Sidang Kasus Mutilasi Bocah di Siak Mulai Digelar

ilustrasi
ilustrasi

SIAK (SegmenNews.com)– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi bocah dengan terdakwa Dicky pranata (16), Selasa (26/8/14). Sidang dilakukan secara tertupu, sebab terdakwa masih dikategorikan anak-anak.

Persidangan dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva dan dibantu dua hakim anggota Desbertua Naibaho, dan Rudi Wibowo. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ostar Al Pansi, M Erlangga, dan Binsar. Persidangan dipercepat dengan membacakan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi yakni Supiyan, dan Muhammad Delfi (tersangka lain berkas terpisah), serta pemeriksaan keterangan terdakwa.

Terdakwa yang dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56 KUHP, dan Undang-undang (UU) RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem. Dipersidangan diketahui bahwa terdakwa ikut serta melakukan pembunuhan tersebut, yakni disaat terdakwa mengetahui ada pembunuhan, dan ikut serta mengikat kantong plastik yang berisikan dangi-danging korban.

Dikatakan JPU M Erlangga, “Sidang digelar majelis hakim tertutup karena terdakwa anak-anak, dan dalam kasus tersebut terdakwa mengetahui adanya pembunuhan yang dilakukan tersangka Sopiyan dan M Delfi, serta ikut mengikat salah satu kontong plastik yang berisikan danging korban,” terangnya.

Setelah seluruh agenda sidang selesai, maka sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa Dicky Pranata tersebut. “Pekan depan sidang kembali, agenda tuntutan,” ujar JPU M Erlangga.***(rinto)