Jaksa Agung Janji Usut Dugaan Korupsi P4S Program Bupati Kampar

Jaksa Agung Janji Usut Dugaan Korupsi P4S Program Bupati Kampar
Jaksa Agung Janji Usut Dugaan Korupsi P4S Program Bupati Kampar

SegmenNews.com- Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) HM Prasetyo memastikan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Karya Nyata di Kabupaten Kampar. Namun, Ia mengaku membutuhkan waktu untuk menyelidiki program andalan Bupati Jefry Noer itu, lantaran dewasa ini lagi marak praperadilan.

“Mengenai P4S, sedang dilakukan penyelidikan oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus). Kalau memang memenuhi syarat, kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, kita butuh waktu mengumpulkan informasi,” kata HM Prasetyo dalam paparan kuliah umum di hari kedua Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) 2015 yang digelar di Pekanbaru, Riau, Selasa (25/08).

Prasetyo berjanji akan mengusut dugaan korupsi itu. Namun, Ia mengaku, pihaknya saat ini harus lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara untuk mengantisipasi gugatan pra peradilan terhadap lembaganya.

“Sekarang praperadilan lagi marak. Jadi kita harus hati-hati,” ujarnya dihadapan 180 peserta pelatihan.

Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung untuk menjawab desas-desus program P4S Bupati Kampar Jefry Noer yang diduga sarat dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, beberapa waktu lalu Kejagung telah menurunkan Tim Satgas guna mengumpulkan bukti-bukti dan saksi terkait kasus ini.

Seperti diketahui, dalam kasus Plesiran Bupati Kampar Jefry Noer ke negara-negara Eropa tersebut, penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sari Madu yakni M Syafri sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau menuntut terdakwa Syafri selama 6,5 tahun penjara yang dakwaannya dibacakan oleh JPU Marel SH dan M Fitry Adhy SH.

Kemudian terdakwa Syafri juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta dengan subsider 1 tahun penjara kalau denda tidak dibayar. Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan badan 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Menurut JPU terdakwa Syfari terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu, Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu.

Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya.

Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta.

Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.
Red:hasran
Sumber: merdeka.com