers dan UU Pidana.

“UU Pers kan sasarannya media. Kalau ada suatu pemberitaan di pers tidak benar, melalui Dewan Pers dulu. Kalau ada pelanggaran pidana, pasti akan diserahkan ke Kepolisian. Mekanismenya begitu,” kata Kapolri di Istana Negara, Jumat 13 Juni 2014.

Kapolri juga mengimbau kepada capres yang merasa dirugikan dengan kampanye hitam lewat media untuk melaporkan hal tersebut. Sutarman menyampaikan pesan ini menyikapi tuduhan kampanye hitam yang dilakukan tabloid Obor Rakyat.

Apabila tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, kata Kapolri, maka Kepolisian belum bisa mengusut kasusnya. Pelaporan tersebut pun tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan sendiri oleh tim capres yang dirugikan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu telah melaporkan kasus kampanye hitam oleh tabloid Obor Rakyat ke Mabes Polri. Pelaporan oleh Bawaslu tersebut merupakan penegasan bahwa kasus fitnah oleh tabloid tersebut telah masuk ranah pidana umum, bukan pidana pemilu. Oleh sebab kini Kepolisian menunggu laporan resmi dari tim capres yang merasa difitnah.

Disebar ke Pesantren

Diberitakan sebelumnya, dalam tabloid Obor Rakyat edisi terbaru yang dikirim misterius ke Pondok Pesantren Ulumul Quran, Bekasi, Jawa Barat, terdapat berbagai artikel yang menyudutkan Joko Widodo dan PDIP. Misalnya headline tabloid tersebut berjudul ‘PDIP Partai Salib.’ Ada pula artikel yang menyebut Joko Widodo sebagai keturunan Tionghoa.

Pimpinan Ponpes Ulumul Quran sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi, Munir Abas, menyebutkan amplop berisi tabloid itu pertama kali diterima oleh petugas tata usaha. Namun berbeda dengan jasa pengiriman paket resmi, di amplop tidak tercantum nama perusahaan jasa pengirim paket. Tak tercantum pula nama pengirim.

Ini kali kedua Ponpes Ulumul Quran mendapat kiriman tabloid tersebut. Dua pekan lalu, pesantren itu juga menerima kiriman tabloid serupa edisi awal sebanyak 15 eksemplar. Edisi awal itu berjudul ‘Capres Boneka’ dengan gambar Joko Widodo mencium tangan Megawati.

Munir menduga pihak yang mengirim tabloid itu memiliki database seluruh pesantren di Indonesia, namun data yang dimiliki adalah data lama. Menurutnya, isi tabloid tersebut sangat mengadu domba, menyebar fitnah, dan kebencian.

“Padahal tidak ada yang salah dengan orang Tionghoa. Salah satu Walisongo –penyebar Islam di Jawa– juga ada orang China. Sebelum ke Indonesia, Islam datang ke China dulu. Menurut saya tidak masalah keturunan apapun, yang penting dia orang Indonesia. Kedua capres kita sama-sama baik dan tidak pantas difitnah,” ujar Munir.

Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sudah mengatakan akan melaporkan kampanye hitam oleh tabloid tersebut ke Kepolisian. “Tim kami sudah melacak dan mengidentifikasi siapa yang menyebarkan tabloid Obor. Kami berencana mengadukan ke polisi untuk diproses,” kata Teten Masduki.***(son)

 

 

Red: hasran
© VIVA.co.id