Penahanan Kades Tolam Diperpanjang

Ilustrasi
Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan memperpanjang penahanan Kepala Desa Tolam, Zukri (39). Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) belum rampung dan menunggu petunjuk Jaksa peneliti dari Kejari Pangkalan Kerinci.

“Berkasnya telah kita limpahkan, tapi masih menunggu petunjuk jaksa apa yang perlu kita lengkapi lagi. Jadi sementara kita perpanjang penahanan tahap kedua setelah ditahan 60 hari lalu,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (11/11/14).

Maka Kades Zukri terjerat kasus korupsi program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa dan Kelurahan (PPIDK) di Desa Tolam tahun 2013 dan ditahan sejak 11 September lalu di sel Mapolres Pelalawan, bersama Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Ramli SB (69).

Namun dari hasil audit BPKP Riau atas dugaan korupsi Kades Kuala Tolam sebesar Rp457 juta, pertama ditahan penyidik Tipikor 20 hari dan diperpanjang 40 hari, kemudian kini diperpanjang 30 hari. Atas korupsi pembanguan dan pelebaran jalan di desa Tolam tersebut.

Tapi terkuat dugaan korupsi akibat dugaan menilap uang proyek PPIDK yang di kelola oleh kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) kabupaten Pelalawan. Maka bantuan dana dari uang rakyat, bukan sepenuhnya digunakan, tapi malah alat berat yang dipinjamkan oleh PT Adei di masukan dalam laporan pertanggun jawaban.

Sementara uangnya dimasukan ke dalam kantong pribadi Kades Kuala Tolam dan dibagi-bagi dengan Ketua KSM dan beberapa pekerja lainnya. Sehingga kasusnya menyeret Kades bersama Ketua KSM yang kini harus mendekam disel Mapolres Pelalawan.

“Kalau sudah ada petunjuk kita akan segera lengkapi berkasnya kembali,” tambah Bimo.***(fin)