Lebih lanjut, dikatakannya, PT RAPP minta mencicil pembayarannya, namun PT RAPP masih berpegang pada hitungannya, sementara Kejaksaan berpegang pada hitungan BPK.
“Tadi berkembang keinginan dibentuk tim independen untuk menghitung jumlah tunggakannya, jadi kita tunggu saja bagaimana dari Dispenda. Kalau kita tetap hitungan BPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pelalawan, Arri HD Wokas, mengatakan pihak Kejari Pelalawan sudah meminta petunjuk dan menyampaikan data-data konkret ke Kejagung RI dan saat ini hanya menunggu petunjuk Kejagung.
Menanggapi pertanyaan apakah pihak Kejari Pelalawan juga akan menyandera sarana dan prasarana pabrik di PT RAPP, dijelaskan Arri kalau sandera itu orangnya tapi kalau perseroan yang ditahan itu dirutnya. Tapi menurutnya masih menunggu petunjuk Kejagung RI.
Sementara rentetan kasus ini sebenarnya sudah berlangsung berlarut-larut sejak 2016 lalu tak tuntas.