Kejari Pekanbaru Diminta Segera Usut Robohnya Turap dan Jembatan di Gelugur Ujung

Pembesian pada turap anak sungai di Jalan Gelugur Ujung

Dikatakannya, jika memang ada kemauan dari pihak Kejaksaan untuk mengusut rubuhnya turap tersebut, sangat mudah. Karena proyek sudah nyata-nyata rubuh.

“Ini menandakan proyek tersebut gagal bangunan dan harus dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang No 18 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, ujar R Adnan, yang juga Sekretaris Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia ini.

Pihak pengguna, penyedia jasa maupun pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama lima tahun tahun.***(segmen02)