Ternyata Oknum Pejabat Minta ‘Jatah’ ke Perusahaan Ilegal

Silitonga pemilik perkebunan sawit lorena seluas 735 hektare saat memberikan penjelasan di DPRD Kampar
Silitonga pemilik perkebunan sawit lorena seluas 735 hektare saat memberikan penjelasan di DPRD Kampar

Kampar (SegmenNews.Com)- Walaupun sudah beroperasi cukup lama, namun dua perusahaan perkebunan di Kabupaten Kampar belum mengantongi izin alias ilegal. Hal itu dimanfaatkan oleh oknum pejabat meminta ‘setoran’ sebagai pelicin agar perusahaan tetap beroperasi dengan aman.

Pernyataan setoran kepada oknum pejabat tersebut diakui sendiri oleh pemilik perkebunan, Silitonga pemilik perkebunan sawit lorena seluas 735 hektare, Senin (9/2/15) kepada wartawan usai melakukan hearing dengan Komisi 1 DPRD Kampar.

Ya, ada beberapa oknum pejabat selalu datang mengambil setoran dengan alasan pelicin agar perusahaan aman,” ujar Silitonga dengan gamblang.

Namun saat ditanya, siapa saja oknum pejabat yang sering meminta setoran?. Silitonga enggan menjawab, dia hanya mengeluarkan ancaman, suatu saat dirinya akan membeberkan nama-nama oknum pejabat yang sering datang meminta setoran kepada publik.

“Nanti akan kita buka semuanya oknum pejabat itu terang benderang,” ancam Silitonga sembari meninggalkan wartawan.

Sebelumnya dalam hearing, dua perkebunan milik Yohanes seluas 520 hektare sudah berdiri sejak tahun 2000 dan perkebunan milik Silitonga seluas 735 belum mengantongi izin. Mereka hanya memiliki sertifikat perorarangan, hal itu menyebabkan tidak adanya pemasukan yang masuk ke khas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakui Silitonga pihaknya sudah pernah mengajukan izin operasional melalui Disbun di tahun 2006 lalu, namun belum ada tanggapan, begitu juga pengajuan langsung ke mantan Bupati Kampar Burhanuddin, samnpai sekarang belum ada kejelasan.

“Kita juga pernah menyampaikan permohonan izin kepada Pemerintahan Bupati Kampar Burhanudin Husin, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap Silitonga.

Ketua Komisi I, Toni Hidayat berjanji akan melakukan kajian dan membentuk tim Pansus untuk menyelidiki lebih lanjut dua perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap tersebut.

“Dua perusahaan ini belum memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, dan tentunya ini Merugikan Daerah,” ujarnya.***(ali)